Home / Hukrim

Senin, 18 April 2022 - 23:24 WIB

Kuasa Hukum: Mardani H Maming Telah Penuhi Panggilan sebagai Saksi

Redaksi

NOA | Banjarmasin – Sidang lanjutan perkara korupsi Mantan Kadis ESDM kembali digelar di pengadilan Tipidkor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin, 18 April 2022, pukul 20.00 Wita. Dalam sidang kali ini, Mardani H Maming telah hadir memenuhi panggilan sebagai saksi.

Mulanya, Mardani H Maming hadir secara virtual bersama dengan tiga orang saksi lainnya. Namun setelah persidangan dibuka dan majelis memeriksa identitas para saksi, majelis hakim kemudian meminta Mardani H Maming untuk dapat hadir secara offline.

Baca Juga :  Pangdam IM dan Pengurus PWI Aceh Tinjau Pameran Alutsista Milik TNI

Kuasa Hukum Mardani H Maming, Irfan, dalam pesan singkatnya menyampaikan, bahwa kliennya sangat koperatif dan menghargai jalannya persidangan, namun majelis hakim tetap meminta kehadiran beliau secara offline.

Irfan menerangkan, kehadiran kliennya secara online bukan tanpa alasan, akan tetapi Mardani sedang berada di Singapura untuk menghadiri undangan kegiatan HIPMI.

Irfan juga menyampaikan, bahwa kehadiran kliennya secara online juga telah di kordinasikan sebelumnya kepada kejaksaan.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tingkat Status DSH Sebagai Tersangka Kredit BRIguna Fiktif Rp55 Miliar

“kami sudah berkordinasi dan telah mendapat persetujuan untuk hadir secara online, sehingga kami telah memenuhi kewajiban hukum, apalagi hak ini juga dimungkinkan dalam ketentuan dan setahu kami pada sidang minggu lalu majelis hakim juga memperbolehkan Bapak Mardani untuk hadir secara online. Ini adalah opsi yang kami pilih mengingat kesibukannya saat ini,” kata Irfan

Selain itu, Irfan menyampaikan bahwa, kliennya telah menandatangani berita acara di bawah sumpah, di mana sebelumnya ia telah pernah diperiksa dan diambil keterangannya sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus tersebut di Kejaksaan Agung, sehingga berdasarkan pasal 119 Jo pasal 179 KUHAP, kliennya telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di BM

“Kami juga perlu menyampaikan kepada publik bahwa Bapak Mardani sama sekali tidak mengetahui apalagi sampai menerima aliran dari dugaan gratifikasi dari Bapak Dwidjono,” tegas Irfan. (R)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satgas Anti Premanisme Polresta BNA, Amankan Pria Bertato di Lengan, Ini Penyebabnya!

Aceh Barat Daya

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Sopir Bus Sekolah di Abdya Diamankan

Hukrim

Pelaku Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Hukrim

Bos PS Store Putra Siregar Keroyok Pengunjung Kafe

Hukrim

Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM Terkait Korupsi Pertamina

Hukrim

Polres Pidie Berhasil Ungkap Dua Kasus Pencurian dan Amankan Tiga Tersangka

Hukrim

Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan Tiga Pelaku Pungli di Lokasi Wisata

Hukrim

Kemlu : 5 dari 18 Nelayan Asal Aceh yang diamankan Otoritas Thailand dijadwalkan bebas 27 Agustus