Home / Aceh Barat Daya

Jumat, 11 Februari 2022 - 11:20 WIB

Amankan Tulang Harimau, Polisi Tangkap Tiga Orang Pelaku

mm Redaksi

Wakapolres Abdya, Kompol Muhayat memperlihatkan tulang belulang Harimau Sumatera dan Sisik Tringgiling di Halaman Mapolres setempat

Wakapolres Abdya, Kompol Muhayat memperlihatkan tulang belulang Harimau Sumatera dan Sisik Tringgiling di Halaman Mapolres setempat

NOA l Abdya – Personel Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya mengamankan tulang-belulang harimau dan sisik tringgiling di kawasan Gampong Kaye Aceh, Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada 25 Januari 2022.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution saat memimpin pers release di halaman Mapolres setempat menyebutkan, penangkapan barang bukti tulang harimau sumatera dan sisik tringgiling disalah satu cafe di kawasan Gampong Kaye Aceh itu hasil dari laporan masyarakat.

“Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya dengan pihak Seksi Taman Nasional Wilayah Blangpidie menindak lanjuti laporan yang diterima tersebut guna memastikan dan langkah-langkah akan diambil serta memetakan lokasi akan dijadikan transaksi oleh terduga pelaku,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Oktober Tahun ini KADIN Abdya Akan Laksanakan Muskab

Setelah memetakan lokasi, personil Polres bersama tim gabungan menuju lokasi yang akan dijadikan transaksi.

“Di tempat tersebut personil Reskrim langsung melakukan terhadap (tiga) orang laki-laki bersama barang bukti,” terang Kapolres.

Terduga pelaku bersama barang bukti, kata Kapolres, selanjutnya, diamankan ke Polres Aceh Barat Daya guna proses Hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Ke Pantai Barat Selatan Aceh, Ini Yang Dilakukan Haji Uma

“Tiga pelaku aksi perdagangan rangka hewan yang di lindungi itu yakni TN (57) warga Desa Aur Peulumat Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan, SB (49) warga Desa Lawe Ger-ger Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara dan YF (46) warga Desa Geulumpang Payong, Kabupaten Abdya,” terang Kapolres.

Sedangkan untuk barang bukti, lanjutnya, polisi mengamankan satu set tulang belulang Harimau Sumatera, 343,19 gram sisik Trenggiling dan satu unit mobil penumpang jenis Innova yang digunakan pelaku saat bertransaksi.

Baca Juga :  LSM KOMPAK Minta Pj Bupati Dipulangkan

“Perbuatan pelaku telah merugikan negara, merusak habitat alam dan satwa langka. Perbuatan ketiga pelaku sangat dilarang, karena yang diperdagangkan itu merupakan satwa yang seharusnya dilindungi,” tegas Kapolres.

Atas perbuatan itu, ketiga pelaku dikenakan pasal 21 ayat (2) huruf d Jo pasal 40 ayat (2) undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan terangcam lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp.100 juta.(RED).

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

PT CA Digeledah, Tim Gabungan Kejari Aceh dan Kejari Abdya Bawa Sejumlah Dokumen

Aceh Barat Daya

Turnamen Voli Putra PKB Abdya Cup I Resmi Dibuka, DPC PKB Tegaskan Tribun Lapangan Jeumpa Barat Akan Dibangun 2027

Aceh Barat Daya

Pelayanan Perawat Dikeluhkan, Direktur RSUD Teungku Peukan Beri Respon Begini 

Aceh Barat Daya

Aneuk Syuhada Kecam Penghancuran Rumoh Geudong

Aceh Barat Daya

Majelis Tuha Peut KPA Bantah Pernyataan Panglima Doe

Aceh Barat Daya

Lembaga DPRK Abdya Dinilai Gagal Menampilkan Peran Kelembagaan 

Aceh Barat Daya

Dandim: Tidak Ada Pengibaran Bendera dalam Peringatan Milad GAM

Aceh Barat Daya

Bupati Safaruddin Ajak Pemuda Abdya Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda Lewat Aksi Nyata