Home / Opini

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Menjaga Ruh Keistimewaan: Ketika Lembaga Keistimewaan Bungkam di Hari Damai Aceh

mm Amir Sagita

Dr. Safwan, M.Ag. Ka. Prodi Studi Islam Pascasarjana STAI Nusantara Banda Aceh

Dr. Safwan, M.Ag. Ka. Prodi Studi Islam Pascasarjana STAI Nusantara Banda Aceh

Oleh: Dr. Safwan, M.Ag.
Ka. Prodi Studi Islam Pascasarjana STAI Nusantara Banda Aceh

Lima belas Agustus semestinya bukan sekadar tanggal yang ditandai dalam kalender politik Aceh. Ia adalah sebuah ruang untuk berhenti sejenak, menoleh ke belakang, mengingat luka, membaca kembali perjalanan sejarah, dan bertanya dengan jujur: untuk apa perdamaian Aceh diperjuangkan dan ke mana arah perdamaian itu hendak dibawa?
Pada 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki.

Peristiwa tersebut mengakhiri konflik bersenjata yang telah berlangsung puluhan tahun dan meninggalkan luka mendalam dalam kehidupan sosial masyarakat Aceh.
Dua puluh satu tahun kemudian, generasi yang hidup setelah konflik mulai semakin banyak. Mereka mungkin tidak mengalami langsung suara tembakan, kehilangan anggota keluarga, pengungsian, maupun ketakutan yang dahulu menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.

Namun, mereka mewarisi sebuah pertanyaan yang tidak boleh dibiarkan hilang: apakah damai hanya berarti tidak ada lagi perang, ataukah damai harus menghadirkan keadilan, kesejahteraan, martabat, dan ketenangan sosial?
Pertanyaan itu terasa semakin penting ketika peringatan Hari Damai Aceh pada 15 Agustus 2026 justru diwarnai kericuhan setelah kegiatan zikir dan orasi politik di sekitar Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Ketegangan yang berkembang hingga aksi pembakaran bukan sekadar persoalan benturan antarkelompok atau kegaduhan sesaat. Ia seharusnya dibaca sebagai tanda bahwa ada persoalan yang lebih dalam di tengah masyarakat.

Lebih jauh lagi, peristiwa tersebut semestinya membuka ruang evaluasi terhadap seluruh institusi yang selama ini memperoleh mandat untuk menjaga kekhususan dan keistimewaan Aceh.
Di sinilah pertanyaan menjadi lebih tajam: ketika masyarakat membutuhkan suara yang menyejukkan, ke mana para penjaga moral keistimewaan Aceh?
Damai yang Tidak Boleh Berhenti pada Seremoni
Perdamaian selalu mempunyai dua wajah.

Wajah pertama adalah wajah politik. Ia tercermin dalam kesepakatan, regulasi, kelembagaan, pembagian kewenangan, serta berbagai kebijakan yang lahir setelah MoU Helsinki. Wajah kedua jauh lebih sunyi, tetapi justru menentukan. Ia adalah wajah sosial: bagaimana masyarakat merasa aman, dihargai, didengar, memperoleh kesempatan hidup yang layak, dan memiliki keyakinan bahwa masa depan mereka tidak lagi ditentukan oleh kekerasan. Pada titik inilah makna damai perlu diperluas.
Damai bukan hanya ketiadaan perang. Damai juga berarti hadirnya keadilan. Damai bukan hanya tidak adanya senjata. Damai berarti tidak adanya rasa takut.

Damai bukan hanya peringatan tahunan. Damai harus menjadi kebiasaan sosial, etika politik, dan budaya dalam menyelesaikan perbedaan. Karena itu, ketika sebuah peringatan Hari Damai justru berakhir dengan kericuhan, kita tidak cukup hanya menyalahkan mereka yang berada di lapangan. Kita perlu melihat persoalan secara lebih luas.

