Aceh Barat Daya – Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengingatkan masyarakat agar lebih teliti mengenali Surat Izin Mengemudi (SIM) asli dan palsu.
Kepolisian meminta warga tidak tergiur tawaran pembuatan SIM secara cepat melalui pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Kapolres Abdya AKBP Ade Gita Rachmadi melalui Kasatlantas Polres Abdya Iptu Sutari Maladi mengatakan masyarakat dapat memperhatikan sejumlah ciri fisik dan memastikan data SIM melalui layanan resmi kepolisian.
Menurut Sutari, SIM asli memiliki kualitas cetakan yang jelas dan rapi.
Masyarakat juga dapat memperhatikan hologram, tulisan, foto, nomor SIM, serta berbagai elemen pengaman pada kartu.
“Untuk memastikan SIM benar-benar resmi, masyarakat harus memperhatikan identitas dan data yang tercantum serta memastikan proses penerbitannya melalui Satpas,” kata Sutari.
Salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian yakni kualitas cetakan.
Pada SIM asli, tulisan dan gambar terlihat tajam, sedangkan kartu yang mencurigakan dapat menunjukkan hasil cetak buram, kurang rapi, atau warna yang tidak sesuai.
Masyarakat juga dapat memperhatikan hologram dan elemen pengaman pada kartu.
Hologram SIM resmi memiliki tampilan khas ketika terkena pantulan cahaya.
Jika terdapat kejanggalan pada tampilan kartu, masyarakat sebaiknya tidak langsung menggunakannya sebelum melakukan pemeriksaan.
Selain ciri fisik, keabsahan SIM juga berkaitan dengan data yang tercatat dalam sistem kepolisian.
Nomor SIM dan identitas pemilik harus sesuai dengan data resmi.
Karena itu, masyarakat tidak cukup hanya melihat bentuk kartu.
Pemeriksaan melalui saluran resmi kepolisian menjadi langkah penting untuk memastikan SIM benar-benar diterbitkan oleh pihak berwenang.
Sutari juga mengingatkan warga agar tidak mudah percaya dengan tawaran pembuatan SIM tanpa mengikuti prosedur.
Warga harus mewaspadai tawaran melalui media sosial atau jasa perantara yang menjanjikan SIM tanpa ujian dan proses resmi.
“Jangan tergiur dengan proses yang cepat tanpa prosedur. Pengurusan SIM harus melalui mekanisme resmi agar masyarakat memperoleh SIM yang sah,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat yang hendak membuat atau memperpanjang SIM untuk datang langsung ke Satpas atau memanfaatkan layanan resmi yang tersedia.
Menurutnya, penggunaan dokumen yang tidak sah dapat menimbulkan persoalan hukum.
“Masyarakat karena itu perlu memastikan SIM yang digunakan benar-benar legal dan sesuai dengan data pemilik,” tegasnya.
Polres Abdya mengajak masyarakat melapor kepada kepolisian jika menemukan dugaan praktik pembuatan atau peredaran SIM palsu.
Langkah tersebut penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan sekaligus mengantisipasi peredaran dokumen berkendara yang tidak sah.output-onlinejpgto
Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar













