Home / Hukrim

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:52 WIB

Operator SPBU Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

mm Amir Sagita

Operator SPBU ditangkap Satreskrim Polres Nagan Raya, Selasa (7/7/2026) ( Foto.IST).

Operator SPBU ditangkap Satreskrim Polres Nagan Raya, Selasa (7/7/2026) ( Foto.IST).

Nagan Raya – Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nagan Raya menetapkan dua operator pompa SPBU sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi.

Kedua tersangka berinisial RR dan H ditahan pada Selasa malam, 7 Juli 2026, setelah penyidik mengembangkan perkara yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain dalam kasus serupa.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal kepada wartawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup. Penahanan didasarkan pada Laporan Polisi Model A dan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 16 Juni 2026 serta Surat Perintah Penahanan tertanggal 7 Juli 2026.

Baca Juga :  KPK : Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses

Menurut Rizal, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bio Solar bersubsidi yang terjadi di Desa Alue Bilie dan Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Baca Juga :  11 Wanita Beserta Botol Miras Dimankan Petugas di Banda Aceh

Berdasarkan hasil penyidikan, RR dan H yang bekerja sebagai operator pompa SPBU diduga memberikan akses kepada dua tersangka yang telah lebih dahulu ditetapkan untuk mengisi Bio Solar bersubsidi di SPBU tempat mereka bekerja. Perbuatan itu diduga dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga :  Dugaan Penyimpangan PSR Senilai Rp 7,1 Miliar, Penyidikan terus Berlanjut

Polres Nagan Raya menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Polisi menegaskan penindakan dilakukan guna memastikan subsidi energi dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tim KBRI Phnom Penh Kunjungi 22 WNIB di Detensi Polisi dan Shelter Sosial Sihanoukville

Hukrim

Bongkar Akar Masalah Pencurian di Kebun Sawit

Aceh Jaya

Pj Geuchik Kareung Ateuh Tegaskan Tak Ada WNA Vietnam di Tambang Emas Ilegal

Hukrim

Kemenko Polkam Tekankan Sinergi Nasional dalam Penguatan Keamanan Laut

Hukrim

12 Penjudi di Nagan Raya Ditangkap, Lima Diantaranya Pemain Judi Slot

Daerah

Polres Aceh Besar Musnahkan Ladang Ganja di Lembah Seulawah, Satu Orang Ditangkap

Hukrim

Korupsi Pengaspalan Jalan di Simeulu, Ditreskrimsus Polda Aceh Sebut Kerugian Negara Mencapai Rp9 Miliar Lebih

Hukrim

Korban Penipuan Sembako Murah di Banda Aceh Menjadi 60 Orang