Home / Hukrim

Jumat, 23 Desember 2022 - 13:23 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

mm Redaksi

SUBULUSSALAM – Sat Reskrim Polres Subulussalam berhasil menangkap DS (61) yang diduga telah mencabuli anak di bawah umur. DS ditangkap di rumah temannya di Desa Maholida, Kecamatan Sitali Telu Urang Jehe, Kabupaten Pak Pak Barat, Provinsi Sumatera Utara, Kamis, 22 Desember 2022.

Baca Juga :  Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, 300 Kg Ganja Siap Edar Diamankan

Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis, melalui Kasat Reskrim IPTU M Nazir menyampaikan, bahwa penangkapan itu bermula dari laporan bibi korban di SPKT terkait aksi bejat pelaku terhadap keponakannya.

Kemudian, kata Nazir, tim Resmob bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap DS–kakek kandung korban–yang sedang teryidur di rumah temannya di Sumatera Utara.

Baca Juga :  Warga Somasi Walikota Banda Aceh Terkait Gaji Tenaga Kebersihan

“Pelaku adalah kakek korban. Ia ditangkap saat sedang tidur di rumah temannya di Sumatera Utara,” ungkap Nazir, dalam keterangannya, Kamis, 22 Desember 2022.

Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Subulussalam untuk dilakukan proses hukum.

Baca Juga :  Indonesia Nol Serangan Teroris, Menko Polkam Tetap Minta Semua Pihak Waspada

Pelaku diancam dengan Pasal 48 Jo Pasal 49 Jo Pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk 200 kali dan kurungan 16,6 tahun penjara. []

Share :

Baca Juga

Berita

Remaja Masjid Agung Sibolga Bantah Terlibat Pengeroyokan Mahasiswa Asal Aceh

Hukrim

Dugaan Pelecehan Seksual Menyeret ASN Dinas Syariat Islam Aceh: Mahasiswi Nagan Raya Alami Trauma

Hukrim

Peran Masyarakat Dalam Pencegahan TPPO dan TPPM

Hukrim

Anak Dibawah Umur di Dewantara Diduga Jadi Korban Pencabulan, Kapolres Lhokseumawe Perintahkan Tangani Secara Tegas dan Profesional

Hukrim

Bantah Tudingan YARA, Dirreskrimsus: Kasus Belum Dihentikan, Belum Ada SP3

Hukrim

Penembakan oleh Anggota Kepolisian di Semarang dan Bangka: Bukti Arogansi dan Tindakan Sewenang-wenang Aparat

Aceh Besar

Mutasi 31 Kajari oleh Jaksa Agung, Kajari Aceh Besar Jemmy Novian Dipromosikan ke Tasikmalaya

Aceh Besar

BNN Musnahkan 2,5 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar