Home / Hukrim

Rabu, 9 November 2022 - 14:38 WIB

Polda Aceh Selidiki Dugaan Adanya Perambahan Hutan pada Proyek Jalan Jantho – Lamno

Redaksi

NOA | Banda Aceh – Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, Dirreskrimum Kombes Ade Harianto, petugas DLHK Provinsi Aceh, serta petugas dari Balai Gakkum LHK meninjau lokasi dugaan perambahan hutan dan penguasaan lahan secara ilegal di sepanjang jalur proyek jalan Jantho – Lamno, Rabu, 9 November 2022.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, peninjauan lokasi perambahan hutan tersebut dilakukan menggunakan helikopter dengan mode patroli udara.

Pengecekan tersebut, kata Winardy, merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi Satgas Hutan Lestari yang dipimpin oleh Asisten II Provinsi Aceh sehari sebelumnya dengan melibatkan berbagai unsur penegak hukum terkait.

Baca Juga :  Jual Organ Harimau, Oknum PNS di Aceh Timur Dihukum 16 Bulan Penjara

Dalam rapat tersebut membahas dugaan adanya penebangan pohon secara liar, perambahan hutan, serta penguasaan lahan tanpa hak pada beberapa lokasi sepanjang jalur proyek pembangunan jalan Jantho – Lamno.

“Pemerintah sudah rapat dengan unsur terkait, termasuk penegak hukum, yang secara umum membahas penanganan _illegal logging_ dengan tujuan menjaga kelestarian hutan di Aceh,” ujar Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Rabu, 9 November 2022.

Winardy membeberkan, data sementara yang didapat bahwa terdapat 87 panglong kayu di seluruh Aceh baik yang berizin maupun tidak berizin. Terkait keberadaan panglong ini Satgas Hutan Lestari akan menurunkan tim dari unsur Polri, TNI, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk mendata ulang izinnya, termasuk sumber kayu di panglong tersebut.

Baca Juga :  Sigap Responsif, Satreskrim Nagan Raya Bekuk pelaku Curanmor

Kemudian, sambungnya, wilayah yang diduga kuat terdapat lokasi _illegal logging_, Satgas Hutan Lestari tingkat kabupaten juga akan mendirikan pos-pos terpadu (LHK-TNI-Polri) di lokasi hilir jalur keluarnya kayu ilegal.

“Intinya, Satgas dari seluruh unsur terkait ini akan turun ke setiap wilayah yang diduga terdapat praktik _illegal logging_, termasuk sosialisasi ke desa tempat illegal logging dengan pemasangan spanduk berisi imbauan larangan menebang pohon secara ilegal. Begitu juga bagi yang membantu perbuatan tersebut, baik secara fisik maupun administratif akan ada ancaman pidananya,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Musnahkan 5 Kilogram Barang Bukti Sabu

Menurutnya, langkah terkoordinir dan terintegrasi tersebut dapat membantu menjaga kelestarian hutan, yang juga termasuk dalam upaya mencegah terjadinya banjir yang saat ini melanda beberapa wilayah di Provinsi Aceh.

Winardy juga mengimbau, agar masyarakat yang mengetahui terjadinya perambahan hutan, penebangan pohon, penguasaan lahan secara ilegal, dan _illegal logging_ yang dapat merusak lingkungan sehingga terjadi bencana banjir, dapat memberikan informasi melalui nomor telepon 110 atau mengirimkan pesan melalui WhatsApp Pengaduan Posko Presisi Reskrim Polda Aceh 081219118590. []

Share :

Baca Juga

Hukrim

Bos PS Store Putra Siregar Keroyok Pengunjung Kafe

Aceh Timur

Polres Aceh Timur Musnahkan 5 Kilogram Barang Bukti Sabu

Hukrim

Pemerintah Dorong Pembinaan dan Penanganan Ormas Terafiliasi Premanisme

Hukrim

Warga Aceh Singkil bekerja Judol di Kamboja, Bupati Bungkam

Daerah

SPM Nanggroe Aceh Melaporkan Dugaan Korupsi Beasiswa 2017 ke KPK: Tuntutan Serius atas Kegagalan Penegakan Hukum

Hukrim

2 Pelaku Bersama 1,51 Gram Sabu Diamankan Polisi

Hukrim

Tim Tabur Kejagung Amankan Buronan (DPO) kasus Korupsi

Hukrim

Pencuri Puluhan AC di Hotel Terbengkalai di Ringkus Unit Reskrim Polsek Kuta Alam