Home / Hukrim

Sabtu, 25 September 2021 - 17:27 WIB

Penjambret HP Milik Mahasiswi di Banda Aceh Diciduk Polisi

REDAKSI

NOA | Banda Aceh – Personel Jantanras Satreskrim Polresta Banda Aceh yang dipimpin oleh Ipda Pulung Nur Hidayatullah, S.Trk menciduk RS (30) warga Banda Aceh yang menjadi bandit jalanan atau penjambret Handphone milik seorang mahasiswi di Banda Aceh, Jumat (24/9/2021) kemarin sore.

Kejadian yang menimpa Rahma Sari (24) warga Lhong Raya, Banda Aceh terjadi pada Sabtu (28/8/2021) di Lr. Cendana I Dusun Mulia Desa Lhong Raya, Banda Raya, Kota Banda Aceh.

 

Saat itu korban sedang menelpon sesorang yang dihampiri oleh tersangka dengan alasan menanyakan alamat seseorang.

Baca Juga :  Tim Rimueng Akhir Petualangan Bobby

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK diruang kerjanya.

“Korban Rahma Sari pada saat kejadian sedang berkomunikasi dengan seseorang melalui handphone merk Samsung S10 Lite warna hitam kepunyaannya. Pada saat itu korban sedang mengemudi kenderaan roda dua dan handphone diletakkan dibagian penutup kepala sebelah kiri telinganya. Namun tiba – tiba dihampiri oleh RS dengan alasan menanyakan alamat seseorang, dan langsung merampas handphone milik korban serta melarikan diri menggunakan sepeda motornya,” kata AKP Ryan.

Baca Juga :  4 DPO Menyerahkan Diri, Kabid Humas: Pengungkapan Kasus Penembakan Pos Pol sudah Tuntas

Korban pada saat kejadian sempat melihat ciri – ciri sepeda motor yang dipergunakan oleh pelaku dan melaporkan kejadian kepada kami sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/341/ VIII /2021/SPKT pada hari Minggu tanggal 29 Agustus 2021.

Sambung AKP Ryan, Berbekal keterangan korban, ia membentuk tim untuk melakukan penyelidikan kepemilikan sepeda motor dan Alhamdulillah, saat kami melakukan patroli melihat sepeda motor pelaku yang diparkirkan dan pelaku pun berhasil kami temukan kemarin di Kawasan Gampong Batoh, Banda Aceh, ucap Kasatreskrim Polresta Banda Aceh itu.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Penimbun dan Amankan 6,2 Ton Solar

Dari hasil introgasi terhadap pelaku, ianya mengakui benar telah melakukan pencurian handphone milik korban di Lr. Cendana I Dusun Mulia Desa Lhong Raya, Banda Aceh sesuai dengan laporan korban, tambahnya.

Saat ini, pelaku mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. []

Share :

Baca Juga

Hukrim

10 Kilo Sabu Milik Jaringan Lintas Provinsi di Gagalkan, Pelaku Terus Diburu Polisi

Hukrim

Tiba dari Kuala Lumpur, Pria Ini Ditangkap di Bandara SIM Karena Bawa Narkotika

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Promosi Judi Online ke JPU

Daerah

Kejati Aceh Beri Penerangan Hukum Pengelolaan Dana BOS untuk Madrasah di Seluruh Aceh

Hukrim

Satgas SIRI Kejagung Mengamankan DPO Perkara TPPU dan Penipuan

Hukrim

Kejagung lakukan Penggeledahan di KLHK  

Daerah

“Pelajaran” Berujung Laporan Polisi: Kisah Lima Remaja yang Diamankan di Desa Wel-Wel

Hukrim

Polisi Amankan 4 Mucikari dan 5 PSK di Banda Aceh