Home / Daerah / Hukrim

Selasa, 16 Januari 2024 - 20:02 WIB

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

mm Redaksi

Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melimpahkan berkas perkara MA alias Mohammed Amin, warga Bangladesh yang jadi tersangka penyelundupan Rohingya.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pelimpahan berkas perkara MA dilakukan Senin (15/1/2024) kemarin oleh Unit Tipidter.

Baca Juga :  Usai Daftar Bacaleg ke KIP Pidie, Ketua Golkar Klarifikasi Sempat Tertundanya Pendaftaran

“Benar, sudah dilimpahkan penyidik ke jaksa kemarin, tepatnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar,” ujarnya, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga :  Dirreskrimum dan Dirbinmas Polda Aceh Hadiri Rapat Anev Satgas TPPO

Berkas perkara ini nantinya akan diteliti terlebih dahulu oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 hari ke depan, tambahnya.

Baca Juga :  Ombudsman RI Perwakilan Aceh Pantau Pelayanan Haji 2023

“Sementara untuk dua tersangka lain (MAH dan HB) berkasnya masih dilengkapi, diupayakan dalam minggu ini juga akan dilimpahkan ke jaksa,” ucapnya. **

Share :

Baca Juga

Hukrim

YARA Minta Polda Aceh Tindak Seluruh Tambang Illegal

Daerah

Pengukuhan Tim Paslon IDAMAN Disesaki Ribuan Massa

Daerah

Kehangatan Ramadhan, ISMI Aceh Perkuat Kebersamaan dalam Buka Puasa Bersama

Daerah

Kakanwil Kemenkumham Aceh Hadiri Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Kloter Pertama

Daerah

Amuren Cup VIII Simeulue Tanpa Juara, Hadiah Hiburan Dibagi Bersama

Hukrim

Tiba dari Kuala Lumpur, Pria Ini Ditangkap di Bandara SIM Karena Bawa Narkotika

Daerah

Lamban Tindak Lanjuti Temuan Dana Desa, Inspektorat Simeulue Dikritik

Daerah

Menyambut Ramadhan, Karyawan/ti PT PEMA kembali Serahkan Bantuan Rp. 25 Juta untuk Palestina