Home / Daerah / Hukrim

Kamis, 6 Maret 2025 - 12:22 WIB

Tim Gabungan Ungkap 188 Kilogram Narkotika Sabu-Sabu di Kebun sawit

mm Redaksi

Tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh bersama Polri mengungkap 188 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di kebun sawit, Aceh Tamiang, Selasa (25/2/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-DJBC Aceh).

Tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh bersama Polri mengungkap 188 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di kebun sawit, Aceh Tamiang, Selasa (25/2/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-DJBC Aceh).

Banda Aceh – Tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh bersama Polri berhasil mengungkap penyimpanan 188 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu pada kebun sawit di Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Leni Rahmahsari mengatakan dalam pengungkapan barang terlarang tersebut, petugas menangkap seorang pelaku berinisial M.

“Modus pelaku mengambil 188 kilogram narkoba jenis sabu-sabu tersebut di tengah laut menggunakan kapal motor dan kemudian menyembunyikannya di perkebunan sawit,” kata Leni Rahmahsari, 6 Maret 2025.

Baca Juga :  Pj Bupati Pidie Jaya Terima Kunjungan Kapolda Aceh

Leni menyebutkan, selain tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai, operasi pengungkapan narkoba tersebut juga melibatkan tim Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Langsa, dan Tim Narcotic Investigation Center (NIC) Mabes Polri.

Ia mengatakan pengungkapan seratusan kilogram sabu-sabu tersebut dilakukan pada Selasa (25/2). Operasi berawal dari informasi adanya upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut yang kemudian didaratkan di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

Baca Juga :  Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 19-25 Februari 2025

Selanjutnya, tim menyelidiki informasi tersebut serta meningkatkan pengawasan melalui patroli laut dan darat. Tim akhirnya menangkap seseorang yang dicurigai mengetahui lokasi penyimpanan barang terlarang tersebut.

“Kemudian, tim memeriksa orang tersebut dan mendapatkan informasi lokasi penyimpanan sabu-sabu pada perkebunan sawit di kawasan Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang,” Terangnya.

Baca Juga :  Tim Gabungan Bea Cukai Aceh gagalkan penyelundupan 45 ton bawang dari Thailand

Selanjutnya, Tim bergerak ke lokasi yang disebut dan menemukan sembilan karung berisi 176 bungkusan berisi metamfetamina atau sabu-sabu. Berat keseluruhan barang terlarang tersebut mencapai 188 kilogram.

“Barang bukti bersama pelaku diserahkan kepada tim NIC Polri guna pengusutan lebih lanjut. Operasi tersebut merupakan sinergisitas Bea Cukai dan Polri. Kami juga mengapresiasi kerja bersama tim yang terlibat,” Tutup Leni Rahmahsari.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Buka Ruang Komunikasi Transparan dan Konstruktif, Forum Konsultasi Masyarakat Solusi Bangun Andalas Dorong Program CSR Tepat Guna Bagi Masyarakat

Daerah

Irjen Dr. Achmad Kartiko Buka Turnamen Tenis Kapolda Aceh Cup 2025

Daerah

FORMAS Minta KPK Periksa LHKPN Bupati Aceh Singkil

Daerah

Panglima Laot Himbau Nelayan Tak Melaut Hari Tsunami

Daerah

Menyikapi Regulasi PIT, Ombudsman Adakan Diskusi PublikĀ 

Daerah

Pejabat Pidie Dilantik, Kinerja Diukur dari Pakta Integritas

Aceh Barat

Fenomena Human Trafficking (Perdagangan orang) di Aceh Barat dibebaskan, berikut isi surat pernyataan

Daerah

Mengenal T. Rival Amiruddin, Dari Sopir Labi-Labi Jadi Pengusaha Sukses