Home / Hukrim

Minggu, 23 Juni 2024 - 08:03 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Ringkus Pelaku Curanmor Asal Sumut

mm Redaksi

Pelaku bersama barang bukti saat diamankan Satreskrim Polres Nagan Raya. (Foto: noa.co.id/FA).

Pelaku bersama barang bukti saat diamankan Satreskrim Polres Nagan Raya. (Foto: noa.co.id/FA).

Suka Makmue – Tim Resmob Satreskrim Polres Nagan Raya dibantu tim opsnal Subdit III Jatanras Polda Aceh berhasil meringkus satu orang pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor) asal Sumatera Utara (Sumut).

Pelaku yang berinisial CA (31) itu ditangkap di Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Jumat, 21 Juni 2024.

Baca Juga :  Mahasiswa dan Pemuda Minta KPK Liburan ke Bireuen, Ada Apa?

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, 17 Juni lalu, saat korban atas nama Fredi, seorang mandor, yang sedang membuat rumah dinas TNI di Desa Jeuram.

“Pada Senin, 17 Juni lalu, sepeda motor milik korban hilang dibawa kabur oleh pelaku, sehingga ia melaporkannya ke polisi,” kata Vitra, dalam keterangannya, Sabtu, 22 Juni 2024.

Baca Juga :  KPH II Wilayah Aceh Bersama BAIS TNI Patroli Rutin Cegah Illegal Logging

Berdasarkan laporan itu, kata Vitra, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hanya dalam 1×24 jam, pelaku pun berhasil diamankan di Kota Banda Aceh.

Bersama pelaku juga turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian, satu lembar STNK, satu unit handphone, dan satu jam tangan.

Baca Juga :  Dua warga Banda Aceh Ditangkap Polisi Karena Curi Mesin Speed Boat

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun,” demikian Vitra.

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejagung Libatkan Kejari di daerah usut Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

Hukrim

Dana Korupsi BRA Diduga Mengalir ke Sejumlah Pihak

Hukrim

Jelang Hari Raya, KPK Imbau ASN dan Penyelenggara Negara Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Hukrim

JAM-Pidum Setujui 14 Restorative Justice

Hukrim

Bupati Aceh Singkil Diminta Lakukan Tes Urine Terhadap seluruh ASN

Hukrim

Jaksa yang Tak Bisa Ungkap Kasus Korupsi di Daerah akan Ditindak Jaksa Agung

Daerah

Sembilan KRI TNI AL Jaga Timah Rp173 Miliar di Babel

Hukrim

Nasir Djamil Apresiasi Peran Polri dalam Penangkapan Alice Guo, yang Kini Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup di Manila