Home / Hukrim

Senin, 10 Juni 2024 - 18:03 WIB

Terdakwa Korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh Pastikan 21 Anggota DPRA Terlibat

mm Redaksi

Sidang korupsi beasiswa pemerintah Aceh 2017 (Foto: noa.co.id/FA)

Sidang korupsi beasiswa pemerintah Aceh 2017 (Foto: noa.co.id/FA)

BANDA ACEH – Terdakwa kasus korupsi beasiswa pemerintah Aceh 2017, Dedi Safrizal tak lain mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengatakan sebanyak 21 anggota dewan lain juga mengusulkan pokok pikiran (pokir) pada kasus tersebut, namun hanya dirinya yang diproses hukum.

Baca Juga :  Kuasa Hukum: Mardani H Maming Telah Penuhi Panggilan sebagai Saksi

“Ini beban moral juga, padahal sekitar 21 orang anggota DPRA yang mengajukan, bahkan ada lebih besar. Tapi sekarang saya sendiri diproses,” kata Dedi dalam persidangan, Senin, 10 Juni 2024.

Terdakwa Dedi Safrizal dihadirkan sebagai saksi mahkota, dalam persidangan kasus korupsi tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh.

Baca Juga :  Mantan Dirjen Tersangka Perkara tindak pidana korupsi Perkeretaapian Medan

Selain Dedi, terdakwa lain pada kasus tindak rasuah itu adalah Suhaimi selaku koordinator lapangan dari Dedi Safrizal.

Sidang tersebut diketuai oleh diketuai oleh Majelis hakim Zulfikar didampingi Harmi Jaya dan Anda Ariansyah dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asmadi.

Baca Juga :  Puluhan Gajah Liar Masuk Pemukiman Warga

Hakim kemudian bertanya apakah 21 anggota DPRA lainnya yang mengajukan pokir untuk beasiswa juga melakukan pemotongan, kemudian Dedi menjawab dipastikan mereka juga melakukan pemotongan.

“Saya pastikan ada, karena semua anggota DPRA itu punya usulan,” ujarnya.

Penulis: Afrizal

Editor: Gito Rolis

Share :

Baca Juga

Hukrim

5 Tersangka Kasus Korupsi Pekerjaan Jalan di Simeulue Ditahan Polisi

Hukrim

Kemlu RI : Diduga memalsukan visa haji, 24 WNI diamankan otoritas keamanan Saudi Arabia

Hukrim

Penyerahan 10 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dalam Perkara Komoditas Timah

Hukrim

Jampidsus Periksa Lima Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Hukrim

Diduga Lakukan Penambangan Secara Ilegal, 7 WNA Diamankan Polisi

Daerah

Dugaan Penyimpangan Proyek Genset 10 Puskesmas di Singkil, Ini Kata Kejati Aceh

Hukrim

Jurnalis Jadi Korban Curanmor di Kawasan Sawah Besar

Hukrim

Tantangan KUHP Nasional Mengubah Paradigma Hukum Pidana