Home / Daerah

Senin, 8 April 2024 - 05:07 WIB

Warga Gampong Keupula Minta Keuchik Transparan Dana Desa yang Diduga Fiktif

mm Redaksi

Warga Gampong Keupula Minta Keuchik Transparan Dana Desa yang Diduga Fiktif.

Warga Gampong Keupula Minta Keuchik Transparan Dana Desa yang Diduga Fiktif.

Pidie – Sejumlah masyarakat gampong Keupula Kecamatam Muara Tiga Kabupaten Pidie, minta kepada Keuchik segara sampaikan hasil keseluruhan kegiatan atau laporan dan pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2023.

Sementara warga setempat diduga dana Dana Desa (DD) tidak Transparan dan Fiktif, bahkan warga minta Keuchik setempat segara menggelar rapat LPJ tahun 2023 bersama masyarakat bukan hanya mengelar rapat dalam rahasia sesama parangkat saja. Minggu (7/4/2024).

Adapun rapat yang diminta oleh masyarakat untuk perjelaskan Dana Desa anggaran pada tahun 2023 lalu, karena mereka menduga keuchik tidak tranparan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Pembukaan CDM Meeting II PON XXI Aceh-Sumut

Namun mereka minta keuchik segara mengundang masyarakat para masyarakat untuk mengelar rapat kegiatan yang telah dikerjakan dengan menggunakan Dana Desa.

Abdul Gani mengatakan, bahwa warga tidak puas atas kebijakan yang telah dilaksanakan oleh Keuchik serta perangkat, sedangkan pogram yang dikerjakan oleh permerintah gampong atas semua program yang dikerjakan sejak tahun 2022 dan 2023 tidak transparan dan dianggap Fiktif.

“Saya selaku masyarakat Keupula sangat kecewa terhadap keuchik gampong keuchik tidak transparan kepada masyarakat saat dana desa digunakan oleh Keuchik setepat,” kata Gani.

Baca Juga :  Sekda Aceh Barat Buka Turnamen Bulutangkis Antar Instansi

Kemudian Abdul Gani Juga menjelaskan, pada UU Nomor 14 Tahun  2008 telah sebutkan tentang Keterbukaan Informasi Publik, ini tidak pernah dilakukan oleh Keuchik sehingga warga gampong keupula minimnya mengetahi tentang informasi kegiatan yang dikerjakan keuchik tersebut.

“Samua telah ditetapkan oleh pemerintah bisa dilihat pada UU Nomor 6 Tahun 2014, bahwa Masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari keuchik serta dapay mengawasi kegiatan Penyelenggaraan yang telah dilaksanakan oleh para perangkat gampong setempat,” tutur Abdul Gani.

Baca Juga :  Bermodal Kolektif Dan Mandiri, Pemuda Dusun Syuhada Sukses Meriahkan HUT RI-79

Kemudian Abdul Gani, meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie dan Inspektorat Pidie serta TIPIKOR Polres Pidie, agar dilakukan audit investigasi terkait pengeloaan dana desa di Gampong Keupula dari tahun anggaran 2022, dan anggaran tahun 2023, karena transparan dan dianggap Fiktif.

“Kami juga meminta kepada ketiga penegak hukum tersebut segara mengambil langkah untuk melakukan pemeriksa atau audit investigasi terkait kasus dugaan tidak transparan dan dianggap Fiktif,” tutupnya. (red/amr) 

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua DPW Gibran Center Aceh, Ichsan ST Sampaikan Ucapan Dukacita Mendalam atas Meninggalnya Tu Sop

Daerah

Punya Nilai Lebih, Wahyudi Adisiswanto Layak Dipertahankan Sebagai Pj Bupati Pidie

Daerah

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Terima Silaturahmi dari Owner Hotel The Pade Bahas Pengembangan Investasi di Provinsi Aceh

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Salurkan Bantuan ke Pulo Aceh, 922 KPM Terima Bantuan Beras Cadangan

Daerah

Harkodia 2024: Kanwil Bea Cukai Aceh Berikan Kuliah Umum Kelas Integritas

Daerah

Masyarakat Minta Gubernur Aceh Tuntaskan Dugaan Mafia Tanah di Simeulue

Daerah

Program Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Aceh Gelar Penyuluhan Hukum