Home / Hukrim

Kamis, 23 Mei 2024 - 14:37 WIB

DPO Polres Langsa Sejak 2019, Akhirnya Manok Ditangkap di Aceh Timur 

REDAKSI

Foto: DPO Polres Langsa Sejak 2019, Akhirnya Manok Ditangkap di Aceh Timur 

Foto: DPO Polres Langsa Sejak 2019, Akhirnya Manok Ditangkap di Aceh Timur 

Aceh Timur – Operasi gabungan yang melibatkan Tim Unit Opsnal dari Polres Aceh Timur dan Polsek Peureulak Timur berhasil membuahkan hasil dengan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Langsa sejak tahun 2019. Pelaku, yang dikenal dengan nama BK alias Manok (43), diduga terlibat dalam kasus pembunuhan yang menggemparkan Desa Geulumpang Payung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.

Peristiwa tragis ini mencuat pada tanggal 1 Oktober 2019, ketika mayat seorang pria bernama Asnawi, warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan. Mayat tersebut terikat dengan rantai besi, tangan dan leher dililit tali nilon, serta wajah tertutup goni di alur sungai Dusun Pusara.

Baca Juga :  Tiba di Polda Aceh, Penyidik Langsung Periksa Abu Laot

Berdasarkan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa, terungkap bahwa korban pembunuhan adalah Asnawi dan salah satu dari beberapa pelaku adalah BK alias Manok. Sejak saat itu, Polres Langsa memasukkan BK dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas dalam Memberantas Korupsi

Dalam upaya penangkapan pelaku, Tim Opsnal Gabungan yang terdiri dari berbagai unit kepolisian melakukan pencarian intensif. Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, dan Kasat Intelijen Kriminal AKP Ketut Supriyatnha memimpin langsung operasi penangkapan ini.

“Pada Kamis, 23 Mei 2024, sekira pukul 02.00 WIB, kami berhasil mengamankan pelaku di sebuah gubuk di Desa Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur,” ungkap Iptu Muhammad Rizal.

Tak hanya pelaku, tim juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk senapan angin tabung pcp, satu unit handphone, dan sebuah dompet. Pelaku dan barang bukti tersebut kini telah diamankan di Polres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Agus ditangkap Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh Usai Perkosa IRT

Keberhasilan operasi gabungan ini menegaskan komitmen kuat pemerintah daerah dan aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayahnya. Penangkapan pelaku pembunuhan ini memberikan harapan bagi masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang lebih aman dan damai.

Penulis: Abdurrahman
Editor : AmiruddinMK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda Aceh Ungkap Penjualan Kartu Perdana Selular Yang Teregistrasi NIK dan NKK Orang Lain

Hukrim

DPR dorong BINDA deteksi dini TPPO di wilayah perbatasan

Hukrim

Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Bekuk Empat Tersangka dan Sita Satu Kg Sabu- sabu

Hukrim

Kemlu RI : Diduga memalsukan visa haji, 24 WNI diamankan otoritas keamanan Saudi Arabia

Daerah

Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional PT Pos Indonesia KCP Rimo ke Tahap Penyidikan

Hukrim

36 Kg Sabu dan 411 Kg Ganja Dimusnahkan di Polda Aceh

Hukrim

Pemerintah Perkuat Sinergi Pemberantasan Penyelundupan

Hukrim

Godaan Kerja Ilegal di Mesir, Dua CPMI Berhasil Dicegah KemenP2MI