Aceh Barat Daya – Satlantas Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengajak masyarakat memanfaatkan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang memenuhi ketentuan hukum.
Langkah tersebut memberi ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Abdya, Iptu Sutari Maladi Pane, mengatakan Satlantas siap memfasilitasi proses mediasi sebagai bagian dari pelayanan kepolisian.
“Hal ini dapat terlaksana dengan catatan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan mendapatkan kesepakatan oleh pihak yang terkait,” kata Sutari, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, penyelesaian melalui keadilan restoratif tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga menjaga hubungan baik antarwarga setelah terjadinya kecelakaan.
Proses tersebut tetap mengedepankan hak, kewajiban, serta kesepakatan seluruh pihak yang terlibat.
“Satlantas Polres Abdya hadir untuk memfasilitasi proses mediasi agar berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sutari menegaskan, setiap perkara tidak serta-merta dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Penyidik terlebih dahulu menilai terpenuhinya syarat sesuai ketentuan hukum sebelum memulai proses mediasi.
Selain itu, ia mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas.
“Mengutamakan keselamatan saat berkendara, serta menjaga sikap saling menghormati di jalan raya,” katanya.
Menurutnya, kesadaran pengguna jalan menjadi kunci utama untuk menekan angka kecelakaan di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Satlantas Polres Abdya berkomitmen terus menghadirkan pelayanan yang humanis sekaligus mendorong penyelesaian perkara secara damai apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.
Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar














