Home / Daerah / Hukrim

Selasa, 16 Januari 2024 - 20:02 WIB

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

mm Redaksi

Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melimpahkan berkas perkara MA alias Mohammed Amin, warga Bangladesh yang jadi tersangka penyelundupan Rohingya.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pelimpahan berkas perkara MA dilakukan Senin (15/1/2024) kemarin oleh Unit Tipidter.

Baca Juga :  Usai Daftar Bacaleg ke KIP Pidie, Ketua Golkar Klarifikasi Sempat Tertundanya Pendaftaran

“Benar, sudah dilimpahkan penyidik ke jaksa kemarin, tepatnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar,” ujarnya, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga :  Dirreskrimum dan Dirbinmas Polda Aceh Hadiri Rapat Anev Satgas TPPO

Berkas perkara ini nantinya akan diteliti terlebih dahulu oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 hari ke depan, tambahnya.

Baca Juga :  Ombudsman RI Perwakilan Aceh Pantau Pelayanan Haji 2023

“Sementara untuk dua tersangka lain (MAH dan HB) berkasnya masih dilengkapi, diupayakan dalam minggu ini juga akan dilimpahkan ke jaksa,” ucapnya. **

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Bupati Aceh Besar Takziah ke Rumah Duka Almarhum Waled Husaini

Daerah

Kopi Tubruk Mok Kopi kini hadir di Jembatan Pante Pirak

Hukrim

Tim Tabur Kejagung Amankan Buronan (DPO) kasus Korupsi

Hukrim

Polisi Tangkap 7 Pelaku Maisir di Nagan Raya

Daerah

Senin, Teuku Reza Fahlevi Dilantik Jadi Penjabat Bupati Simeulue

Daerah

Bupati Aceh Singkil Diminta Copot Plt. Kepala Dinas Pendidikan

Daerah

Ombudsman RI Perwakilan Aceh Sampaikan Hasil Penilaian Kepatuhan dan Rencana Kerja 

Daerah

Teguhkan Integritas dan Profesionalitas, Jajaran Lapas Meulaboh Lakukan Penandatanganan Komitmen Bersama