Home / Hukrim

Senin, 11 April 2022 - 16:38 WIB

Bawa Sabu 20 Kg, Calon Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Ditangkap

mm Redaksi

BANDA ACEH – Salah satu saksi yang akan menjadi tersangka atas kasus korupsi dana pendidikan tahun 2017 berinisial DS ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di Rest Area Tol Palembang, Sumsel, Rabu, 30 Maret lalu.

Penangkapan tersebut tidak ada kaitan dengan status DS sebagai calon kuat tersangka kasus korupsi beasiswa, melainkan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 20 kg.

Baca Juga :  Tersangka Baru Kasus Migor, SA Institut Beri Apresiasi: Kejaksaan Agung Progresif

“Benar, DS ditangkap atas kasus kepemilikan sabu 20 kg. Kabar itu didapat penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat,” jelas Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy dalam keterangannya, Senin, 11 April 2022.

Baca Juga :  Kuras Isi Rumah Penduduk, Warga Aceh Besar Diringkus oleh Tim Gabungan

Sementara itu, kata Winardy, saksi lain atas nama ustaz S yang merupakan sahabat sekaligus korlapnya DS juga sudah dibawa paksa tim khusus Ditreskrimsus Polda Aceh pada 30 Maret 2022, lantaran beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Ustaz S masih diperiksa secara intensif terkait perannya dalam kasus tersebut. Karena berdasarkan keterangan dari saksi lain, yang bersangkutan memotong dana beasiswa 50-75 persen.

Baca Juga :  Warga Aceh Nyaris Jadi Korban TPPO

“Ustaz S masih diperiksa sebagai saksi dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka. Ustaz S juga dimintai keterangannya terkait peran saksi DS semasa menjabat sebagai anggota DPRA,” ujar Winardy. **

Share :

Baca Juga

Hukrim

Revisi KUHAP dinilai lemahkan KPK

Hukrim

Perkembangan Proses Pidana Oknum Jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara dan Enrekang

Hukrim

Polisi Selidiki Orang Tua Pembuang Bayi di Lam Ujong Baitussalam Aceh Besar

Hukrim

Tim Rimueng Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan, Korban Berlumuran Darah

Hukrim

Jampidum Setujui Lima Restorative Justice Perkara Narkotika

Hukrim

Tujuh Tahun Buron, Keuchik Mancang Dibekuk

Banda Aceh

Jamaluddin Idham: Pengeroyokan di Masjid Sibolga Tindakan Biadab, Negara Tidak Boleh Diam!

Hukrim

Mengaku dari Taspen, Sindikat Kamboja kuras Rp 304 Juta dari Ratusan Pensiunan PNS