Home / Pemerintah Aceh

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:38 WIB

12 Koperasi Sumur Minyak Rakyat di Aceh Mendapat Pembinaan Tata Kelola dan Legalitas

mm Redaksi

M. Nasir menyampaikan materi dalam pelatihan tata kelola, legalitas usaha, dan standardisasi teknis sumur minyak rakyat berbasis koperasi di Banda Aceh, Rabu (28/10/2026). Foto: Dok. Istimewa

M. Nasir menyampaikan materi dalam pelatihan tata kelola, legalitas usaha, dan standardisasi teknis sumur minyak rakyat berbasis koperasi di Banda Aceh, Rabu (28/10/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Sebanyak 12 koperasi sumur minyak rakyat di Aceh mendapatkan pembinaan melalui pelatihan tata kelola, manajemen perkoperasian, legalitas usaha, dan standardisasi teknis guna mendorong pengelolaan sumur minyak rakyat yang legal, tertib, dan sesuai ketentuan.

Pembinaan dilaksanakan melalui Pelatihan Sinergi, Tata Kelola, Legalitas Usaha, dan Standardisasi Teknis Sumur Minyak Rakyat Berbasis Koperasi, yang digelar di Hotel Hanifi, Banda Aceh, 28-30 Oktober 2026.

Project Leader Proyek Perubahan Pendidikan Kepemimpinan Nasional (PKN) I, M. Nasir, S.IP., MPA, mengatakan penataan sumur minyak rakyat melalui kelembagaan koperasi menjadi langkah penting untuk mendorong pengelolaan usaha masyarakat yang sesuai regulasi dan standar teknis.

Baca Juga :  Mualem-Dek Fadh: Terima Kasih Presiden, Bantuan Sapi Meugang Kedua Kali, Wujud Kepedulian Presiden untuk Aceh
M. Nasir menyampaikan materi dalam pelatihan tata kelola, legalitas usaha, dan standardisasi teknis sumur minyak rakyat berbasis koperasi di Banda Aceh, Rabu (28/10/2026). Foto: Dok. Istimewa

Melalui proyek perubahan bertajuk ‘Transformasi Penataan Sumur Minyak Rakyat Melalui Kebijakan Koprmira Aceh’, pengelolaan sumur minyak rakyat diarahkan agar memiliki tata kelola yang legal, menerapkan prinsip Good Engineering Practices, serta memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Dari 2.097 sumur minyak rakyat yang diajukan Gubernur Aceh kepada Pemerintah Pusat, setelah verifikasi sebanyak 1.490 sumur telah disetujui,” ujar M. Nasir.

Ia menjelaskan, pengelolaan sumur nantinya dilakukan melalui lembaga yang legal sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga kelompok penambang dapat menjual hasil produksinya kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) secara sah. Ia berharap seluruh sumur yang diajukan dapat memperoleh persetujuan operasional sesuai regulasi.

Baca Juga :  Lantik Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Dalam pelatihan tersebut, peserta mendapatkan materi mengenai tata kelola dan manajemen perkoperasian, legalitas dan perizinan kegiatan sumur minyak rakyat, penerapan konsep Good Engineering Practices dalam pengelolaan sumur, serta legitimasi kegiatan koperasi sumur minyak rakyat.

Materi tersebut ditujukan untuk memperkuat kapasitas pengelola koperasi agar mampu menjalankan usaha secara tertib, memenuhi persyaratan hukum, serta memperhatikan standar teknis dalam kegiatan operasional.

Foto bersama peserta dan panitia Pelatihan Sinergi, Tata Kelola, Legalitas Usaha, dan Standardisasi Teknis Sumur Minyak Rakyat Berbasis Koperasi di Hotel Hanifi, Banda Aceh, Rabu (28/10/2026). Foto: Dok. Istimewa

Ketua Panitia Pelaksana, Baihaqi, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelatihan dirancang untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai aspek kelembagaan, perizinan, dan standar teknis pengelolaan sumur minyak rakyat berbasis koperasi.

Baca Juga :  Wakil Ketua I DPRK Abdya Dukung Pembenahan PPI

Pelatihan dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh yang diwakili Zulfikar, S.STP., M.Si. Dalam sambutannya, ia menegaskan dukungan Dinas Koperasi dan UKM Aceh terhadap pelaksanaan proyek perubahan tersebut guna mendorong transformasi pengelolaan sumur minyak rakyat di Aceh.

Melalui pembinaan terhadap 12 koperasi tersebut, pengelolaan sumur minyak rakyat diharapkan semakin tertata, memiliki dasar legalitas yang jelas, dan mampu menerapkan standar teknis yang tepat, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan. []

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Peringati HUT RI ke-80, Gubernur Aceh Serahkan Remisi kepada Narapidana

Daerah

Sekda Aceh Terima Audiensi Forum Solidaritas Aceh, Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang

Pemerintah Aceh

Kejati Aceh dan PUPR Perkuat Pengawalan Proyek Strategis Nasional dan Daerah

Pemerintah Aceh

Mualem-Dek Fadh: Terima Kasih Presiden, Bantuan Sapi Meugang Kedua Kali, Wujud Kepedulian Presiden untuk Aceh

Pemerintah Aceh

Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Dilantik

Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Raih Penghargaan ANRI 2026, Digitalisasi Arsip Dapat Predikat AA

Pemerintah Aceh

GAPEMBI Apresiasi Perkembangan Dapur MBG di Aceh

Daerah

Gubernur Aceh Terima Bantuan Kemanusiaan PMI Nasional dari Jusuf Kalla di Aceh Utara