Home / Aceh Besar

Kamis, 20 Januari 2022 - 20:14 WIB

Perlimpahan Berkas Perkara Tipikor, Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Aceh Besar T.A 2019

Redaksi

NOA | Aceh Besar – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah melimpahkan 2 (dua) berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Kegiatan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar, yaitu perlimpahan berkas perkara atas nama Terdakwa MZ (55 tahun) sebagai KPA, TH (39 tahun) sebagai PPTK Pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2019 dan berkas perkara atas nama Terdakwa YR (41 tahun) sebagai Kontraktor Pelaksana (Direktur PT Bina Yusta Alzuhri) pada Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Pernyataan Kajari Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya. S.H menyatakan melalui Kepala Kasi Intelijen Deddy Maryadi, S.H saat menjumpai awak media ini pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022.

Baca Juga :  Yulizar Raih Tiket Umrah RATA 5, Pj Bupati Iswanto: Sukses dan Sampai Jumpa di RATA 6 2024

“Bahwa terhadap perbuatan Para Terdakwa MZ (55 tahun), TH (39 tahun), dan YR (41 tahun) disangkakan sebagaimana dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Dakwaan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.”

Baca Juga :  Aceh Besar Akan Meriahkan Peringatan HUT HGN, PGRI dan KORPRI

“Namun sebagaimana diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Aceh Besar melalui Bidang Intelijen telah melakukan Penyelidikan dan selanjutnya di limpahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk dilakukan Penyidikan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus kejaksaan Negeri Aceh Besar. Tambahnya

Sebutkan Kasi Intel Kejari Jantho Deddy Maryadi, S.H, kemudian setelah penyidik menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka atas Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar, kepada oknum Dinas Pengairan Provinsi Aceh dengan Nilai Kontrak Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong kabupaten Aceh Besar sampai selesai pelaksanaan sejumlah Rp. 13.353.329.000,- (Tiga Belas Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Tahun Anggaran 2019.” Tegasnya Deddy Maryadi, S.H

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Bersilaturrahmi ke Kediaman Jenderal (Purn) Moeldoko

“Katanya, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 2.317.222.789,40 (Dua Milyar Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Dua Ratus Dua Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah) ini sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh.

Setelah dilaksanakan Pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh terhadap para terdakwa, maka JPU akan menunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim.” (**)

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

APBK-P Aceh Besar Tahun Anggaran 2023 Disahkan, Semua Fraksi Terima Rancangan Qanun

Aceh Besar

Wakil Bupati Aceh Besar Ikuti Peluncuran Indikator MCP KPK Tahun 2025

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Buka Turnamen Sepakbola HUT ke-30 Kemukiman Lamteuba

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Bantu Jaring untuk Nelayan Gampong Baro 

Aceh Besar

Muhammad Iswanto: Semua Pihak Bersikap Bijak Terhadap SE Gubernur untuk Penguatan Syariat Islam 

Aceh Besar

Aceh Besar Komit Tingkatkan Produksi Sapi Aceh Melalui Asosiasi Peternak

Aceh Besar

Imam Munandar, S.TP: Pengangkatan Anita Sebagai Plt Direktur RSUD Aceh Besar Sesuai Undang Undang

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Dorong Inovasi UMKM sebagai Penggerak Ekonomi Daerah