Banda Aceh – Ketua Fraksi Gerindra DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banda Aceh membentuk Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sebagai bagian dari upaya memperkuat penanganan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika.
Permintaan tersebut disampaikan Ramza dalam rapat pembahasan RKUA PPAS 2027 di ruang Banggar DPRK Banda Aceh, Rabu (12/8/2026).
Ramza menilai keberadaan IPWL penting untuk memastikan masyarakat yang mengalami penyalahgunaan narkotika dapat memperoleh akses layanan rehabilitasi yang mudah, aman, dan terjangkau.
“Kita mendorong Dinas Kesehatan agar IPWL di Kota Banda Aceh wajib ada yang dilengkapi fasilitas, tenaga kesehatan, anggaran maupun jejaring pelayanan. Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan rehabilitasi narkoba kesulitan mendapatkan akses layanan,” kata Ramza.
Menurutnya, penanganan penyalahgunaan narkotika tidak cukup hanya mengedepankan aspek pemberantasan dan penindakan hukum. Korban yang telah mengalami ketergantungan juga membutuhkan pendekatan kesehatan melalui layanan rehabilitasi yang berkelanjutan.
Karena itu, ia meminta Dinkes Banda Aceh memastikan fasilitas kesehatan yang nantinya menjadi bagian dari layanan IPWL memiliki kapasitas dan sumber daya yang memadai, termasuk tenaga profesional serta mekanisme rujukan yang jelas.
“Korban narkoba harus kita selamatkan. Rehabilitasi merupakan bagian penting dari upaya memutus ketergantungan dan mencegah mereka kembali menggunakan narkoba,” ujarnya.
Ramza juga mendorong masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika agar tidak takut mencari bantuan dan memanfaatkan layanan rehabilitasi yang tersedia. Menurutnya, langkah pelaporan secara sukarela untuk mendapatkan rehabilitasi merupakan bagian penting dalam proses pemulihan korban.
Selain pembentukan IPWL, Ketua DPC Gerindra Kota Banda Aceh tersebut menekankan pentingnya sinergi antara Dinas Kesehatan, BNN Kota Banda Aceh, rumah sakit, puskesmas, IPWL, keluarga, hingga perangkat gampong dalam melakukan pencegahan dan pemulihan korban penyalahgunaan narkotika.
Ia menyebut, dalam berbagai kegiatan sosialisasi terkait Qanun P4GNPN yang dilakukan bersama BNN Kota Banda Aceh, pihaknya juga telah mendorong masyarakat agar memanfaatkan layanan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba.
Menurut Ramza, sistem rehabilitasi yang kuat harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.
“Kita ingin Banda Aceh tidak hanya kuat dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba, tetapi juga kuat dalam sistem rehabilitasi. Karena menyelamatkan satu korban narkoba berarti menyelamatkan masa depan satu keluarga dan generasi kita,” pungkasnya.
Ia berharap pembentukan IPWL dapat menjadi langkah konkret Pemerintah Kota Banda Aceh dalam memperluas akses pemulihan bagi masyarakat yang membutuhkan, sekaligus memperkuat upaya bersama dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika di Kota Banda Aceh.
Editor: Amiruddin. MK