Mengapa masyarakat mudah tersulut? Mengapa perbedaan aspirasi politik dapat berkembang menjadi ketegangan? Mengapa ruang dialog tidak mampu menyerap kegelisahan masyarakat?
Dan yang paling penting, mengapa institusi-institusi yang semestinya menjadi penyejuk tidak terdengar suaranya? Pertanyaan terakhir inilah yang patut direnungkan secara serius.

Lembaga Keistimewaan dan Hilangnya Kompas Moral
Aceh memiliki posisi yang berbeda dengan banyak daerah lain di Indonesia. Kekhususan dan keistimewaan Aceh tidak semata-mata lahir dari administrasi pemerintahan, tetapi merupakan hasil perjalanan sejarah yang panjang. Dalam kerangka tersebut, keberadaan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Baitul Mal, lembaga adat, serta berbagai institusi yang berkaitan dengan kehidupan keagamaan dan sosial masyarakat memiliki arti yang jauh lebih besar daripada sekadar struktur birokrasi. Mereka adalah bagian dari ekosistem ke-Aceh-an.

Baca Juga :  Ketika Jaminan Kesehatan Tak Lagi Sama: Gugatan dari Aceh untuk Keadilan yang Setara

Masyarakat Aceh memiliki sejarah panjang mengenai peran ulama, teungku, imum mukim, keuchik, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dalam menyelesaikan persoalan sosial. Ketika konflik terjadi, masyarakat tidak hanya mencari aparat keamanan. Mereka juga mencari orang yang dipercaya memiliki otoritas moral. Karena itu, lembaga keistimewaan seharusnya tidak hanya muncul ketika ada agenda formal pemerintahan.

Ia seharusnya hadir ketika masyarakat mengalami kegelisahan.
Ia harus berbicara ketika ruang publik mulai memanas. Ia harus menjadi jembatan ketika kelompok-kelompok yang berbeda kepentingan mulai saling menjauh. Dan ia harus memiliki keberanian moral untuk mengatakan bahwa tindakan yang salah tetap salah, siapa pun yang melakukannya. Inilah yang saya maksud dengan kompas moral.
Kompas moral tidak boleh berubah arah hanya karena tekanan politik.
Kompas moral tidak boleh mengikuti siapa yang sedang berkuasa.

Kompas moral juga tidak boleh diam hanya karena persoalan tersebut dianggap terlalu sensitif. Sebab, lembaga yang memiliki mandat moral justru diuji ketika keadaan sedang tidak nyaman. Ketika Masjid Raya Menjadi Saksi, Masjid Raya Baiturrahman bukan sekadar bangunan monumental di pusat Kota Banda Aceh. Bagi masyarakat Aceh, masjid tersebut memiliki kedudukan simbolik yang sangat kuat. Ia merupakan ruang spiritual, ruang sejarah, sekaligus simbol ketahanan masyarakat Aceh menghadapi berbagai perubahan zaman.

Karena itu, ketika ketegangan terjadi di sekitar kawasan tersebut pada momentum Hari Damai Aceh, peristiwa itu memiliki bobot simbolik yang jauh lebih besar daripada sekadar keributan biasa. Ada semacam ironi sejarah. Di satu sisi, masyarakat memperingati sebuah perdamaian yang lahir setelah puluhan tahun konflik. Di sisi lain, ruang publik kembali memperlihatkan ekspresi kemarahan dan ketegangan.

Di sinilah kita perlu berhenti dan bertanya: apakah ruh perdamaian benar-benar telah masuk ke dalam kesadaran sosial masyarakat, atau kita hanya mewarisi seremoni perdamaiannya? Jika setiap tahun kita menggelar doa, zikir, diskusi, spanduk, pidato dan berbagai kegiatan peringatan, tetapi pada saat yang sama masyarakat masih mudah terbelah oleh kepentingan politik, maka ada sesuatu yang harus dievaluasi. Bukan perdamaian sebagai kesepakatan politik yang harus disalahkan. Yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana perdamaian itu diterjemahkan ke dalam kehidupan sehari-hari.

