Home / Hukrim / Internasional

Rabu, 26 Juni 2024 - 16:00 WIB

Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 180 Kg Sabu Jaringan Malaysia  

Redaksi

Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Rabu (26/6/2024). NOA.co.id/Farid Ismullah

Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Rabu (26/6/2024). NOA.co.id/Farid Ismullah

Banda Aceh -Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Aceh bekerja sama dengan DJBC pusat, Kanwil DJBC Aceh serta KPPBC TMB C Langsa berhasil mengagalkan penyeludupan 180 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia Via Selat Malaka, Rabu.

“Kami mendapat informasi adanya satu unit kapal nelayan jenis boat yang keluar dari Kuala Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur menuju perairan Malaysia untuk menjemput narkoba dalam jumlah besar,” Kata Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, AKBP Riki Kurniawan Kepada Kantor Berita NOA.co.id, Banda Aceh, Rabu 26 Juni 2024.

Sambungya, Narkotika jenis Sabu tersebut diselundupkan via Selat Malaka ke perairan Aceh Timur.

Baca Juga :  Gasak Tablet Untuk Chip, Begini Kronilogis Aksinya

“Selanjutnya Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Aceh bekerja sama dengan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC pusat, Kanwil DJBC Aceh, KPPBC TMP C Langsa, Satgas Patroli laut BC 30002 dan BC 15030 melakukan konsolidasi dan menentukan skema operasi berupa patroli laut pada Selasa, 12 juni 2024 sekitar pukul 20.30 WIB,” Ujarnya.

Pada 15 juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, kapal target jenis boat jalur terpantau oleh speedboat di sekitaran perairan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Pada saat dilakukan pengejaran, awak kapal target yang berjumlah tiga orang berupaya melarikan diri dengan cara melompat ke laut.

Baca Juga :  Diduga Miliki Sabu, Oknum Wartawan di Banda Aceh Ditangkap

“Setelah berhasil menangkap kapal target, tim menjalankan SOP SAR laut dan berhasil menemukan satu orang awak kapal atas nama (i) yang berperan sebagai tekong/pawang boat. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 9 karung,” Pungkasnya.

Dalam operasi penangkapan para penyeludupan narkotika jenis sabu di laut Selat Malaka berhasil mengamankan 2 tersangka dan barang bukti jenis sabu sebanyak 9 karung dengan berat 180 kilogram.

Baca Juga :  Satuan Brimob Polda Aceh Bersama Polres Nagan Raya Laksanakan Simulasi Sispamkota

Terpisah, tim darat berhasil menangkap satu orang lainnya yang berperan sebagai pengendali bernama (M) Setelah melakukan SOP SAR laut, tersangka dan bukti ditarik menuju dermaga langsa untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Para tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) juncto, sub pasal 115 ayat (2) dan pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati,” Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kemenko Polkam Tekankan Sinergi Nasional dalam Penguatan Keamanan Laut

Hukrim

PSDKP Lampulo Sita Dua Kapal Nelayan Diduga Tangkap Ikan secara Ilegal

Hukrim

Hoaks! foto Presiden Prabowo bahas Kemerdekaan Aceh-Papua

Hukrim

WNI yang Ditangkap otoritas Arab Saudi Gegara Rekam Jenazah Kini Sudah Dibebaskan

Internasional

Ratusan Pengungsi Rohingya Terdampar di Pulau

Hukrim

Plt. JAM-Pidum Menolak 2 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Hukrim

Ditjen Gakkumhut Tegaskan Tindak Penggunaan Kawasan Hutan Ilegal

Hukrim

4 DPO Menyerahkan Diri, Kabid Humas: Pengungkapan Kasus Penembakan Pos Pol sudah Tuntas