Home / Hukrim

Sabtu, 24 Desember 2022 - 15:45 WIB

DPO Narkoba Ditangkap, 147 Kg Ganja Ikut Diamankan

Redaksi

BANDA ACEH – Satresnarkoba Polres Aceh Timur yang di backup Ditnarkoba Polda Aceh berhasil menangkap salah satu daftar pencarian orang (DPO) berinisial NA (25) di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat, 16 Desember 2022.

Plh. Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Wika Hardianto menyampaikan, NA merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang sempat mrlarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO oleh Satresnarkoba Polres Aceh Timur.

Baca Juga :  Operasi Zebra Selesai, Berikut Data Tilang Selama Operasi di Abdya

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Wika, diketahui bahwa NA bersembunyi di sebuah rumah di Sumatera Utara, sehingga tim langsung bergerak melakukan penangkapan.

“NA ini adalah DPO penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang dikeluarkan Polres Aceh Timur. Dia berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Medan, Sumatera Utara,” terang Wika di Polda Aceh, Sabtu, 24 Desember 2022.

Baca Juga :  Kemenko Polkam Tidak Akan Pandang Bulu Berantas Kasus Judi Online

Wika juga menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan singkat, NA mengakui bahwa dirinya pernah mengangkut ganja dengan mobil Kijang Innova sesuai dengan laporan polisi yang terdaftar di Polres Aceh Timur pada 20 Oktober lalu.

Baca Juga :  Curi Sepeda Motor di Ajuen, Polisi Tangkap Pelaku di Krueng Raya

Saat ini, sambung Wika, pelaku beserta barang bukti berupa empat goni berisi 106 bal ganja seberat 147 kg dan satu unit mobil jenis Kijang Innova dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan proses hukum. []

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM di Geledah KPK

Hukrim

Mantan Dirjen Tersangka Perkara tindak pidana korupsi Perkeretaapian Medan

Hukrim

Pemerintah Perkuat Sinergi Pemberantasan Penyelundupan

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Berhasil Mengamankan 8 Penyalahguna Narkotika

Hukrim

Kemenko Polkam Tidak Akan Pandang Bulu Berantas Kasus Judi Online

Hukrim

Jampidum Kejagung RI Terapkan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan

Hukrim

Polresta Banda Aceh Tangkap 5 Pencuri Motor

Hukrim

OTT KPK Sita 12 Miliar Dan Enam Orang Ditahan