Banda Aceh – Komite Pemilihan (KP) Kongres PSSI Aceh belum membuka tahapan pemilihan kepengurusan periode berikutnya. Ketua KP PSSI Aceh, Hendri Saputra, meminta seluruh pihak menunggu jadwal resmi yang akan diumumkan secara terbuka.
“Insya Allah, kita segera merilis jadwal tahapan kongres secara terbuka. Tidak ada istilah sembunyi-sembunyi. Publik harus mengetahuinya,” kata Hendri dalam keterangan tertulis, Rabu, (25/8/2026).
Hendri mengatakan KP masih menyelesaikan sejumlah hal yang berkaitan dengan tahapan kongres. Karena itu, informasi mengenai pendaftaran maupun agenda tahapan lainnya belum dapat dijadikan sebagai jadwal resmi sebelum diumumkan oleh KP.
Ia menegaskan KP akan bekerja sesuai kewenangan yang diberikan serta berpedoman pada Statuta PSSI.
“Kita tegaskan lagi, tahapan Kongres PSSI Provinsi Aceh belum sama sekali kita mulai dan pendaftaran belum dibuka. Nanti akan kita umumkan secara terbuka kepada publik,” ujar Hendri, yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Provinsi Aceh.
KP PSSI Aceh dibentuk dalam Kongres Tahunan PSSI Aceh di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh pada 20 November 2025. Hendri ditetapkan sebagai ketua, sedangkan Baiami sebagai wakil ketua. Anggotanya ialah Heri Saputra, Usman, Ardiansyah, M. Rizki Kadafi, dan Muhammad Taufik.
Kongres tersebut dihadiri perwakilan PSSI pusat serta jajaran pengurus PSSI Aceh. Para pemilik suara atau voter berasal dari asosiasi kabupaten/kota, klub anggota, dan Asosiasi Futsal Aceh.
Statuta Baru, Struktur Berubah
Kongres Tahunan 2025 juga menjadi momentum perubahan penting dalam tata kelola organisasi sepak bola. PSSI mencabut Statuta PSSI 2019 dan memberlakukan Statuta PSSI 2025 sebagai pedoman baru organisasi.
Perubahan itu tidak hanya menyangkut aturan internal, tetapi juga struktur kelembagaan PSSI di daerah. Salah satu perubahan penting adalah tidak lagi dicantumkannya jabatan Komite Eksekutif atau Exco pada tingkat PSSI provinsi.
Istilah Asosiasi Provinsi (Asprov) juga dihapus dan diganti menjadi PSSI Provinsi. Begitu pula istilah Askab/Askot berubah menjadi PSSI kabupaten/kota.
Perubahan nomenklatur dan struktur tersebut membuat pelaksanaan kongres PSSI Aceh kali ini memiliki konteks berbeda dibandingkan periode sebelumnya. Karena itu, KP menegaskan seluruh proses harus mengacu pada aturan baru.
Hendri mengatakan pihaknya tidak ingin tahapan kongres berjalan berdasarkan informasi yang belum dikeluarkan secara resmi.
“Kita bekerja sesuai kewenangan dan Statuta PSSI. Jadi, semua pihak kita minta menunggu pengumuman resmi dari Komite Pemilihan,” katanya.
Dengan demikian, hingga pengumuman resmi dikeluarkan, masa pendaftaran dan tahapan pemilihan Ketua PSSI Aceh belum dimulai. KP memastikan informasi mengenai tahapan kongres akan disampaikan secara terbuka kepada publik.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita























