Home / Aceh Barat Daya / Hukrim

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:52 WIB

Satlantas Polres Abdya Ajak Warga Tempuh Restorative Justice untuk Sengketa Kecelakaan Lalu Lintas

mm Teuku Nizar

Kasat Lantas polres Abdya, Iptu Sutari Maladi Pane didampingi PS. Kanit Laka Polres Abdya Aipda Febri Askar memfasilitasi warga memanfaatkan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang memenuhi ketentuan hukum. Foto. Dok. Teukunizar/noa.co.id

Kasat Lantas polres Abdya, Iptu Sutari Maladi Pane didampingi PS. Kanit Laka Polres Abdya Aipda Febri Askar memfasilitasi warga memanfaatkan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang memenuhi ketentuan hukum. Foto. Dok. Teukunizar/noa.co.id

Aceh Barat Daya – Satlantas Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengajak masyarakat memanfaatkan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang memenuhi ketentuan hukum.

Langkah tersebut memberi ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Abdya, Iptu Sutari Maladi Pane, mengatakan Satlantas siap memfasilitasi proses mediasi sebagai bagian dari pelayanan kepolisian.

Baca Juga :  Imigrasi Tangkap Warga Negara RRT Terduga Pelaku TPPM

“Hal ini dapat terlaksana dengan catatan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan mendapatkan kesepakatan oleh pihak yang terkait,” kata Sutari, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, penyelesaian melalui keadilan restoratif tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga menjaga hubungan baik antarwarga setelah terjadinya kecelakaan.

Proses tersebut tetap mengedepankan hak, kewajiban, serta kesepakatan seluruh pihak yang terlibat.

Baca Juga :  GRIB Jaya Aceh Barat Daya Dukung Penuh Pasangan SARAN

“Satlantas Polres Abdya hadir untuk memfasilitasi proses mediasi agar berjalan dengan baik,” ujarnya.

Sutari menegaskan, setiap perkara tidak serta-merta dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Penyidik terlebih dahulu menilai terpenuhinya syarat sesuai ketentuan hukum sebelum memulai proses mediasi.

Selain itu, ia mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas.

Baca Juga :  Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Sembilan Jemaah Haji Ilegal

“Mengutamakan keselamatan saat berkendara, serta menjaga sikap saling menghormati di jalan raya,” katanya.

Menurutnya, kesadaran pengguna jalan menjadi kunci utama untuk menekan angka kecelakaan di Kabupaten Aceh Barat Daya.

Satlantas Polres Abdya berkomitmen terus menghadirkan pelayanan yang humanis sekaligus mendorong penyelesaian perkara secara damai apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.

Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar

Share :

Baca Juga

Aceh Jaya

Satreskrim Polres Aceh Jaya Ungkap Kasus Penipuan Emas Palsu

Aceh Barat Daya

Insan Pers Diajak Merawat Kondusifitas Jelang Pilkada

Hukrim

Puspom TNI Gelar Gaktib dan Operasi Yustisi Polisi Militer Tahun  2026

Aceh Barat Daya

Zulkarnain Tunaikan Janji Bonus untuk Juara Legend Cup IX

Aceh Barat Daya

FPM Abdya–Jakarta Dorong Evaluasi Plt Kacabdin Pendidikan

Daerah

Tim Gabungan Ungkap 188 Kilogram Narkotika Sabu-Sabu di Kebun sawit

Hukrim

Penyerahan 10 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dalam Perkara Komoditas Timah

Aceh Barat Daya

Perayaan HUT Abdya ke-24 Dongkrak Ekonomi Rakyat