Nagan Raya – Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nagan Raya menetapkan dua operator pompa SPBU sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi.
Kedua tersangka berinisial RR dan H ditahan pada Selasa malam, 7 Juli 2026, setelah penyidik mengembangkan perkara yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain dalam kasus serupa.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal kepada wartawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup. Penahanan didasarkan pada Laporan Polisi Model A dan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 16 Juni 2026 serta Surat Perintah Penahanan tertanggal 7 Juli 2026.
Menurut Rizal, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bio Solar bersubsidi yang terjadi di Desa Alue Bilie dan Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Berdasarkan hasil penyidikan, RR dan H yang bekerja sebagai operator pompa SPBU diduga memberikan akses kepada dua tersangka yang telah lebih dahulu ditetapkan untuk mengisi Bio Solar bersubsidi di SPBU tempat mereka bekerja. Perbuatan itu diduga dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
Polres Nagan Raya menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Polisi menegaskan penindakan dilakukan guna memastikan subsidi energi dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita














