Home / Pemko Banda Aceh

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:26 WIB

Ratusan Lapak PKL di Sektor Timur Kopelma Darussalam Ditertibkan Pemko Banda Aceh

mm Redaksi

Petugas gabungan menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Sektor Timur Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Rabu (22/7/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Petugas gabungan menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Sektor Timur Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Rabu (22/7/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Sektor Timur Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Rabu (22/7/2026). Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus mendukung penataan kawasan.

Camat Syiah Kuala, T.M. Syukri, mengatakan lebih dari 100 lapak ditertibkan dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, sebagian besar pemilik lapak bersikap kooperatif dengan membongkar kios mereka secara mandiri sebelum petugas melakukan penertiban.

Baca Juga :  Pemko Banda Aceh Raih Paritrana Award 2025, Wali Kota Illiza Komit Lindungi Pekerja Rentan

“Para pemilik sebagian besar sangat kooperatif sehingga mereka dengan kesadaran sendiri telah membongkar kios-kios mereka,” ujar Syukri.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Banda Aceh tidak memberikan kompensasi kepada pemilik kios maupun bangunan karena lokasi tersebut merupakan kawasan yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan berdagang maupun dihuni.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Banda Aceh: Perlindungan Perempuan dan Anak Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Menurut Syukri, setelah penertiban selesai, kawasan tersebut akan ditata kembali agar dapat dimanfaatkan sebagai ruang publik yang lebih tertib, nyaman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Setelah tempat ini ditertibkan akan dilakukan penataan kawasan yang fungsinya dapat dimanfaatkan atau dinikmati oleh publik,” katanya.

Baca Juga :  Banda Aceh Raih Anugerah Cakrawala Penyair Nusantara 2026, Bukti Komitmen terhadap Sastra dan Budaya

Penertiban dilakukan setelah melalui sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi, pendataan, hingga penyampaian pemberitahuan kepada pemilik bangunan melalui koordinasi dengan aparatur gampong dan pemerintah kecamatan.

Pelaksanaan kegiatan melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi guna memastikan proses penertiban berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Reses Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh Soroti HIV, LGBT dan Warung Kopi 24 Jam

Pemko Banda Aceh

1.744 Warga Ulee Kareng Terima Bantuan Pangan, Pemko Banda Aceh Perkuat Jaring Pengaman Sosial

Pemko Banda Aceh

Tenang, 2 Juta Liter BBM Sudah Tiba di Pelabuhan Malahayati

Pemko Banda Aceh

Afdhal Khalilullah Tegaskan Penguatan Kader Ulama Jadi Fondasi Pembangunan Banda Aceh

Kesehatan

RSUD Meuraxa Raih Penghargaan MUKISI Award di IHEX 2026

Pemko Banda Aceh

Malam Resepsi HUT ke-821, Illiza Sa’aduddin Djamal Tekankan Semangat Kolaborasi dan Kebangkitan Kota

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Ajukan Bantuan Alat Pemantau Tinggi Muka Air ke BNPB

Pemko Banda Aceh

Illiza Ajak 171 Anak Yatim Jaya Baru Belanja Baju Lebaran di Pasar Aceh