Dari Adat ke Politik: Di Mana Wasathiyah? Aceh memiliki kekayaan kearifan lokal yang sesungguhnya sangat relevan untuk menjawab persoalan politik kontemporer.
Ada ungkapan yang sangat dikenal: adat bak po teumeureuhom, hukom bak Syiah Kuala, qanun bak Putroe Phang, reusam bak Laksamana.
Ungkapan tersebut bukan sekadar rangkaian kata indah. Ia menggambarkan bagaimana masyarakat Aceh sejak dahulu mengenal pembagian peran, keseimbangan kekuasaan, hukum, adat, dan kepemimpinan.

Dalam konteks kekinian, semangat tersebut dapat diterjemahkan sebagai kebutuhan terhadap keseimbangan. Kekuasaan tidak boleh berjalan sendirian. Masyarakat tidak boleh dibiarkan menghadapi kekuasaan tanpa jembatan. Lembaga agama tidak boleh terseret menjadi alat kepentingan politik. Lembaga adat tidak boleh kehilangan daya kritis. Tokoh masyarakat tidak boleh hanya hadir ketika ada kepentingan elektoral. Di sinilah prinsip wasathiyah menemukan relevansinya. Wasathiyah bukan berarti netral tanpa sikap. Wasathiyah berarti mengambil posisi yang adil, proporsional, dan tidak terjebak pada ekstremitas.

Dalam situasi masyarakat yang sedang tegang, lembaga keagamaan dan adat semestinya dapat mengatakan kepada semua pihak: mari berhenti, mari duduk bersama, mari berbicara, dan mari mencari jalan keluar tanpa kekerasan.
Itulah fungsi sosial yang sesungguhnya. Jangan Sampai Keistimewaan Menjadi Sekadar Administrasi Ada bahaya yang lebih besar jika kondisi seperti ini terus berlangsung. Keistimewaan Aceh dapat berubah menjadi sekadar administrasi.

Baca Juga :  PORA 2026 dan Masa Depan Prestasi Aceh: Menjaga Skedul, Menjaga Pembinaan, Menjaga Marwah Olahraga Daerah

Ia memiliki undang-undang, qanun, lembaga, anggaran, jabatan, gedung, program, dan seremoni. Tetapi kehilangan ruh yang menjadi alasan mengapa keistimewaan tersebut diberikan. Jika itu terjadi, maka keistimewaan hanya tinggal bentuk.
Substansinya menghilang. Masyarakat mungkin masih melihat banyak institusi keistimewaan, tetapi tidak merasakan kehadiran moralnya.

Padahal, masyarakat Aceh tidak hanya membutuhkan institusi yang bekerja secara administratif. Masyarakat membutuhkan institusi yang mampu membaca zaman dan memahami keresahan rakyat.
Dalam konteks inilah lembaga keistimewaan perlu melakukan introspeksi. Apakah selama ini suara mereka cukup terdengar ketika masyarakat menghadapi persoalan?
Apakah mereka hadir ketika terjadi ketegangan sosial? Apakah mereka berani menyampaikan kritik kepada semua pihak secara proporsional?
Ataukah mereka justru terlalu sibuk dengan rutinitas kelembagaan sehingga kehilangan hubungan dengan realitas masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk melemahkan lembaga keistimewaan.

Sebaliknya, pertanyaan itu justru lahir dari harapan agar lembaga-lembaga tersebut kembali menemukan posisi strategisnya.
Hari Damai Harus Menjadi Ruang Muhasabah Hari Damai Aceh sebaiknya tidak lagi diperlakukan hanya sebagai agenda tahunan.
Sudah waktunya 15 Agustus dijadikan momentum muhasabah kolektif. Pemerintah harus mengevaluasi kebijakan perdamaian.
Elite politik harus mengevaluasi cara mereka berkomunikasi dengan rakyat.

