Home / Parlementaria

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh, Banggar Sampaikan Sejumlah Catatan untuk Pemko

mm Redaksi

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menerima laporan Badan Anggaran DPRK Banda Aceh dalam rapat paripurna pembahasan R-KUA PPAS Perubahan APBK Perubahan Tahun Anggaran 2026, Senin (31/8/2026). Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menerima laporan Badan Anggaran DPRK Banda Aceh dalam rapat paripurna pembahasan R-KUA PPAS Perubahan APBK Perubahan Tahun Anggaran 2026, Senin (31/8/2026). Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (R-KUA PPAS) Perubahan APBK Perubahan Tahun Anggaran 2026, Senin (31/8/2026).

Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRK Banda Aceh, lantai 4, dan dipimpin Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab. Rapat turut didampingi Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, ST dan Wakil Ketua II Musriadi.

Rapat dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan dihadiri Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Jalaluddin serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK).

Setelah rapat dibuka, agenda dilanjutkan dengan penyampaian laporan Banggar DPRK Banda Aceh yang disampaikan anggota Banggar dari Partai NasDem, Hj. Efiaty Z, SE.

Dalam laporannya, Banggar menyoroti realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banda Aceh hingga Agustus 2026 yang baru mencapai Rp250.407.230.559 atau sekitar 57,44 persen dari target.

Atas kondisi tersebut, Banggar meminta Wali Kota melalui Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) menyusun langkah strategis untuk mengejar target PAD yang telah ditetapkan hingga akhir tahun anggaran.

Selain PAD, Banggar juga memberikan sejumlah catatan terkait kondisi infrastruktur dan pelayanan publik. Dinas PUPR diminta melakukan monitoring secara berkala terhadap sejumlah tanggul yang telah mengalami kerusakan untuk mengantisipasi potensi luapan air saat musim hujan.

Banggar juga menyoroti keberadaan sisa galian akibat pekerjaan pada sejumlah ruas jalan yang dikeluhkan masyarakat. Dinas dan instansi terkait diminta segera mengembalikan kondisi jalan seperti semula agar tidak membahayakan pengguna jalan.

“Terhadap masih ditemukannya sisa galian akibat pekerjaan pada ruas jalan yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat, Badan Anggaran meminta kepada dinas/instansi terkait untuk mengembalikan ke kondisi awal ruas jalan dimaksud sehingga tidak membahayakan pengguna jalan. Begitu pula dengan keberadaan kabel (utilitas) yang semrawut,” kata Efiaty.

Baca Juga :  Ketua DPRK Banda Aceh Apresiasi TVRI Siarkan Gratis Piala Dunia 2026 untuk Masyarakat

Pada sektor perparkiran, Banggar menilai masih terdapat sejumlah kendala dalam pengelolaan parkir yang berdampak terhadap optimalisasi PAD. Dinas Perhubungan diminta mengkaji skema lain, termasuk metode parkir berlangganan atau metode alternatif lainnya.

Banggar juga meminta Dinas Lingkungan Hidup berkolaborasi dengan Pemerintah Aceh dalam melakukan penataan taman di bawah kawasan flyover Simpang Surabaya yang dinilai masih belum terawat.

Di sektor kesehatan, Banggar menyoroti sejumlah persoalan, termasuk peningkatan kasus HIV/AIDS di Kota Banda Aceh. Dinas Kesehatan diminta memperkuat langkah pencegahan dan penanganan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.

Banggar juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Syariat Islam, Dinas Kesehatan serta OPD terkait memperkuat edukasi dan sosialisasi di lingkungan sekolah dan sarana pendidikan lainnya mengenai berbagai persoalan sosial dan kesehatan masyarakat.

Selain itu, Dinas Kesehatan diminta memastikan aspek kebersihan menjadi perhatian dalam proses pemberian rekomendasi kepada cafe, restoran maupun rumah makan.

“Badan Anggaran meminta Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekan kondisi kebersihan dapur dan toilet sebelum memberikan rekomendasi terhadap cafe/restoran/rumah makan,” ujar Efiaty.

Sementara itu, RSUD Meuraxa diminta memperkuat perencanaan kebutuhan obat secara terintegrasi serta melakukan pemantauan secara berkala. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga ketersediaan obat sekaligus meminimalkan risiko kekosongan maupun penumpukan obat.

Dalam bidang regulasi, Banggar meminta TAPK mengkaji kembali alokasi anggaran pada Bagian Hukum, terutama berkaitan dengan qanun yang perlu direvisi karena dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi.

Baca Juga :  Kolaborasi Pj Gubernur dan DPRA : Pengesahan APBA tercepat sepanjang sejarah

Banggar juga menyoroti pentingnya keterlibatan Bagian Hukum Pemerintah Kota dalam pembahasan bersama Badan Legislasi DPRK Banda Aceh.

Pada sektor pengembangan sumber daya manusia, Banggar memberikan dukungan terhadap program Banda Aceh Academy (BAA). Namun, program tersebut diminta memastikan kurikulum yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan mampu menjadi bagian dari inkubasi bisnis.

