Home / Daerah / Hukrim

Selasa, 16 Januari 2024 - 20:02 WIB

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

mm Redaksi

Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melimpahkan berkas perkara MA alias Mohammed Amin, warga Bangladesh yang jadi tersangka penyelundupan Rohingya.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pelimpahan berkas perkara MA dilakukan Senin (15/1/2024) kemarin oleh Unit Tipidter.

Baca Juga :  Usai Daftar Bacaleg ke KIP Pidie, Ketua Golkar Klarifikasi Sempat Tertundanya Pendaftaran

“Benar, sudah dilimpahkan penyidik ke jaksa kemarin, tepatnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar,” ujarnya, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga :  Dirreskrimum dan Dirbinmas Polda Aceh Hadiri Rapat Anev Satgas TPPO

Berkas perkara ini nantinya akan diteliti terlebih dahulu oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 hari ke depan, tambahnya.

Baca Juga :  Ombudsman RI Perwakilan Aceh Pantau Pelayanan Haji 2023

“Sementara untuk dua tersangka lain (MAH dan HB) berkasnya masih dilengkapi, diupayakan dalam minggu ini juga akan dilimpahkan ke jaksa,” ucapnya. **

Share :

Baca Juga

Daerah

Kejari Aceh Singkil : Mohon Doanya agar Perkara Dugaan Korupsi PSR Segera Tuntas

Daerah

Mahasiswa STIT Simeulue Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Muhammadiyah Harapan Kami

Daerah

komitmen Kanwil Kemenkum Aceh Dukung Program Pemerintah Daerah

Aceh Besar

Kejari Aceh Besar Limpahkan Perkara Korupsi SPPD Inspektorat ke Pengadilan Tipikor

Daerah

Bank Aceh Raih Penghargaan Bergengsi Citra Karsa Awards 2025 dari SPS

Daerah

BNPB Rampungkan Huntara untuk 50 KK di Pidie Jaya

Hukrim

Polresta Banda Aceh Telah Tangani Kasus Pelajar Bawa Sajam, Kapolresta: Foto Lama Beredar Lagi

Hukrim

Polda Aceh Selidiki Dugaan Adanya Perambahan Hutan pada Proyek Jalan Jantho – Lamno