Home / Pemerintah Aceh

Kamis, 3 September 2026 - 20:27 WIB

Wagub Aceh Minta Pemkab dan Pemko Perkuat Koordinasi Percepat Perbaikan Infrastruktur Pascabencana

mm Redaksi

Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, didampingi Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Said Marzuki, S.IP, M.Si, memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana secara virtual dari Aula Kantor (BPPA) di Jakarta, Rabu (2/9/2026). Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, didampingi Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Said Marzuki, S.IP, M.Si, memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana secara virtual dari Aula Kantor (BPPA) di Jakarta, Rabu (2/9/2026). Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Jakarta — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) meminta pemerintah kabupaten/kota memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) serta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh untuk mempercepat penanganan infrastruktur yang rusak akibat bencana hidrometeorologi.

Hal itu disampaikan Dek Fadh dalam rapat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang digelar secara virtual dari Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Dek Fadh meminta pemerintah kabupaten/kota aktif menyampaikan persoalan dan kebutuhan di lapangan kepada BWS dan BPJN, sehingga penanganan dapat segera dikoordinasikan sesuai kewenangan masing-masing.

Baca Juga :  Peringati Hardikda 2025, Wagub: Pendidikan Unggul Jadi Kunci Mewujudkan Aceh Maju

“Kami harap kabupaten/kota terus komunikasi dengan BWS dan BPJN, agar masalah yang ada bisa diselesaikan di bawah,” ujar Dek Fadh.

Menurutnya, persoalan di sejumlah daerah relatif sama, terutama menyangkut kerusakan sawah, jaringan irigasi, bendungan, jalan, dan jembatan. Infrastruktur tersebut perlu segera dipulihkan untuk mendukung aktivitas masyarakat dan sektor pertanian.

“Kami tahu pekerjaan yang dilakukan BWS dan BPJN. Akan tetapi, ada yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten yang tidak bisa dikerjakan karena tidak memiliki anggaran,” katanya.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Pusat Tri Tito Karnavian Dampingi Marlina Muzakir Salurkan Bantuan ke Warga Bireuen Terdampak Bencana

Karena itu, Dek Fadh meminta pemerintah kabupaten/kota tidak hanya menunggu penanganan dari pemerintah pusat, tetapi aktif menginventarisasi kerusakan dan berkoordinasi dengan balai teknis untuk menentukan langkah penyelesaiannya.

“Jangan sampai yang parah justru terlambat ditangani. Kita harus aktif dan proaktif,” tegasnya.

Ia mencontohkan kondisi di Sawang, Aceh Utara, yang masih terdapat jalan dan jembatan yang belum rampung ditangani. Kondisi tersebut, kata dia, perlu segera dikoordinasikan agar tidak semakin menghambat aktivitas masyarakat.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Muzakir Manaf Hadiri Dialog Politik dan Keamanan di Kemenko Polkam Jakarta

Selain jalan dan jembatan, pemulihan jaringan irigasi juga menjadi perhatian. Kerusakan saluran irigasi dapat menghambat aliran air ke areal persawahan dan berdampak terhadap produktivitas pertanian.

Rapat tersebut mempertemukan pemerintah kabupaten/kota dengan BWS Sumatera I, BPJN Aceh, Kementerian Pekerjaan Umum, serta instansi terkait untuk membahas pembagian kewenangan dan langkah percepatan penanganan infrastruktur pascabencana.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Abdya Resmi Jadi Tuan Rumah MTQ Aceh ke-38 Tahun 2027, Gantikan Pidie Jaya

Pemerintah Aceh

Dishub Aceh Fasilitasi Pemulangan 370 Warga Terdampak Banjir dan Longsor ke Banda Aceh

Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Matangkan Lahan Huntara dan Huntap bagi Korban Banjir dan Longsor

Nasional

Wagub Aceh Fadhlullah Minta Percepatan Hunian Tetap Pascabencana Jadi Prioritas Nasional

Advetorial

DPKA Gelar Storytelling untuk Tumbuhkan Minat Baca Anak Sekolah Dasar

Pemerintah Aceh

TC Tahap III Kafilah Aceh MTQ Nasional XXXI Makin Matang, Target Masuk 10 Besar

Daerah

Gubernur Muzakir Manaf: Libatkan Akademisi Dalam Merumuskan Pembangunan

Pemerintah Aceh

Pemprov Aceh Usulkan Pembentukan Badan Jaminan Kesehatan Sendiri kepada Komisi IX DPR RI