Home / Internasional

Jumat, 31 Mei 2024 - 15:29 WIB

Ditjen Imigrasi Imbau Masyarakat Taati Aturan Keimigrasian Agar Aman Selama di Luar Negeri

REDAKSI

(Foto | HO-Humas Ditjen Imigrasi).

(Foto | HO-Humas Ditjen Imigrasi).

Jakarta – Masyarakat yang akan bepergian ke luar negeri untuk tujuan apapun wajib menaati aturan keimigrasian sejak sebelum keberangkatan hingga ketibaan di negara tujuan.

“Bagi warga negara Indonesia yang akan ke luar negeri, pastikan bahwa masa berlaku paspor RI mencukupi untuk diberikan visa oleh negara tujuan. Data seperti nama lengkap, kewarganegaraan, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin dan foto semua harus benar dan sesuai. Ini penting sekali agar aktivitas WNI selama di luar negeri berjalan dengan aman dan lancar,” Kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam kepada Kantor Berita NOA.co.id, Jum’at 31 Mei 2024.

Baca Juga :  Imigrasi Amankan Buron Interpol Asal Tiongkok

Sambungnya, Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Paspor RI merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

“Proses penerbitan paspor juga meliputi aspek pengawasan. Oleh karena itu, lanjut Godam, WNI wajib memberikan keterangan sebenar-benarnya pada saat profiling (wawancara) paspor di kantor imigrasi,” Pungkasnya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 8 Tahun 2014 Pasal 30, paspor dapat dibatalkan apabila pemegangnya terbukti memberikan keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan paspor.

“Imigrasi di setiap negara menetukan dengan detail klasifikasi visa, disesuaikan dengan aktivitas orang asing saat berada di negaranya. Contohnya Negara Arab Saudi yang ketat memberlakukan aturan bahwa jamaah haji wajib menggunakan visa haji. Bahkan sudah ada fatwa Dewan Ulama Senior Arab Saudi yang mendukung aturan ini demi kemaslahatan seluruh jamaah haji,” jelasnya.

Baca Juga :  Wamenlu RI Tekankan Tiga Poin Utama Saat Pidato Sesi Pembuka Budget FFM

Selain melalui fatwa dan sosialisasi dalam khutbah di berbagai masjid di Arab Saudi, Pemerintah Arab Saudi juga menerapkan sanksi berupa denda bagi pelanggar aturan haji. Pada 7 Mei 2024, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengeluarkan pernyataan bahwa orang yang berhaji tanpa Tasreh (izin yang sah) dikenakan denda sebesar 10.000 riyal.

“Orang tersebut juga akan dideportasi ke negara asal dan dilarang masuk ke Arab Saudi sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan secara hukum,” Ujarnya.

Baca Juga :  Rakor Perwakilan Imigrasi, Berani Berinovasi dengan Semangat Memperbaiki

Nilai denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi senilai 50.000 riyal apabila seseorang yang pernah melanggar mengulangi perbuatannya. Sementara itu, siapapun yang terbukti membantu orang melanggar perizinan untuk berhaji dapat dikenakan pidana penjara selama enam bulan.

Guna memastikan validitas perizinan jamaah haji ini, otoritas Arab Saudi rutin melakukan pengecekan Tasreh di jalan-jalan utama menuju Mekkah.

“Taati aturan yang ada. Jangan sampai tujuan bepergian yang baik akhirnya harus pupus karena kita mengambil jalan pintas yang tidak benar,” Tutup Godam.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Internasional

KLHK Raih Penghargaan Peringkat Pertama Green Eurasia 2024

Hukrim

Peran Masyarakat Dalam Pencegahan TPPO dan TPPM

Internasional

Korban TPPO dipulangkan, Pemerintah Aceh : Terima kasih Kemlu RI  

Internasional

Tim Gabungan Evakuasi Satu Crew Kapal Chemway Arrow Ke RSUD Zainal Abidin

Internasional

Perkuat Kerjasama Aceh-Rusia, Wali Nanggroe Bawa Tiga Rektor Perguruan Tinggi ke Tatarstan

Internasional

Bangladesh Temukan 34 Mayat Pengungsi dari Myanmar

Ekbis

KJRI Penang Kukuhkan Tujuh Kontrak Bisnis Perdagangan di Event Trade Expo Indonesia 2024

Internasional

Norwegia, Irlandia dan Spanyol Kompak Akui Negara Palestina