Home / Nasional

Senin, 3 Juni 2024 - 23:00 WIB

Menko Polhukam : Saatnya Indonesia Memiliki Coast Guard  

Redaksi

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (Tengah) saat Rapat Kerja Panitia Khusus RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan di DPR RI, Jakarta, Senin (3/6/2024). (Foto | HO-Humas Kemenko Polhukam RI).

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (Tengah) saat Rapat Kerja Panitia Khusus RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan di DPR RI, Jakarta, Senin (3/6/2024). (Foto | HO-Humas Kemenko Polhukam RI).

Jakarta – Untuk memperkuat penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut, maka perlu penegasan posisi badan atau entity baru sebagai Coast Guard Indonesia dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

“Berdasarkan arahan Bapak Presiden sejak tahun 2014, Bakamla disiapkan sebagai embrio Coast Guard dan menugaskan Menko Polhukam untuk melakukan harmonisasi regulasinya, agar Bakamla menjadi Indonesia Coast Guard,” Kata Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto kepada Kantor Berita NOA.co.id, Senin 03 Juni 2024.

Hal tersebut di sampaikan Menko Polhukam saat Rapat Kerja Panitia Khusus RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan di DPR RI, Jakarta, Senin (3/6/).

Baca Juga :  Dampingi Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Hadiri Pembukaan PON XXI di Aceh

Menko Hadi menyampaikan bahwa saat ini, terdapat beberapa tindak pidana di wilayah yurisdiksi yang terkendala dalam penegakan hukumnya. Hal ini karena beberapa penyidik Kementerian/Lembaga tidak memiliki aset patroli, antara lain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Narkotika Nasional, dan Kementerian Hukum dan HAM.

“Perlu dipertimbangkan apakah badan baru ini dapat diberikan kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu lainnya, selain tindak pidana di bidang pelayaran,” Pungkas Menko Hadi.

Pada kesempatan tersebut, mantan Panglima TNI ini menyampaikan pandangan pemerintah untuk menentukan arah dan kebijakan yang lebih efektif dalam bidang keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Diantaranya yaitu pengintegrasian data dan informasi Kementerian/Lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut, dilengkapi dengan infrastruktur teknologi informasi sebagai rujukan tunggal (single point of truth).

Baca Juga :  Disnakertrans Aceh Barat Kirim Peserta Pelatihan Berbasis Kompetensi ke Bekasi

“Berdasarkan data dan informasi yang terintegrasi tersebut, dilakukan analisis kebutuhan sarana dan prasarana, personel, serta kewenangan Kementerian/Lembaga. Apabila ditemukan kesenjangan antara kebutuhan dan kondisi saat ini, maka diperlukan perumusan kebijakan untuk menutup kesenjangan tersebut, misalnya penambahan aset, personel, atau penguatan kelembagaan,” kata Menko Hadi.

Baca Juga :  Menkopolkam Dukung Pemberantasan Korupsi

Sementara itu, Pimpinan Rapat Khusus, Utut Adianto menyampaikan bahwa perlu pengaturan penegakan sinergitas untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia, serta diharapkan tidak ada lagi kesan dualisme Coast Guard.

“Kemudian, dalam pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, perlu dilakukan sinkronisasi menjadi selaras dan tidak tumpeng tindih dalam implementasinya,” kata Utut.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Idul Adha Ditetapkan 17 Juni 2024, Pemerintah Ajak Umat Saling Toleransi

Daerah

Rahmad Rinaldi: Kinerja Bank Aceh semakin Profesional, Jangan Dipolitisasi

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Rakor dan RDP Dengan Komisi II DPR RI 

Nasional

Perkuat Tata Kelola Pertambangan Rakyat, Pemerintah Dorong Legalisasi dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

JAM-Pidsus Paparkan Strategi Peningkatan Kinerja

Nasional

Negara Hadir untuk Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Nasional

Lifter Aceh Nurul Akmal Jadi Penyulut Api di Pembukaan PON Aceh-Sumut 2024

Hukrim

Pelanggaran HAM dalam Kasus Vina dan Eky