Banda Aceh – Sebanyak 12 koperasi sumur minyak rakyat di Aceh mendapatkan pembinaan melalui pelatihan tata kelola, manajemen perkoperasian, legalitas usaha, dan standardisasi teknis guna mendorong pengelolaan sumur minyak rakyat yang legal, tertib, dan sesuai ketentuan.
Pembinaan dilaksanakan melalui Pelatihan Sinergi, Tata Kelola, Legalitas Usaha, dan Standardisasi Teknis Sumur Minyak Rakyat Berbasis Koperasi, yang digelar di Hotel Hanifi, Banda Aceh, 28-30 Oktober 2026.
Project Leader Proyek Perubahan Pendidikan Kepemimpinan Nasional (PKN) I, M. Nasir, S.IP., MPA, mengatakan penataan sumur minyak rakyat melalui kelembagaan koperasi menjadi langkah penting untuk mendorong pengelolaan usaha masyarakat yang sesuai regulasi dan standar teknis.

Melalui proyek perubahan bertajuk ‘Transformasi Penataan Sumur Minyak Rakyat Melalui Kebijakan Koprmira Aceh’, pengelolaan sumur minyak rakyat diarahkan agar memiliki tata kelola yang legal, menerapkan prinsip Good Engineering Practices, serta memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Dari 2.097 sumur minyak rakyat yang diajukan Gubernur Aceh kepada Pemerintah Pusat, setelah verifikasi sebanyak 1.490 sumur telah disetujui,” ujar M. Nasir.
Ia menjelaskan, pengelolaan sumur nantinya dilakukan melalui lembaga yang legal sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga kelompok penambang dapat menjual hasil produksinya kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) secara sah. Ia berharap seluruh sumur yang diajukan dapat memperoleh persetujuan operasional sesuai regulasi.
Dalam pelatihan tersebut, peserta mendapatkan materi mengenai tata kelola dan manajemen perkoperasian, legalitas dan perizinan kegiatan sumur minyak rakyat, penerapan konsep Good Engineering Practices dalam pengelolaan sumur, serta legitimasi kegiatan koperasi sumur minyak rakyat.
Materi tersebut ditujukan untuk memperkuat kapasitas pengelola koperasi agar mampu menjalankan usaha secara tertib, memenuhi persyaratan hukum, serta memperhatikan standar teknis dalam kegiatan operasional.

Ketua Panitia Pelaksana, Baihaqi, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelatihan dirancang untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai aspek kelembagaan, perizinan, dan standar teknis pengelolaan sumur minyak rakyat berbasis koperasi.
Pelatihan dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh yang diwakili Zulfikar, S.STP., M.Si. Dalam sambutannya, ia menegaskan dukungan Dinas Koperasi dan UKM Aceh terhadap pelaksanaan proyek perubahan tersebut guna mendorong transformasi pengelolaan sumur minyak rakyat di Aceh.
Melalui pembinaan terhadap 12 koperasi tersebut, pengelolaan sumur minyak rakyat diharapkan semakin tertata, memiliki dasar legalitas yang jelas, dan mampu menerapkan standar teknis yang tepat, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan. []
Editor: Amiruddin. MK