Banggar juga meminta Wali Kota melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparatur pada Dinas Pendidikan Dayah dan Dinas Syariat Islam.

Evaluasi tersebut diminta berbasis capaian kinerja, kompetensi, disiplin, produktivitas dan kemampuan dalam melaksanakan program, bukan semata berdasarkan rutinitas administratif.

Penempatan aparatur juga dinilai perlu memperhatikan prinsip the right person in the right position, dengan mempertimbangkan latar belakang pendidikan, kompetensi dan keahlian yang dibutuhkan.

Banggar turut menyoroti rendahnya serapan anggaran pada sejumlah program dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab OPD. Kondisi tersebut diminta menjadi bahan evaluasi serius karena dapat menunjukkan adanya persoalan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengadaan, kapasitas sumber daya manusia maupun koordinasi internal.

Pemerintah Kota juga diminta melakukan pemetaan kompetensi atau competency mapping terhadap aparatur pada OPD terkait. Setiap kepala bidang dan penanggung jawab kegiatan diharapkan memiliki target kinerja yang jelas dan terukur.

Banggar Soroti Kehadiran Kepala OPD

Catatan lain yang disampaikan Banggar berkaitan dengan kehadiran kepala OPD dalam rapat pembahasan bersama DPRK.

Banggar mencatat bahwa dalam rapat antara komisi DPRK dan mitra kerja, terdapat beberapa kepala OPD yang tidak hadir memenuhi undangan. Kondisi serupa juga disebut terjadi dalam rapat Banggar bersama TAPK dan OPD.

Menurut Banggar, ketidakhadiran tersebut pada sejumlah kesempatan tidak disertai alasan yang dianggap memadai. Perwakilan yang hadir juga dinilai tidak selalu memiliki kapasitas dan penguasaan terhadap dokumen maupun materi yang dibahas sehingga berdampak terhadap kelancaran proses pembahasan.

Baca Juga :  DPRA Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025

Atas kondisi tersebut, Banggar meminta Wali Kota melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap kepala OPD serta memastikan kehadiran OPD dalam setiap rapat pembahasan bersama DPRK.

Hal tersebut dinilai penting agar proses perencanaan dan penganggaran dapat berjalan sesuai visi dan misi Wali Kota yang kemudian diterjemahkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Kota (RKPK) Banda Aceh.

Banggar berharap persoalan tersebut tidak kembali terjadi ketika DPRK bersama Pemerintah Kota membahas Rancangan Qanun tentang RAPBK Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Qanun tentang RAPBK Tahun Anggaran 2027.

Di sisi lain, Banggar memberikan apresiasi terhadap Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh yang dinilai konsisten mengikuti rapat Banggar. Apresiasi juga diberikan kepada Kepala BPKK serta sejumlah anggota TAPK yang aktif hadir dalam pembahasan.

Namun, Banggar mencatat secara keseluruhan tingkat kehadiran anggota TAPK masih di bawah 50 persen dari total 21 anggota tim.

“Namun secara keseluruhan tingkat kehadiran anggota TAPK masih di bawah 50% dari 21 orang tim. Kehadiran ini bukan hanya kewajiban administratif, melainkan wujud penghormatan terhadap mekanisme demokrasi dan perjuangan bersama demi kepentingan warga Kota Banda Aceh. Semoga hal ini juga dapat menjadi atensi dari Saudari Wali Kota,” tutur Efiaty.

Berbagai catatan tersebut menjadi bagian dari laporan Banggar dalam pembahasan R-KUA PPAS Perubahan APBK Perubahan Tahun Anggaran 2026. DPRK Banda Aceh berharap masukan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota dalam meningkatkan kinerja pemerintahan, optimalisasi pendapatan daerah, kualitas pelayanan publik serta efektivitas pengelolaan anggaran.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Parlementaria

DPRK Desak DP2KP Banda Aceh Tertibkan Anjing Liar yang Resahkan Warga di Bulan Ramadhan

Parlementaria

Satu Tahun Kepemimpinan Illiza Saaduddin Djamal–Afdhal Khalilullah, DPRK Nilai Banda Aceh Makin Dikenal Dunia

Parlementaria

Aulia Afridzal Terpilih Sebagai Sekretaris DPD PAN Kota Banda Aceh Periode 2026-2031

Parlementaria

Komisi III DPRK Banda Aceh Minta DLHK3 Disiplin Jadwal Pengangkutan Sampah

Aceh Barat

DPRK Aceh Barat Sahkan Qanun APBK 2023, PJ Bupati Mahdi Beri Apresiasi

Parlementaria

DPR Aceh Minta Kuota Biosolar untuk Aceh Ditambah

Aceh Besar

Ketua DPRK Aceh Besar Inspektur Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025

Parlementaria

Ketua Komisi I DPRA Tanggapi Soal Penambahan 4 Batalyon di Aceh : Antara Keamanan dan Ancaman terhadap Perdamaian