Home / Daerah

Kamis, 5 November 2026 - 12:43 WIB

Tragedi Tiro, Pemerintah Aceh Tak Bisa Lepas Tangan

mm Amir Sagita

Ketua Prodi Pasca Sarjana STAI Nusantara Banda Aceh Dr Safwan

Ketua Prodi Pasca Sarjana STAI Nusantara Banda Aceh Dr Safwan

“Pembiaran ketidakpastian hukum Bendera Bulan Bintang dinilai turut menyimpan potensi konflik. Pemerintah Aceh dan DPRA didesak menuntaskan polemik yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.

Banda Aceh – Tragedi penembakan yang menewaskan seorang warga dan melukai belasan orang di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Rabu, 4 November 2026, menjadi peringatan serius bagi perdamaian Aceh. Peristiwa yang terjadi di tengah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pengibaran Bendera Bulan Bintang itu tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai persoalan keamanan.

Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dinilai ikut memikul tanggung jawab politik dan moral atas tragedi tersebut. Ketidakpastian hukum mengenai Bendera Bulan Bintang yang berlangsung lebih dari satu dekade dianggap menjadi salah satu persoalan mendasar yang belum diselesaikan secara tuntas.

Pandangan itu disampaikan Dr. Safwan, S.Pd.I., M.Ag., Ketua Program Studi Studi Islam Pascasarjana STAI Nusantara Banda Aceh. Ia menilai pemerintah tidak boleh hanya menyampaikan belasungkawa setelah jatuhnya korban, sementara akar persoalan yang berpotensi memicu konflik terus dibiarkan.

Baca Juga :  Aceh Besar Siap Menuju Gelar TTG Tingkat Provinsi Aceh di Nagan Raya

Menurut Safwan, Pemerintah Aceh bersama DPRA telah mengesahkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Namun, implementasi qanun tersebut terus berada dalam polemik dengan pemerintah pusat tanpa kepastian penyelesaian.

Akibatnya, masyarakat berada dalam situasi ketidakjelasan mengenai batas-batas hukum penggunaan simbol daerah tersebut.
Pemerintah Aceh, kata dia, menghadapi dua kegagalan mendasar. Pertama, tidak berhasil menuntaskan negosiasi dengan pemerintah pusat untuk memperoleh kepastian hukum. Kedua, tidak membangun komunikasi yang memadai dengan masyarakat mengenai konsekuensi hukum dan sensitivitas pengibaran bendera tersebut.

“Jangan biarkan masyarakat berada dalam ketidakpastian hukum. Pemerintah harus memastikan apakah qanun itu dapat dilaksanakan atau masih memerlukan penyelesaian dengan pemerintah pusat. Ketidakjelasan seperti ini berpotensi menempatkan warga sebagai korban,” ujarnya.

Safwan juga menyoroti lemahnya langkah antisipasi pemerintah daerah dalam mencegah benturan antara masyarakat dan aparat keamanan.

Menurut dia, momentum peringatan Maulid Nabi di Tiro semestinya menjadi perhatian khusus pemerintah. Apalagi, pengibaran Bendera Bulan Bintang merupakan persoalan sensitif yang memiliki sejarah panjang dalam perjalanan perdamaian Aceh.

Baca Juga :  Rawan Korupsi, LMND Minta KPK Perluas Pendampingan Desa di Kabupaten Aceh Singkil

Pemerintah Kabupaten Pidie dan Pemerintah Aceh seharusnya mengambil peran sebagai mediator sebelum persoalan di lapangan berkembang menjadi bentrokan.
“Ketika pemerintah mengetahui adanya potensi gesekan, seharusnya ada langkah komunikasi dan mediasi. Jangan sampai masyarakat berhadapan langsung dengan aparat tanpa ada upaya pencegahan dari pemerintah daerah,” katanya.

Ia menegaskan, tanggung jawab pemerintah tidak berhenti pada urusan administrasi pemerintahan. Pemerintah Aceh memiliki mandat untuk melindungi keselamatan masyarakat sebagaimana semangat perdamaian yang lahir melalui MoU Helsinki dan kemudian menjadi bagian dari kerangka Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
Karena itu, jatuhnya korban jiwa dan belasan warga yang terluka dalam insiden tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap mekanisme perlindungan hak asasi manusia di Aceh.

Desak Investigasi Independen

Safwan meminta Pemerintah Aceh segera mengambil langkah konkret. Salah satunya membentuk tim investigasi independen dengan melibatkan Komnas HAM dan lembaga masyarakat sipil, termasuk KontraS dan LBH.

Investigasi diperlukan untuk mengungkap secara transparan kronologi kejadian, pihak yang bertanggung jawab atas penembakan dan dugaan pemukulan, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
Pemerintah juga diminta menjamin seluruh biaya pengobatan warga yang terluka dan memberikan santunan serta pendampingan psikologis kepada keluarga korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Aksi Aipda Zoni, Polisinya Anak Yatim Pidie Jaya

Selain itu, Pemerintah Aceh harus membuka kembali komunikasi dengan pemerintah pusat, termasuk melibatkan unsur TNI, Polri, dan kementerian terkait, guna mencari penyelesaian akhir mengenai status Bendera Aceh.

Bagi Safwan, persoalan tersebut tidak boleh
terus diwariskan dari satu periode pemerintahan ke periode berikutnya. Ketidakpastian yang berlangsung terlalu lama hanya akan menyisakan ruang bagi kesalahpahaman, ketegangan, dan potensi konflik di tengah masyarakat.

Tragedi Tiro, menurut dia, bukan sekadar persoalan penegakan keamanan. Peristiwa itu memperlihatkan mahalnya harga sebuah persoalan politik dan hukum yang tidak diselesaikan secara tuntas.

“Pemerintah Aceh harus berani mengambil tanggung jawab. Jangan hanya hadir menyampaikan belasungkawa setelah rakyat menjadi korban. Akar persoalannya harus diselesaikan agar tidak ada lagi nyawa melayang akibat ketidakpastian hukum,” kata Safwan.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Diduga Pekerjaan Lapangan Sepak Takraw Terkesan Diburu Dan Asal Jadi,Ini Tanggpan Tim Pelaksana

Daerah

Jadi Tuan Rumah Pra Pora 2025, Tim Dayung Putri Berhasil Raih Finis Pertama

Aceh Timur

Masyarakat Simpang Jernih Ucapkan Terimakasih PJ Bupati Aceh Timur

Daerah

Wakil Ketua Komnas HAM : Sampaikan pendapat secara damai, Menjaga demokrasi tanggung jawab bersama

Daerah

Resmi Dilantik Jadi Ketua Dekranasda Aceh, Marlina Siap Bangkitkan Lagi UMKM di Daerah

Daerah

Pj Gubernur Aceh Launching Wadah Startup AMSA

Daerah

Warga Laweung Juara Pertama Program KREASI

Daerah

Tiba di Aceh, Presiden Prabowo Peluk Gubernur Muzakir Manaf dan lanjut perjalanan ke Bireuen