Banda Aceh – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Penyidik Kejaksaan Negeri Jantho melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap almarhumah Evy Marina Amaliati (53), korban yang ditemukan tewas di rumahnya di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar pada 2 Januari 2024 lalu.
Rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu 15 Mei 2024. Polisi dan Jaksa menghadirkan menghadirkan tersangka CNM yang tidak lain anak kandung korban.
Selain itu, mereka juga menghadirkan tiga saksi, di antaranya dua tetangga korban dan satu pacar pelaku. Proses rekonstruksi itu dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, Rabu 15 Mei.
Pada proses rekonstruksi itu, semua kejadian diperankan oleh Bripka Delvia, salah satu personel Polwan Satreskrim Polresta Banda Aceh sebagai pengganti tersangka dan disaksikan langsung oleh tersangka CNM dan kuasa hukumnya.
Dengan menggunakan baju hitam dan masker wajahnya, satu persatu tersangka melihat proses rekonstruksi yang diperankan oleh Polwan Satreskrim Polresta Banda Aceh itu. Sedangkan untuk pengganti korban, digunakan boneka manekin.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kanit Jatanras, Ipda M Rizky Pratama Putra mengatakan, bahwa dalam proses rekonstruksi itu tersangka pro-aktif.
“Setidaknya, ada 17 adegan yang diperankan oleh Polwan yang dilihat langsung oleh tersangka,” katanya.
Dalam proses rekonstruksi itu juga diperankan detik-detik tersangka memukul kepala almarhumah ibu kandungnya yang berada di atas kasus dengan bongkahan batu. “Rekonstruksi ini dilakukan sesuai dengan keterangan dari tersangka dan saksi-saksi,” kata Rizky.
Ia mengatakan, selama proses rekonstruksi, pihaknya tidak menemukan informasi baru dan semua adegan yang diperagakan Polwan bersesuaian dengan keterangan tersangka.
“Rekonstruksi ini dihadiri penyidik kami, kejaksaan, saksi, dan tersangka yang didampingi kuasa hukumnya,” kata Kanit Jatanras.
Penulis : Dahlan ZA
Editor : Amiruddin MK