Home / Hukrim

Jumat, 23 Desember 2022 - 13:23 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

mm Redaksi

SUBULUSSALAM – Sat Reskrim Polres Subulussalam berhasil menangkap DS (61) yang diduga telah mencabuli anak di bawah umur. DS ditangkap di rumah temannya di Desa Maholida, Kecamatan Sitali Telu Urang Jehe, Kabupaten Pak Pak Barat, Provinsi Sumatera Utara, Kamis, 22 Desember 2022.

Baca Juga :  Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, 300 Kg Ganja Siap Edar Diamankan

Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis, melalui Kasat Reskrim IPTU M Nazir menyampaikan, bahwa penangkapan itu bermula dari laporan bibi korban di SPKT terkait aksi bejat pelaku terhadap keponakannya.

Kemudian, kata Nazir, tim Resmob bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap DS–kakek kandung korban–yang sedang teryidur di rumah temannya di Sumatera Utara.

Baca Juga :  Warga Somasi Walikota Banda Aceh Terkait Gaji Tenaga Kebersihan

“Pelaku adalah kakek korban. Ia ditangkap saat sedang tidur di rumah temannya di Sumatera Utara,” ungkap Nazir, dalam keterangannya, Kamis, 22 Desember 2022.

Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Subulussalam untuk dilakukan proses hukum.

Baca Juga :  Indonesia Nol Serangan Teroris, Menko Polkam Tetap Minta Semua Pihak Waspada

Pelaku diancam dengan Pasal 48 Jo Pasal 49 Jo Pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk 200 kali dan kurungan 16,6 tahun penjara. []

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejagung Periksa Enam Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbud

Daerah

Bem Nus Wilayah Aceh Tolak Revisi KUHAP

Hukrim

Berikut Penjelasan Kemenhut Proses Penemuan Ladang Ganja di Area TNBTS

Daerah

Pakar Hukum: Pentingnya Publikasi RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan

Daerah

Kejari Pidie Jaya Amankan Uang BOS Hasil Tipikor di SMPN 1 Bandar Dua

Hukrim

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Bangladesh Usai Jalani Hukuman Tindak Pidana Keimigrasian

Daerah

Skandal Wastafel Rp43,7 Miliar, KPK : perkara tersebut ditangani oleh Polda Aceh

Hukrim

Polisi Periksa 6 Saksi Terkait Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Kajhu, Kasat Reskrim : Jenazah Sudah Diautopsi