Banda Aceh – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah, dr. Yunasri, M.Kes., didakwa melakukan penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan pada Dinas Kesehatan Aceh Tengah yang disebut menimbulkan kerugian keuangan daerah/negara sebesar Rp5.543.189.006.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (5/10/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Jamil, didampingi Zul Azmi dan M. Arief masing-masing sebagai hakim anggota. Sidang turut dihadiri JPU Ahmedi Afdhal Ramadhan dan tim serta penasihat hukum terdakwa.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Yunasri menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tengah sekaligus Pengguna Anggaran pada periode 2022 hingga 2023.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Yunasri disebut bersama Syarifudin, S.E., selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Aceh Tengah, menggunakan atau mengalihkan sejumlah dana yang berasal dari kegiatan yang telah dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan untuk keperluan lain di luar tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan.
Menurut JPU, nilai kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Aceh Nomor 700/001/PKKN/IA-IRSUS/2026 tertanggal 27 Februari 2026.
Temuan Bukti Adanya Cek Tunai
Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam dakwaan adalah penggunaan 64 lembar cek tunai yang disebut bukan untuk pembayaran gaji pegawai.
JPU mendalilkan cek tersebut digunakan untuk menarik dana dari rekening Dinas Kesehatan Aceh Tengah pada Bank Aceh Syariah.
Padahal, menurut dakwaan, transaksi pembayaran dalam pengelolaan keuangan daerah semestinya dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Penggunaan cek tunai tersebut disebut berlangsung dalam rentang 5 Januari 2022 hingga 31 Desember 2023.
Selain penggunaan cek tunai, JPU juga mendalilkan adanya pembayaran kegiatan tanpa Nota Pengajuan Dana (NPD). Kondisi tersebut, menurut jaksa, menyebabkan pengelolaan kas bendahara menjadi tidak terkendali.
Dakwaan juga mengungkap adanya sejumlah kegiatan yang telah selesai dilaksanakan, dipertanggungjawabkan dan dananya telah dicairkan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), namun dana tersebut disebut belum dibayarkan kepada pihak yang berhak menerimanya.
Subkegiatan dan SP2D Belum Dibayarkan
Untuk kegiatan tahun anggaran 2022, JPU menyebut terdapat 24 subkegiatan dengan 65 SP2D yang belum dibayarkan dengan total nilai Rp2.910.467.243.
Selain itu, terdapat 24 subkegiatan tahun 2022 yang menjadi utang pada 2023 dengan nilai Rp342.303.894.
Sementara pada kegiatan tahun anggaran 2023, terdapat 22 subkegiatan dengan 10 SP2D yang menurut dakwaan belum dibayarkan dengan nilai Rp2.290.077.869.
Jaksa juga menyebut adanya kekurangan penyetoran sisa Uang Persediaan (UP) tahun 2023 sebesar Rp340 ribu.
Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp5.543.189.006. Jumlah tersebut kemudian menjadi dasar kerugian keuangan daerah/negara sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU.
Kelola Anggaran Lebih dari Rp267 Miliar
Dalam surat dakwaan disebutkan, Dinas Kesehatan Aceh Tengah mengelola anggaran sekitar Rp132,8 miliar pada 2022 dan Rp134,84 miliar pada 2023.
JPU mendalilkan terdapat penggunaan uang hasil pencairan kegiatan yang telah dipertanggungjawabkan untuk membiayai kegiatan atau keperluan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (DPA-SKPK) Dinas Kesehatan Aceh Tengah.
Jaksa juga menyebut penggunaan uang kas bendahara untuk kepentingan di luar kegiatan yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran.
Dalam dakwaan, sebagian dana tersebut bahkan disebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Berimbas Pada Pembayaran Kegiatan
Menurut JPU, persoalan pengelolaan dana tersebut tidak hanya berdampak pada administrasi keuangan, tetapi juga berimbas terhadap pelaksanaan kegiatan dan pembayaran kepada pihak yang seharusnya menerima.
Dakwaan menyebut kondisi tersebut turut memicu persoalan sosial berupa aksi mogok kerja dan demonstrasi yang dilakukan tenaga kesehatan serta unsur pelaksana kegiatan di lingkungan Dinas Kesehatan Aceh Tengah.
JPU mendalilkan uang kegiatan yang telah dicairkan kemudian digunakan bersama Syarifudin untuk berbagai keperluan lain di luar kepentingan tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan.
Posisi Yunasri menjadi penting dalam perkara tersebut karena selain menjabat Kepala Dinas Kesehatan, ia juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran.
Dalam kapasitas tersebut, Yunasri disebut memiliki kewenangan dalam pelaksanaan anggaran, termasuk memerintahkan pembayaran serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran pada organisasi perangkat daerah yang dipimpinnya.
Atas perbuatan yang didakwakan tersebut, JPU mendakwa Yunasri dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan primair dan subsidair.
Perkara tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pembuktian di persidangan. Dalil-dalil JPU dalam surat dakwaan masih harus dibuktikan melalui proses persidangan, dan terdakwa tetap memiliki hak untuk memberikan bantahan serta pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Dasa Yushelmi













