Home / Aceh Barat Daya / Politik

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:58 WIB

Nafis A Manaf Minta Polemik Pokir DPRK Tak Dipelintir, Nilai Pernyataan Bupati Abdya Sesuai Kondisi Fiskal

mm Teuku Nizar

H. Nafis A.Manaf. Foto. Dok. Teukunizar/NOA.co.id

H. Nafis A.Manaf. Foto. Dok. Teukunizar/NOA.co.id

Aceh Barat Daya – Salah satu tokoh panitia pemekaran Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Nafis A Manaf, mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak terburu-buru menafsirkan pernyataan Bupati Abdya terkait pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRK saat peluncuran aplikasi My Tirta Abdya.

Menurut Nafis, pernyataan Bupati yang menyebutkan bahwa pada 2027 tidak ada lagi pokir anggota DPRK tidak perlu perdebatan secara berlebihan.

Ia menilai masyarakat perlu memahami pernyataan tersebut secara utuh dengan melihat kondisi keuangan daerah serta kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat.

“Kalau kita menyimak secara saksama, tidak ada perlu perdebatan. Penilaian pernyataan itu jangan langsung sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan kepala daerah,” kata Nafis, Senin (3/8/2026).

Baca Juga :  Pembangunan Pelabuhan Teluk Surin Dimulai, Besok Bupati Abdya Tandatangani Kontrak Pengelolaan

Ia menjelaskan, pembelakuan kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat berdampak pada seluruh daerah, termasuk kabupaten dan kota di Indonesia.

Kondisi itu, menurutnya, mengharuskan kepala daerah menyusun APBK berdasarkan skala prioritas yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.

Karena itu, Nafis menilai Bupati Abdya memiliki tanggung jawab untuk memformulasikan anggaran secara efektif di tengah keterbatasan fiskal.

Ia pun meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari pernyataan tersebut.

Selain faktor efisiensi anggaran, Nafis juga menilai polemik pokir selama ini muncul karena proses pengusulannya belum sepenuhnya mengacu pada ketentuan.

“Ketentuan ini sesuai dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, khususnya pada tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” jelas Nafis.

Baca Juga :  Pemkab Abdya Matangkan RKPD 2027

Ia menjelaskan, penyusunan RKPD terdiri atas enam tahapan, yakni persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal.

Serta penyusunan rancangan RKPD, pelaksanaan Musrenbang, perumusan rancangan akhir, hingga penetapan RKPD oleh kepala daerah.

Menurut Nafis, pokok-pokok pikiran anggota DPRK harus disampaikan pada tahap penyusunan rancangan awal RKPD sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Umumnya, proses tersebut berlangsung pada Januari hingga Maret sebelum pelaksanaan rapat koordinasi pembangunan daerah.

“Setiap anggota DPRK harus menyampaikan pokok-pokok pikirannya secara tertulis kepada Bappeda, lengkap dengan daftar kegiatan, lokasi, kelompok sasaran, serta menyesuaikannya dengan target dan sasaran RPJMD,” ujarnya.

Baca Juga :  Partai Golkar Salurkan 19,5 Ton Pupuk gratis untuk warga Abdya

Ia menambahkan, apabila seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan, pokir akan menjadi bagian dari rancangan APBK.

Setelah masuk ke dalam dokumen anggaran, program tersebut menjadi bagian dari program pembangunan daerah.

“Yang pelaksanaannya mengacu pada skala prioritas, sehingga tidak lagi menjadi klaim pihak tertentu,” kata Nafis.

Nafis, pensiunan  ASN sekaligus menjadi panitia pemekaran Kabupaten Abdya, berharap tidak terlalu gegabah dalam menyingkapi persoalan tersebut.

“Ini perlu kita maknai bersama demi kepentingan masyarakat serta kemajuan daerah,” pungkas Nafis.

Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar

Share :

Baca Juga

Politik

Silaturahmi dengan Akademisi, Bupati Aceh Besar Terpilih Paparkan Visi Perubahan

Aceh Barat Daya

Berikut Daftar Juara Open Turnamen PBSI Aceh Tahun 2023 di Kabupaten Abdya 

Nasional

KPU, Bawaslu, DKPP, DPR, dan Pemerintah Sepakati Rancangan PKPU Pencalonan Sesuai Putusan MK

Aceh Barat Daya

Minta Maaf, Ini Isi Surat Kacabdin Pendidikan Aceh Wilayah Abdya

Aceh Barat Daya

Polres Abdya Terapkan Gerakan Indonesia ASRI

Aceh Timur

PJ Gubernur Aceh Lantik Amrullah Jabat PJ Bupati Aceh Timur

Politik

Calon Gubernur, Bupati/Walikota, Siapa yang Menjadi Pilihan Rakyat Aceh

Aceh Barat Daya

Cek Fisik Kendaraan Meningkat, Kanit Regident: Kita Memberikan Pelayanan Yang Prima