Home / Aceh Barat Daya / Pemerintah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Safaruddin Targetkan Venue MTQ Abdya Multifungsi

mm Teuku Nizar

Bupati Abdya Safaruddin meninjau lokasi venue MTQ di Gampong Guhang. Foto. Dok. Teukunizar/noa.co.id

Bupati Abdya Safaruddin meninjau lokasi venue MTQ di Gampong Guhang. Foto. Dok. Teukunizar/noa.co.id

Aceh Barat Daya – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyiapkan anggaran sekitar Rp17 miliar pada 2027 untuk melanjutkan penataan kawasan venue Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Aceh ke-38.

Kawasan tersebut tidak hanya dipersiapkan untuk perhelatan MTQ, tetapi juga sebagai kompleks multifungsi yang mencakup stadion dan berbagai fasilitas pendukung.

Bupati Abdya Safaruddin menyampaikan hal itu saat meninjau sejumlah lokasi proyek termasuk lokasi venue MTQ, Selasa (27/10/2026).

Ia mengatakan, fasilitas yang ada nantinya harus memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat, termasuk mendukung kegiatan olahraga dan agenda berskala provinsi.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Safaruddin menjelaskan, pemerintah daerah mengalokasikan sekitar Rp3 miliar pada 2026 untuk pengerjaan jalan, musala, sumur bor, dan penataan kawasan.

Sementara itu, anggaran sekitar Rp17 miliar pada tahun depan untuk melanjutkan pengembangan fasilitas, termasuk taman, tugu, dan sarana pendukung lainnya.

“Kita ingin kawasan ini tidak hanya untuk MTQ. Fasilitas yang terbangun harus memiliki fungsi jangka panjang dan bermanfaat untuk kegiatan lain,” ujar Safaruddin.

Ia juga berharap kelengkapan sarana di kawasan tersebut dapat memperkuat kesiapan Abdya apabila memperoleh kesempatan menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Aceh (PORA).

Baca Juga :  Kemenkum Aceh Terima Kunjungan Kerja Anggota Komisi XIII DPR RI

“Jika nantinya Abdya mendapat kesempatan menjadi tuan rumah PORA, kami sangat berterima kasih. Kita ingin memberikan penyelenggaraan yang baik dan menyiapkan fasilitas yang mendukung kegiatan tersebut,” katanya.

Meski demikian, Safaruddin mengakui proses pembebasan lahan sempat menghadapi kendala.

Pemerintah daerah harus mengikuti prosedur penilaian sebelum memutuskan pembayaran kepada pemilik lahan.

“Kita tidak bisa menggunakan kekuasaan untuk membayar tanpa pertimbangan dan rekomendasi KJPP atau tim penilai. Kalau KJPP menyatakan bisa dibayar, kita bayar. Kalau tidak, kita tidak berani,” tegasnya.

Baca Juga :  Mulai 3 Agustus 2026, Layanan DPMG Aceh Besar Resmi Hadir di Mal Pelayanan Publik Lambaro

Menurutnya, hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menentukan langkah penyelesaian pembebasan lahan agar prosesnya sesuai ketentuan.

Pemkab Abdya juga merencanakan pemasangan pagar keliling untuk membentuk kawasan MTQ sebagai satu kompleks yang tertata.

Penataan tersebut harapannya mendukung kelancaran pelaksanaan MTQ Aceh 2027.

Sekaligus memperkuat kesiapan fasilitas daerah untuk berbagai kegiatan pada masa mendatang.

Safaruddin menegaskan, pemerintah daerah akan terus mengevaluasi progres pekerjaan dan kendala di lapangan agar target pengembangan kawasan dapat berjalan sesuai rencana.

Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar

Share :

Baca Juga

Daerah

Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Hadiri Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRK Aceh Besar Raqan Pertanggungjawaban APBK 2023

Nasional

Menkum Supratman Apresiasi Kinerja Kanwil Kemenkumham Aceh

Aceh Barat Daya

Pengurus KONI Abdya Dilantik, Bupati Janjikan Bonus Rp20 Juta

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Antar Langsung Remaja ke RSJ Banda Aceh untuk Mendapatkan Perawatan

Aceh Barat Daya

Polres Ingatkan Ancaman Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan

Aceh Barat Daya

Lagi, M. Febrian Nugroho Sumbang Emas, Berikut Perolehan Mendali Cabor Renang Abdya

Aceh Barat Daya

Kapolres Ajak Wartawan Satukan Visi dan Misi di Tahun Politik

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Ikuti Rakor Lintas Sektor Rencana Detail Tata Ruang Bersama Kementerian ATR/BPN