Home / Aceh Barat Daya / Hukrim

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:08 WIB

Antrian di SPBU Semerawut, Satlantas Abdya Siap Tertibkan Kendaraan Langsir

mm Teuku Nizar

KBO Satlantas Polres Aceh Barat Daya, IPDA Prawiro Djoko S memimpin patroli dialogis mengimbau pengendera tertib saat pengisian BBM di SPBU Kecamatan Babahrot. Foto. Dok. Teukunizar/NOA.co.id.

KBO Satlantas Polres Aceh Barat Daya, IPDA Prawiro Djoko S memimpin patroli dialogis mengimbau pengendera tertib saat pengisian BBM di SPBU Kecamatan Babahrot. Foto. Dok. Teukunizar/NOA.co.id.

Aceh Barat Daya – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) memastikan akan menertibkan kendaraan yang menyebabkan antrean pengisian bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU menjadi semerawut dan mengganggu arus lalu lintas.

Langkah tersebut menyusul banyaknya kendaraan yang mengantre hingga memakan badan jalan, sehingga menghambat mobilitas masyarakat dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Kapolres AKBP Ade Gita Rachmadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatlantas Iptu Sutari Maladi, S.Psi., M.H., mengatakan pihaknya tidak hanya fokus mengurai antrean kendaraan di SPBU.

Baca Juga :  Rumah Warga di Alue Peunawa Terbakar, BPBK Turunkan Damkar Pos Kuala Batee 

Tetapi juga telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Abdya untuk menindak dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

“Selain menertibkan antrean BBM yang tidak teratur di SPBU, kami juga akan menertibkan kendaraan yang melakukan pengisian BBM secara berulang maupun aktivitas pelangsiran,” kata Sutari.

Menurutnya, kendaraan yang mengantre tanpa mengikuti aturan sering kali memicu kemacetan, terutama di ruas jalan utama yang memiliki volume lalu lintas cukup tinggi.

Baca Juga :  Diduga Korupsi Dana Desa, Polisi Tahan Keuchik Blang Lango

Karena itu, personel Satlantas akan meningkatkan pengawasan di sekitar SPBU.

Hal tersebut guna memastikan antrean berlangsung tertib dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

Di sisi lain, koordinasi dengan Satreskrim untuk mengantisipasi dugaan keberadaan mobil “siluman” yang memanfaatkan pengisian BBM bersubsidi secara berulang.

Praktik tersebut dapat merugikan masyarakat karena mengurangi ketersediaan BBM bagi konsumen yang berhak.

Baca Juga :  APRI Bantah Abdya Mandek Usulkan WPR: Hambatan Ada di Qanun Aceh

Satlantas mengimbau seluruh pengendara agar mematuhi arahan petugas saat mengantre di SPBU, tidak memarkir kendaraan di badan jalan.

Serta tidak melakukan aktivitas yang melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi.

Polres Aceh Barat Daya menegaskan akan mengambil tindakan sesuai aturan terhadap setiap pelanggaran yang mengganggu ketertiban lalu lintas.

Maupun penyalahgunaan distribusi BBM, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan aman, tertib, dan lancar.

Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Ganja, Dua di Antaranya Suami Istri

Hukrim

Terkait Kasus Di Lampung, Menko Polkam: Berikan Hukuman Terberat

Hukrim

Satgas PKH Eksekusi Lahan Seluas 47.000 Ha

Aceh Barat Daya

Komunikasi Lemah, Kasyful Wara Soroti Kinerja SKPK Abdya

Aceh Barat Daya

YARA: Jabatan Pengurus KONI Tidak Boleh Dipangku Oleh Pejabat Publik

Hukrim

Menko Polkam : Jangan Provokasi Simbol Negara dengan Bendera One Piece

Hukrim

Kemlu RI Kembali Bebaskan WNI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

Aceh Barat Daya

Insan Pers Diajak Merawat Kondusifitas Jelang Pilkada