Home / Pemerintah

Kamis, 11 Agustus 2022 - 06:52 WIB

Seleksi Duta RJ, Kejati Aceh dan FH-USK tetapkan Muhammad Althariq dan Meuthia Tahiya

mm Redaksi

NOA | Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh  bekerja sama dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, melaksanakan kegiatan seleksi  Duta Restorative Justice (RJ) pada Kejati Aceh. Kamis, (11/8/2022).

Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis,S.H menyebutkan , kegiatan seleksi ini di lakukan untuk ditunjuk mahasiswa Fakultas Hukum USK sebagai Duta RJ Kejati Aceh, yang bertujuan sebagai perpanjangan tangan Kejati Aceh dalam menyampaikan program-program kerjanya, khususnya yang menyangkut dengan penegakan hukum berdasarkan Restorative Justice atau keadilan restoratif.

“Tujuan seleksi ini dilaksanakan, untuk menyeleksi dan menetapkan Duta RJ yang bertugas sebagai perpanjangan tangan Kejati Aceh, dalam menyampaikan Program-program kerjanya, khususnya terkait  penegakan hukum berdasarkan Restorative Justice atau keadilan restoratif bagi mahasiswa dan masyarakat Aceh.” Katanya kepada NOA melalui laporan tertulis, Kamis 11 Agustus 2022.

Baca Juga :  PJ Bupati Simeulue Tegaskan ASN Harus Netral Jelang Pilkada 

Ia juga mengatakan, kegiatan seleksi ini dilaksanakan pada Kamis 4 Agustus 2022 sampai dengan Sabtu 6 Agustus 2022 di Kantor Kejati Aceh yang beralamat Gampong Lamcot Kecamatan Darul Imarah,Aceh Besar. dan  diikuti oleh 11 mahasiswa Fakultas Hukum USK yang telah memenuhi syarat administrasi, serta  ditetapkan oleh tim seleksi atau penguji. Adapun tim penyeleksi terdiri dari Dekan Fakultas Hukum USK, Wakil Dekan satu dan tiga, dua orang Dosen Internasional Class Program, Asistem Penkum, dan Kasi Oharda pada Aspidum Kejati Aceh.

Baca Juga :  Menkumham : Kado Hari Ulang Tahun RI, Saya mengapresiasi kinerja Dirjen Imigrasi

“Setelah peserta melalui berbagai tahapan dalam seleksi tersebut, akhirnya tim penyeleksi mengumumkan dan menetapkan 2 (dua) mahasiswa yang terpilih sebagai Duta RJ Kejati Aceh, yakni Muhammad Althariq Zien (NPM. 2103101010123) dan Meuthia Tahiya Erlison (NPM. 2003101010068). Sesuai dengan Surat edaran Dekan Fakultas Hukum Nomor B/354/UN11.1.3/DL.05/2022 tanggal 8 Agustus 2022.” Jelasnya.

Kepala Kejati Aceh Bambang Bachtiar, SH. MH pada saat ditemui oleh Duta RJ terpilih beserta Tim penyeleksi,  ia mengungkapkan, menyambut baik adanya program seleksi Duta RJ tersebut dan memberikan ucapan selamat kepada yang terpilih.

Baca Juga :  Pj Bupati Mahdi Minta Semua Pihak Jaga Kondusivitas Investasi 

“Duta RJ tidak hanya berhenti sampai di situ saja, namun harus terus belajar lebih giat lagi  khususnya yang menyangkut hukum dan program kerja Kejaksaan, agar dapat memberikan pengertian dan pemahaman kepada masyarakat khususnya kalangan pelajar dan mahasiswa terkait dengan penerapan restorative justice di institusi Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Tinggi Aceh.” ujarnya. []

Share :

Baca Juga

Daerah

Kemenkum Aceh Dorong Pemda Percepat Pemenuhan Data Indeks Reformasi Hukum

Daerah

Pj Gubernur Komit Tuntaskan Pengadaan Tanah, Agar Tol Sibanceh dan Binjai-Langsa Selesai 100 Persen 

News

Dua WNA Dideportasi dari Sabang karena Langgar Izin Tinggal

Aceh Jaya

Inspektorat Aceh Jaya Prioritaskan Audit PKS Bumdesma Usai Kasus Lain Rampung

Aceh Besar

Forkopimda Aceh Besar Larang Keras Perayaan Valentine

Aceh Besar

Camat Kuta Baro Tindaklanjuti Jalan Rusak, Lakukan Penambalan Cepat untuk Warga

Daerah

BNPB Targetkan 914 Huntara di Bener Meriah Rampung Pertengahan Februari 2026

Hukrim

Jika Belum Selesaikan Perkara Korupsi, Jaksa Agung Bakal Copot Kejati Hingga Kejari