Home / Daerah

Kamis, 5 November 2026 - 14:21 WIB

TTI Desak APH Usut Tuntas Proyek Toilet SDN Jalung Bantuan Kementerian Transmigrasi di Bener Meriah

mm Redaksi

Ilustrasi pembangunan toilet sekolah dan sarana air bersih di SD Negeri Jalung, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, yang menjadi sorotan terkait kualitas pekerjaan, Rabu (4/11/2026). Foto: Dok. Dasa Yushelmi/NOA.co.id

Ilustrasi pembangunan toilet sekolah dan sarana air bersih di SD Negeri Jalung, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, yang menjadi sorotan terkait kualitas pekerjaan, Rabu (4/11/2026). Foto: Dok. Dasa Yushelmi/NOA.co.id

Bener Meriah — Pembangunan toilet sekolah dan Sarana Air Bersih (SAB) di SD Negeri Jalung, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan pagu anggaran mencapai Rp200 juta, menuai sorotan serius.

Hasil investigasi media ini di lokasi pada Rabu (4/11/2026), menemukan kondisi fisik bangunan yang diduga tidak sesuai dengan standar kualitas pekerjaan. Salah satu yang paling mencolok adalah plafon toilet yang sudah mengalami kerusakan. Bahkan, sebagian plafon tampak jebol hingga materialnya ambruk.

Kerusakan tersebut memunculkan tanda tanya besar terhadap kualitas material, ketepatan metode konstruksi, serta efektivitas pengawasan selama proses pengerjaan proyek.

Proyek yang berada di bawah Satuan Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bener Meriah itu seharusnya menghasilkan fasilitas sanitasi dan air bersih yang layak, aman, serta dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang oleh pihak sekolah.

Baca Juga :  Aceh Juara Umum Racing Agen BSI Smart Tahun 2023

Namun, kondisi fisik bangunan yang telah menunjukkan kerusakan justru memunculkan pertanyaan mendasar, bagaimana pekerjaan dengan pagu anggaran Rp200 juta bisa menyisakan persoalan kualitas seperti itu.

Menanggapi hal itu, Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak aparat penegak hukum (APH) menelusuri secara menyeluruh pengadaan dan pelaksanaan pembangunan toilet sekolah serta sarana air bersih (SAB) SDN Jalung di Kawasan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah. Paket tahun anggaran 2025 tersebut memiliki pagu Rp200 juta yang bersumber dari APBN Kementerian Transmigrasi.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, meminta pemeriksaan mencakup perencanaan, pemilihan penyedia, kewajaran harga, pembayaran, hingga kondisi dan fungsi bangunan di lapangan.

“APH perlu memeriksa apakah anggaran tersebut benar-benar menghasilkan toilet dan sarana air bersih sesuai spesifikasi, volumenya terpenuhi, dan dapat digunakan oleh siswa. Seluruh proses harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Nasruddin dalam draf pernyataan TTI.

Berdasarkan data RUP yang menjadi bahan telaah TTI, paket berkode 60756682 itu berada pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bener Meriah. Pengadaan direncanakan menggunakan metode Pengadaan Langsung, dengan pelaksanaan kontrak Oktober–Desember 2025.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Seleksi Duta Pelajar Sadar Hukum

TTI menyoroti terbatasnya rincian teknis dalam informasi RUP yang ditelaah. Volume pekerjaan hanya disebut satu unit, tanpa penjelasan jumlah bilik toilet, luas bangunan, sumber air, kapasitas penampungan, maupun sistem pengolahan limbah.

“Pagu Rp200 juta harus dijelaskan melalui rincian pekerjaan yang terukur. Berapa untuk bangunan toilet, berapa untuk sarana air bersih, dan apa saja komponen pendukungnya? Kewajaran biaya harus diuji berdasarkan dokumen dan kondisi lapangan,” ujar Nasruddin.

TTI juga meminta penjelasan mengenai kode RUP sebelumnya, 60756108, yang tercantum dalam riwayat paket. Perubahan tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan administrasi pengadaan tertib dan tidak terjadi pencatatan atau pembayaran ganda. Keberadaan riwayat kode itu sendiri belum membuktikan adanya pengadaan ganda.

Baca Juga :  Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari Aceh Timur Gelar Pasar Murah dan Donor Darah

Selain pemeriksaan dokumen, TTI mendesak pengecekan langsung bersama pihak sekolah guna memastikan kualitas konstruksi, ketersediaan air, fungsi sanitasi, serta pemanfaatannya oleh siswa dan guru.

TTI meminta instansi terkait membuka identitas penyedia, HPS, nilai kontrak, RAB, gambar teknis, berita acara pemeriksaan dan serah terima, serta realisasi pembayaran. Pagu Rp200 juta yang tercantum dalam RUP belum dapat disamakan dengan nilai kontrak atau jumlah yang telah dibayarkan.

“Apabila ditemukan kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, pembayaran yang tidak didukung pekerjaan, atau bukti penyimpangan lainnya, APH harus menindaklanjutinya sampai tuntas sesuai bukti. Jangan sampai fasilitas dasar untuk anak sekolah hanya selesai secara administrasi, tetapi tidak berfungsi di lapangan,” tegasnya.

TTI menekankan bahwa permintaan pengusutan ini merupakan dorongan untuk menguji akuntabilitas penggunaan anggaran. Kesimpulan mengenai pelanggaran maupun kerugian negara harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Dasa Yushelmi

Share :

Baca Juga

Daerah

Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Salurkan Ratusan Paket Daging kurban kepada masyarakat   

Daerah

Tim Gabungan Ungkap 188 Kilogram Narkotika Sabu-Sabu di Kebun sawit

Daerah

Kankanwil Ditjenpas Aceh : Petugas dan warga binaan jika terlibat narkoba akan ditindak tegas

Daerah

BSI Salurkan Bantuan Rp600 Juta Untuk Korban Banjir 6 Kabupaten di Provinsi Aceh

Daerah

Bank Aceh Dukung Kegiatan Pasar Tani

Daerah

Ketua PWI Aceh Minta Presiden Prabowo Tetapkan Banjir Aceh sebagai Bencana Nasional

Daerah

Kakanwil Kemenkumham Aceh Lantik PPNS dan JFT  

Daerah

24 Wartawan Muda Anggota PWI Aceh Ikut Uji Kompetensi