Home / Tni-Polri

Senin, 15 Juli 2024 - 16:12 WIB

Operasi Patuh Seulawah 2024: Polda Aceh Turunkan 700 Personel

mm Redaksi

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah tahun 2024 di Polda Aceh , Pada Senin ( 15/7). Foto : Humas Polda Aceh/NOA.co.id

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah tahun 2024 di Polda Aceh , Pada Senin ( 15/7). Foto : Humas Polda Aceh/NOA.co.id

Banda Aceh – Polda Aceh beserta Polres jajaran menurunkan 700 personel dalam pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah tahun 2024. Operasi tersebut akan berlangsung selama 14 hari, terhitung 15—28 Juli 2024.

Operasi dalam bentuk harkamtibmas bidang lalu lintas yang didukung instansi terkait akan mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif, dan humanis serta didukung penegakan hukum lalu lintas secara elektronik statis dan mobile untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko mengatakan, Operasi Patuh Seulawah tahun ini mengusung tema, “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”. Operasi ini juga bagian dari kalender kamtibmas Polri yang dilaksanakan setiap tahunnya.

“Berdasarkan analisa dan evaluasi kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polda Aceh, pelanggaran lalu lintas pada tahun 2023 sebanyak 25.108 kasus dan medio Januari—Juni 2024 sebanyak 12.501 kasus, “ Kata Kapolda Aceh, saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah tahun 2024 di Polda Aceh , Senin ( 15/7/2024).

Baca Juga :  Pj Bupati Pidie Jaya Terima Kunjungan Kapolda Aceh

Achmad Kartiko menyebutkan data laka lantas ini berdasarkan (IRSMS), pada tahun 2023 sebanyak 3.542 kasus dengan korban meninggal dunia 718 orang, dan pada medio Januari—Juni 2024 sebanyak 1.795 kasus dengan korban meninggal dunia 340 orang.

“Korban meninggal dunia akibat pelanggaran lalu lintas merupakan permasalahan yang kompleks dan tidak dapat ditangani oleh Polri sendiri. Diperlukan sinergi antarpemangku kepentingan dalam menemukan akar masalah dan menentukan solusi penyelesaiannya secara menyeluruh guna menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meminimalisir angka fatalitas,” Sebut  Achmad Kartiko.

Menurutnya, keselamatan berlalu lintas di jalan raya dan tingkat kepatuhan terhadap hukum serta perundang-undangan lalu lintas saat ini belum optimal. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan mengamanatkan Polri bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan dalam mewujudkan dan memelihara keamanan lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga :  Pangdam IM Bersama Kapolda Aceh dan Asisten III Aceh Ikuti Rapat Virtual Bersama Presiden RI

Jenderal bintang dua itu juga menekankan agar seluruh personel yang terlibat operasi agar melakukan deteksi dini, pengamanan, dan pemetaan terhadap lokasi/tempat rawan pelanggaran, kecelakaan, dan kemacetan. Kemudian, melaksanakan penegakan hukum dengan tegas, tetapi tetap humanis dan persuasif, serta bekerja sama dan sama-sama bekerja dengan stakeholder terkait dalam rangka menciptakan kamseltibcarlantas di wilayah Aceh.

Sementara itu, Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy menambahkan, target Operasi Patuh Seulawah adalah menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan angka fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. “Pada operasi ini, Polda Aceh melalui Ditlantas dan Satlantas jajaran akan mengedepankan tindakan preemtif, preventif, dan gakkum yang fokus pada situasi lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kemacetan, pelanggaran, dan laka lantas. Tentunya, hal itu harus dilakukan sesuai dengan SOP, simpatik, humanis, dan profesional,” kata M Iqbal.

Baca Juga :  Momen HUT Bhayangkara ke-78, Polri Presisi Dukung Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas

Ia juga menerangkan, ada tujuh pelanggaran yang jadi prioritas pada pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah tahun 2024, yaitu pengemudi ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi ranmor yang masih di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, serta pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi ranmor yang tidak menggunakan safety belt.

Target selanjutnya adalah pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, pengendara ranmor yang melawan arus, dan terakhir pengemudi yang melebihi batas kecepatan.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Nasional

KASAL Bersama Menko Polkam dan Ketua Baznas lepas Mudik Gratis Gelombang II KRI Banda Aceh-593

Daerah

Pangdam IM Terima Audiensi Kepala BSI Regional 1 Aceh

Tni-Polri

Kunjungan Pangdam IM di Aceh Utara dan Lhokseumawe Wujudkan Semangat Kebersamaan dan Persatuan

Tni-Polri

Kapolda Aceh Dukung Keikutsertaan PWI Aceh Dalam Acara HPN di Sumut

Tni-Polri

Kombes Sony Sonjaya: Jangan Ragu-ragu Terapkan Tribrata dan Catur Prasetya

Pendidikan

TNI AL Kerahkan Kekuatan Laut saat latihan Integrasi TNI

Tni-Polri

Polda Aceh Serahkan 46 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat pada Iduladha 1447 H

Tni-Polri

Ini Penjelasan Warga Usai Ikut Vaksinasi Merdeka di Halaman Masjid Islamic Center Lhokseumawe