Masyarakat sipil harus mengevaluasi pola gerakan dan advokasi.
Lembaga keagamaan harus mengevaluasi keberanian moralnya.
Lembaga adat harus mengevaluasi relevansinya.bDan generasi muda harus diberikan ruang untuk memahami bahwa perdamaian bukan warisan yang otomatis bertahan selamanya. Perdamaian harus dirawat. Ia seperti api kecil yang harus terus dijaga agar tidak padam.
Karena itu, peringatan Hari Damai idealnya menjadi ruang dialog yang mempertemukan pemerintah, ulama, akademisi, mantan kombatan, korban konflik, pemuda, perempuan, tokoh adat, masyarakat sipil, pelaku usaha, dan kelompok masyarakat lainnya.
Tidak boleh ada satu kelompok yang merasa paling memiliki perdamaian.
Perdamaian adalah milik seluruh rakyat Aceh.

Pendidikan Politik untuk Masyarakat
Salah satu persoalan yang juga perlu mendapat perhatian adalah pendidikan politik. Masyarakat harus dibiasakan memahami bahwa perbedaan pilihan politik merupakan sesuatu yang wajar dalam demokrasi. Berbeda bukan berarti bermusuhan. Mengkritik bukan berarti membenci. Menolak kebijakan bukan berarti menjadi musuh negara. Begitu pula menyampaikan aspirasi tidak boleh diterjemahkan sebagai pembenaran terhadap kekerasan. Di sisi lain, pemerintah dan elite politik juga harus belajar bahwa masyarakat yang kritis bukanlah ancaman.
Kritik merupakan bagian dari demokrasi.

Ketika kritik ditanggapi dengan dialog, ia dapat menjadi energi perbaikan. Tetapi ketika kritik dihadapi dengan pengabaian, pembungkaman, atau stigmatisasi, ia dapat berkembang menjadi frustrasi sosial. Maka demokrasi yang sehat membutuhkan dua hal sekaligus: masyarakat yang dewasa dalam menyampaikan aspirasi dan pemerintah yang dewasa dalam menerima kritik. Jangan Biarkan Generasi Muda Mewarisi Luka
Ada persoalan yang lebih jauh dari kericuhan pada sebuah momentum peringatan.

Bagaimana generasi muda Aceh akan memahami perdamaian?
Apakah mereka akan melihat perdamaian sebagai sebuah cerita sejarah yang selesai pada 15 Agustus 2005? Ataukah mereka memahami bahwa perdamaian adalah proses yang masih terus berjalan? Generasi muda harus diajarkan bahwa MoU Helsinki bukan titik akhir. Ia adalah pintu masuk menuju kehidupan Aceh yang lebih demokratis, adil, sejahtera, dan bermartabat.

Baca Juga :  Banyak Orang Aceh Berprestasi, Namun Kesempatan Digilas Elit Politik Kotor

Karena itu, generasi muda perlu mendapatkan ruang untuk berbicara tentang masa depan Aceh.
Jangan hanya menjadikan mereka penonton dalam seremoni. Libatkan mereka dalam dialog. Dengarkan kegelisahan mereka. Berikan mereka kesempatan untuk mengkritik. Ajarkan kepada mereka bagaimana menyelesaikan perbedaan tanpa kekerasan. Sebab, damai yang tidak diwariskan melalui pendidikan akan mudah dilupakan. Memulihkan Kepercayaan Publik Pada akhirnya, persoalan terbesar yang harus dijawab oleh lembaga-lembaga keistimewaan adalah persoalan kepercayaan.

Kepercayaan tidak lahir dari jabatan.
Ia tidak lahir dari gedung.
Ia juga tidak lahir dari banyaknya kegiatan. Kepercayaan lahir dari konsistensi. Ketika lembaga berani menyampaikan kebenaran meskipun tidak populer, masyarakat akan menghormatinya. Ketika lembaga mampu bersikap adil kepada semua pihak, masyarakat akan mempercayainya. Ketika lembaga hadir pada saat masyarakat membutuhkan, masyarakat akan merasakan manfaat keberadaannya.
Sebaliknya, ketika lembaga memilih diam pada saat publik membutuhkan suara moral, maka jarak antara institusi dan masyarakat akan semakin lebar.

