Home / Aceh Barat Daya / Hukrim

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:52 WIB

Satlantas Polres Abdya Ajak Warga Tempuh Restorative Justice untuk Sengketa Kecelakaan Lalu Lintas

mm Teuku Nizar

Kasat Lantas polres Abdya, Iptu Sutari Maladi Pane didampingi PS. Kanit Laka Polres Abdya Aipda Febri Askar memfasilitasi warga memanfaatkan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang memenuhi ketentuan hukum. Foto. Dok. Teukunizar/noa.co.id

Kasat Lantas polres Abdya, Iptu Sutari Maladi Pane didampingi PS. Kanit Laka Polres Abdya Aipda Febri Askar memfasilitasi warga memanfaatkan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang memenuhi ketentuan hukum. Foto. Dok. Teukunizar/noa.co.id

Aceh Barat Daya – Satlantas Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengajak masyarakat memanfaatkan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang memenuhi ketentuan hukum.

Langkah tersebut memberi ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Abdya, Iptu Sutari Maladi Pane, mengatakan Satlantas siap memfasilitasi proses mediasi sebagai bagian dari pelayanan kepolisian.

Baca Juga :  Imigrasi Tangkap Warga Negara RRT Terduga Pelaku TPPM

“Hal ini dapat terlaksana dengan catatan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan mendapatkan kesepakatan oleh pihak yang terkait,” kata Sutari, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, penyelesaian melalui keadilan restoratif tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga menjaga hubungan baik antarwarga setelah terjadinya kecelakaan.

Proses tersebut tetap mengedepankan hak, kewajiban, serta kesepakatan seluruh pihak yang terlibat.

Baca Juga :  GRIB Jaya Aceh Barat Daya Dukung Penuh Pasangan SARAN

“Satlantas Polres Abdya hadir untuk memfasilitasi proses mediasi agar berjalan dengan baik,” ujarnya.

Sutari menegaskan, setiap perkara tidak serta-merta dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Penyidik terlebih dahulu menilai terpenuhinya syarat sesuai ketentuan hukum sebelum memulai proses mediasi.

Selain itu, ia mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas.

Baca Juga :  Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Sembilan Jemaah Haji Ilegal

“Mengutamakan keselamatan saat berkendara, serta menjaga sikap saling menghormati di jalan raya,” katanya.

Menurutnya, kesadaran pengguna jalan menjadi kunci utama untuk menekan angka kecelakaan di Kabupaten Aceh Barat Daya.

Satlantas Polres Abdya berkomitmen terus menghadirkan pelayanan yang humanis sekaligus mendorong penyelesaian perkara secara damai apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.

Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar

Share :

Baca Juga

Aceh Jaya

Kasus Kekerasan Anak Meningkat, DPMPKB Aceh Jaya Minta Orang Tua Waspada

Aceh Barat Daya

Satgas TMMD Kodim 0110 Abdya Mulai Robohkan Rumah Janda Duafa

Aceh Besar

Kejari Aceh Besar, Melaksanakan Eksekusi Uqubat Cambuk di Mesjid Al Munawwarah

Daerah

Polres Nagan Raya Tidak Segan Tindak SPBU Nakal

Aceh Barat Daya

Pegawai dan Staf Perumdam Tirta Abdya Jumat Bersih

Hukrim

Promosi Situs Judi Online di Medsos, Selebgram Asal Aceh Diringkus Polisi

Hukrim

Polda Aceh Nyatakan Dua Berkas Perkara Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Lengkap, Tersangka Diserahkan ke JPU

Hukrim

Kejati sumsel Kembali Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Tindak Pidana LRT