Banda Aceh — Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengingatkan seluruh kepala sekolah penerima bantuan revitalisasi sekolah di Provinsi Aceh agar tidak tunduk terhadap praktik pungutan liar, permintaan setoran, tekanan, maupun intervensi dari oknum yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, melalui rilisnya yang di terima Media ini Kamis (5/11/2026), menegaskan bahwa program revitalisasi sekolah merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan, bukan kesempatan bagi pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Kami ingatkan seluruh kepala sekolah di Aceh, jangan mau dijadikan sapi perahan oleh siapa pun, termasuk oknum Dinas Pendidikan. Dana revitalisasi adalah hak sekolah untuk memperbaiki ruang belajar anak-anak, bukan untuk dibagi-bagikan kepada pejabat atau pihak yang mengaku berjasa mengurus bantuan,” tegas Nasruddin Bahar.
TTI: Jangan Takut Ancaman Mutasi dan Tekanan Jabatan
TTI meminta kepala sekolah tidak takut apabila menghadapi oknum yang menggunakan kewenangan jabatan untuk meminta sejumlah uang dengan alasan biaya koordinasi, administrasi, pengamanan program, atau imbalan pengurusan bantuan.
Menurut TTI, segala bentuk permintaan setoran di luar ketentuan resmi harus ditolak dan didokumentasikan sebagai bahan pengaduan.
TTI juga mengingatkan bahwa penyaluran dana revitalisasi melalui rekening sekolah dan pelaksanaan swakelola bertujuan memastikan bantuan digunakan sesuai kebutuhan pembangunan.
Kemendikdasmen sendiri telah menegaskan bahwa program revitalisasi dilaksanakan secara swakelola dan kepala sekolah harus menolak pungli serta intervensi pihak ketiga. BBPMP PROVINSI JAWA TIMUR +1
TTI Minta Aparat Penegak Hukum Awasi Dinas Pendidikan
TTI mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh, kepolisian, dan inspektorat melakukan pengawasan terhadap potensi penyimpangan dana revitalisasi sekolah, terutama apabila muncul laporan mengenai:
- Permintaan persentase tertentu dari nilai bantuan revitalisasi sekolah.
- Kewajiban memberikan uang koordinasi atau setoran kepada oknum pejabat.
- Intervensi dalam penentuan pemasok material, pekerja, maupun pelaksana pembangunan.
- Ancaman mutasi atau tekanan administratif terhadap kepala sekolah yang menolak permintaan uang.
- Pengurangan kualitas maupun volume pekerjaan akibat dana digunakan di luar peruntukan.
TTI menegaskan bahwa kelima hal tersebut merupakan risiko yang perlu diawasi, bukan kesimpulan bahwa pelanggaran telah terjadi pada dinas atau sekolah tertentu.
TTI Siap Menerima Pengaduan Kepala Sekolah
TTI mengajak seluruh kepala sekolah penerima program revitalisasi tahun 2026 untuk berani melaporkan apabila mengalami tekanan atau permintaan uang dari pihak mana pun.
Kepala sekolah diimbau menyimpan bukti komunikasi, dokumen permintaan pembayaran, dan catatan kejadian serta tidak menandatangani pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai kenyataan.
“Jangan sampai kepala sekolah yang akhirnya berhadapan dengan hukum, sementara pihak yang meminta setoran justru lepas tangan. Kepala sekolah harus berani menolak pungli. Jangan korbankan masa depan pendidikan anak-anak Aceh demi kepentingan segelintir oknum,” ujar Nasruddin Bahar.
TTI juga mengingatkan bahwa tidak semua pejabat Dinas Pendidikan terlibat dalam praktik penyimpangan. Karena itu, setiap dugaan harus diperiksa secara objektif, dengan memberikan perlindungan kepada pelapor dan kesempatan klarifikasi kepada pihak terkait.
“Satu rupiah pun dana revitalisasi sekolah tidak boleh menjadi setoran ilegal. Negara mengalokasikan uang untuk membangun sekolah, bukan memperkaya oknum pejabat,” pungkasnya.
Nasruddin Bahar Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI)
Pesan utama TTI untuk publikasi:
KEPALA SEKOLAH, JANGAN MAU JADI SAPI PERAHAN!
Tolak pungli, tolak setoran, tolak intervensi dalam dana revitalisasi sekolah.
Dana revitalisasi harus digunakan untuk membangun sekolah, bukan menguntungkan oknum pejabat.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Dasa Yushelmi