Bungkam mungkin terasa aman dalam jangka pendek.
Tetapi dalam jangka panjang, kebisuan dapat menjadi bentuk lain dari kehilangan relevansi. Merawat Ruh Keistimewaan Aceh tidak kekurangan sejarah. Aceh juga tidak kekurangan tokoh. Aceh bahkan memiliki kekayaan institusi yang secara normatif dapat menjadi fondasi kehidupan sosial yang kuat.
Yang perlu dipastikan adalah apakah semua itu masih memiliki ruh.

Keistimewaan Aceh tidak boleh berhenti pada lembaran regulasi.
Ia harus hidup dalam perilaku.
Ia harus terasa dalam keadilan.
Ia harus hadir dalam keberpihakan kepada masyarakat kecil. Ia harus tercermin dalam keberanian mengatakan yang benar. Dan ia harus terlihat dalam kemampuan menyelesaikan konflik tanpa memperbesar konflik. Peristiwa 15 Agustus 2026 seharusnya menjadi cermin retak. Cermin yang memperlihatkan bahwa perjalanan perdamaian Aceh masih membutuhkan perhatian serius.
Jangan menunggu kericuhan yang lebih besar untuk menyadari bahwa ada masalah. Jangan menunggu masyarakat kehilangan kepercayaan untuk mulai mendengarkan.
Dan jangan menunggu lembaga keistimewaan dianggap tidak relevan untuk kembali menemukan fungsi sosialnya.

Hari Damai bukan hari untuk saling mengklaim siapa yang paling berjasa atas perdamaian. Hari Damai adalah hari untuk bertanya kepada diri sendiri: apa yang sudah kita lakukan agar perdamaian tetap hidup?
Kepada pemerintah, mari menjaga keadilan. Kepada elite politik, mari menjaga etika. Kepada masyarakat, mari menjaga kedewasaan.
Kepada ulama, mari menjaga keberanian moral. Kepada lembaga adat, mari menjaga kearifan.
Dan kepada seluruh lembaga keistimewaan Aceh, mari kembali menjadi rumah bagi nurani masyarakat. Sebab, apabila lembaga yang seharusnya menjaga ruh keistimewaan memilih bungkam ketika masyarakat membutuhkan arah, maka yang hilang bukan sekadar suara sebuah institusi.

Yang perlahan-lahan hilang adalah kepercayaan publik terhadap makna keistimewaan itu sendiri. Aceh telah melewati masa perang. Kini tantangannya adalah memastikan agar damai tidak kehilangan makna. Sebab damai yang sejati bukan sekadar tidak adanya letusan senjata.
Damai adalah ketika keadilan menemukan tempatnya, ketika perbedaan dapat dibicarakan, ketika masyarakat merasa didengar, dan ketika kekuasaan memiliki keberanian untuk tunduk pada kebenaran. Di situlah ruh keistimewaan Aceh seharusnya kembali dinyalakan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Aceh Singkil Satu Juta Lubang, Satu Juta Dosa

Opini

Pelayanan Publik, Pilkada Dan Wawasan Kebangsaan

Opini

Ziarah Kubur dan Keutamaan Mengunjungi Handai Taulan

Opini

Ketika Luka Sejarah Tak Disembuhkan: Membaca Mein Kampf dari Aceh

Daerah

Melodi Lahan Seluas 276 hektare

Opini

Santri Mini Aceh Menuai Prestasi Cemerlang di Ajang MQK IV Tingkat Provinsi Aceh

Opini

Ketika Kapal Boat Bergoyang

Opini

Kepala Daerah Disebut Ujung Tombak Stabilitas Nasional, Ini Peran Strategisnya