Home / Hukrim

Kamis, 26 Januari 2023 - 16:59 WIB

Polisi Tangkap Penimbun dan Amankan 6,2 Ton Solar

mm Redaksi

BANDA ACEH – Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap satu orang terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Pelaku berinisial MK (45) ditangkap di Desa Dayah Baro, Kecamatan Kreung sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Kamis, 26 Januari 2023.

Baca Juga :  KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan adanya penggerebekan yang berujung penangkapan terduga pelaku penimbunan BBM jenis solar di Kabupaten Aceh Jaya.

Winardy juga menyampaikan, bahwa pihaknya juga berhasil mengamankan 31 drum berisi BBM jenis solar dengan berat total 6,2 ton.

Baca Juga :  Sering Transaksi Narkoba, Tiga Pria di Pidie Ditangkap Polisi

“Benar ada penggerebekan yang berujung penangkapan terduga pelaku penimbunan BBM di Aceh Jaya. Tim kami juga mengamankan BBM jenis solar dengan berat total 6,2 ton di lokasi,” jelas Winardy, dalam rilis cepatnya, Kamis, 26 Januari 2023.

Baca Juga :  Pengguna Sabu Ditangkap usai Jarah Rumah Kosong, Korban Merugi Ratusan Juta

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polda Aceh untuk didalami terkait asal usul BBM tersebut serta dilakukan proses hukum.

Share :

Baca Juga

Daerah

Tim Gabungan musnahkan alat tangkap perikanan dilarang di Aceh

Hukrim

Imigrasi Tangkap Warga Negara RRT Terduga Pelaku TPPM

Hukrim

Polisi Belum Temukan Pembakar Kios Milik Sekdes

Hukrim

Kapuspen TNI Kunjungi Kapuspenkum Kejagung Dalam Rangka Sinergisitas

Hukrim

Polda Aceh Selidiki Dugaan Adanya Perambahan Hutan pada Proyek Jalan Jantho – Lamno

Hukrim

Upaya Polisi Lhokseumawe Mencegah Terjadinya Tindakan Kriminal

Hukrim

Korupsi Pengaspalan Jalan di Simeulu, Ditreskrimsus Polda Aceh Sebut Kerugian Negara Mencapai Rp9 Miliar Lebih

Hukrim

KBRI Phnom Penh Tanggani dugaan TPPO Warga Aceh