Banda Aceh – Informasi pribadi tidak selalu tersebar akibat peretasan atau pencurian data. Kebiasaan membagikan aktivitas, lokasi, hingga identitas secara terbuka di media sosial juga dapat menjadi celah bagi pihak lain untuk mengetahui kehidupan pribadi seseorang dan memanfaatkannya untuk kepentingan tertentu.
Kepala Bidang E-Government Diskominfotik Banda Aceh, Asna Mardhia, mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam mengunggah konten di media sosial. Menurutnya, setiap informasi yang dibagikan perlu dipertimbangkan karena pengguna tidak selalu mengetahui siapa saja yang mengakses dan memanfaatkan unggahan tersebut.
Asna mencontohkan kebiasaan mengunggah foto ketika sedang berlibur ke luar daerah atau luar negeri. Unggahan yang disertai informasi lokasi dan waktu secara langsung dapat memberi petunjuk bahwa pemilik akun sedang tidak berada di rumah.
Informasi tersebut berpotensi dimanfaatkan orang yang memiliki niat buruk, terutama jika kondisi rumah sedang kosong tanpa ada orang yang menjaganya.
“Kalau memang tidak ada orang yang menjaga rumah, lebih baik jangan langsung membagikan aktivitas saat itu. Bisa diunggah setelah pulang. Hasilnya tetap sama, orang juga bisa melihat pengalaman liburan kita,” ujarnya, Sabtu (7/11/2026).
Ia menegaskan, masyarakat tidak dilarang membagikan pengalaman maupun membuat konten untuk kebutuhan media sosial. Namun, kebebasan bermedia sosial perlu diimbangi dengan kesadaran menjaga informasi pribadi agar tidak memberikan celah bagi pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain informasi lokasi, Asna juga menyoroti kebiasaan anak muda yang mengunggah momen ketika berusia 17 tahun dan memperoleh KTP. Momen tersebut memang menjadi bagian dari pengalaman pribadi yang ingin dibagikan, tetapi pengguna tetap perlu memperhatikan informasi identitas yang terlihat dalam foto atau konten.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa informasi yang diunggah ke ruang digital dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh orang lain. Karena itu, sebelum membagikan sesuatu, pengguna harus mempertimbangkan apakah informasi tersebut aman untuk diketahui publik.
Asna menilai, kesadaran menjaga privasi digital harus dibangun melalui kebiasaan sederhana, yakni tidak mengumbar seluruh aktivitas dan informasi pribadi di media sosial. Pengguna perlu menentukan batasan informasi yang layak dibagikan, termasuk mempertimbangkan waktu dan kondisi sebelum mengunggah konten.
Melalui edukasi keamanan informasi, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa perlindungan data pribadi tidak hanya berkaitan dengan menjaga kata sandi atau menghindari penipuan digital. Mengendalikan informasi yang dibagikan sendiri di media sosial juga merupakan bagian penting dalam menjaga privasi dan keamanan diri. (Adv)
Editor: Amiruddin. MK















