Home / Hukrim

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:52 WIB

Operator SPBU Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

mm Amir Sagita

Operator SPBU ditangkap Satreskrim Polres Nagan Raya, Selasa (7/7/2026) ( Foto.IST).

Operator SPBU ditangkap Satreskrim Polres Nagan Raya, Selasa (7/7/2026) ( Foto.IST).

Nagan Raya – Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nagan Raya menetapkan dua operator pompa SPBU sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi.

Kedua tersangka berinisial RR dan H ditahan pada Selasa malam, 7 Juli 2026, setelah penyidik mengembangkan perkara yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain dalam kasus serupa.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal kepada wartawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup. Penahanan didasarkan pada Laporan Polisi Model A dan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 16 Juni 2026 serta Surat Perintah Penahanan tertanggal 7 Juli 2026.

Baca Juga :  KPK : Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses

Menurut Rizal, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bio Solar bersubsidi yang terjadi di Desa Alue Bilie dan Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Baca Juga :  11 Wanita Beserta Botol Miras Dimankan Petugas di Banda Aceh

Berdasarkan hasil penyidikan, RR dan H yang bekerja sebagai operator pompa SPBU diduga memberikan akses kepada dua tersangka yang telah lebih dahulu ditetapkan untuk mengisi Bio Solar bersubsidi di SPBU tempat mereka bekerja. Perbuatan itu diduga dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga :  Dugaan Penyimpangan PSR Senilai Rp 7,1 Miliar, Penyidikan terus Berlanjut

Polres Nagan Raya menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Polisi menegaskan penindakan dilakukan guna memastikan subsidi energi dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasus Timah: Kejagung Pertanyakan Penetapan Guru Besar IPB sebagai Tersangka

Hukrim

Kepergok Curi Sepmor, Seorang Pria di Langsa Babak Belur Diamuk Massa

Daerah

Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Asal Kejaksaan Tinggi Aceh

Hukrim

Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Hukrim

Residivis Berulah, 6 Handphone dan BPKB Motor di Curi, Pelaku Ditangkap Tim Rimueng Koetaradja

Hukrim

Polres Lhokseumawe Bongkar Sindikat Pencuri Rokok Antarprovinsi

Hukrim

Kemenko Polkam Tekankan Sinergi Nasional dalam Penguatan Keamanan Laut

Daerah

Kejari Aceh Singkil Terapkan Restorative Justice Pada Perkara Penadahan