Home / Daerah / Hukrim

Selasa, 16 Januari 2024 - 20:02 WIB

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

mm Redaksi

Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melimpahkan berkas perkara MA alias Mohammed Amin, warga Bangladesh yang jadi tersangka penyelundupan Rohingya.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pelimpahan berkas perkara MA dilakukan Senin (15/1/2024) kemarin oleh Unit Tipidter.

Baca Juga :  Usai Daftar Bacaleg ke KIP Pidie, Ketua Golkar Klarifikasi Sempat Tertundanya Pendaftaran

“Benar, sudah dilimpahkan penyidik ke jaksa kemarin, tepatnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar,” ujarnya, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga :  Dirreskrimum dan Dirbinmas Polda Aceh Hadiri Rapat Anev Satgas TPPO

Berkas perkara ini nantinya akan diteliti terlebih dahulu oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 hari ke depan, tambahnya.

Baca Juga :  Ombudsman RI Perwakilan Aceh Pantau Pelayanan Haji 2023

“Sementara untuk dua tersangka lain (MAH dan HB) berkasnya masih dilengkapi, diupayakan dalam minggu ini juga akan dilimpahkan ke jaksa,” ucapnya. **

Share :

Baca Juga

Daerah

Wabup Luncurkan Sosialisasi Pajak Daerah, Dorong Digitalisasi Lewat SIGAP

Hukrim

Bakamla RI Gagalkan Penyeludupan Bawang Merah Ilegal

Daerah

Sambut Ramadhan, Yonif 117/KY dan Warga Bersihkan Masjid Al-Muhajirin di Jantho

Daerah

Firyanil Hasna Wakili Aceh di Ajang Duta Persada Nusantara 2025, Angkat Pariwisata Berbasis Budaya

Daerah

Jaksa Agung Takkan Ampuni Kajari- Kajati Berbuat Tercela, LASKAR Siap Berikan Laporan

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Verifikasi Data Calon Penerima 600 Jamban

Hukrim

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Daerah

KPMA mendukung langkah Menko Polkam Fokus Atasi Masalah Rohingya dan Judi Online