Home / Daerah / Tni-Polri

Selasa, 16 Juli 2024 - 10:15 WIB

Sembilan Pelanggaran Lalulintas jadi Target Operasi Patuh Seulawah

mm Redaksi

Dirlantas Polda Aceh Kombes M. Iqbal Alqudusy. Foto: RRI

Dirlantas Polda Aceh Kombes M. Iqbal Alqudusy. Foto: RRI

Banda Aceh – Polda Aceh menggelar Operasi Patuh Seulawah 2024 yang mulai berlaku pada tanggal 15 sampai dengan 28 Juli 2024. Dalam operasi ini sebanyak 700 personel gabungan Polri dan TNI serta instansi lain ikut dilibatkan.

Dirlantas Polda Aceh Kombes M. Iqbal Alqudusy mengatakan, target Operasi Patuh Seulawah adalah menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan angka fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Pada operasi ini, Polda Aceh melalui Ditlantas dan Satlantas jajaran akan mengedepankan tindakan preemtif, preventif, dan gakkum yang fokus pada situasi lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kemacetan, pelanggaran, dan laka lantas. Tentunya, hal itu harus dilakukan sesuai dengan SOP, simpatik, humanis, dan profesional,” kata M Iqbal dalam keterangannya yang diterima RRI, Senin (15/7/2024).

Baca Juga :  Simulasi SNBT 2024 : Ini Hasil dan Tindak lanjutnya

Operasi Patuh Seulawah digelar bukan tanpa sebab, alasannya kata Iqbal, untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang dinilai cukup tinggi. Tahun ini saja, berdasarkan analisa dan evaluasi kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polda Aceh, pelanggaran lalu lintas pada tahun 2023 sebanyak 25.108 kasus dan medio Januari—Juni 2024 sebanyak 12.501 kasus.

Baca Juga :  Tidak Sanggup Bergerak, Polisi Ramli Dapat Bantuan Kursi Roda

“Sedangkan data laka lantas berdasarkan (IRSMS), pada tahun 2023 sebanyak 3.542 kasus dengan korban meninggal dunia 718 orang, dan pada medio Januari—Juni 2024 sebanyak 1.795 kasus dengan korban meninggal dunia 340 orang,” jelasnya.

Sehingga dalam Operasi Patuh Seulawah 2024, Ditlantas Polda Aceh akan menyasar pada sejumlah pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas tersebut akan menjadi atensi petugas dalam melakukan penindakan di jalan raya.

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Baca Juga :  Pangdam IM Dampingi Ketua Persit Kartika Candra Kirana Daerah Iskandar Muda Ikuti Kegiatan Ceramah Virtual Kesehatan Program Revitalisasi Posyandu

2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

3. Berboncengan lebih dari satu orang

4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

5. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt.

6. Target selanjutnya adalah pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol atau narkoba.

7. Pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.

8. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan.

9. Pelanggaran kasat mata, serta pengendara yang tidak membawa surat-surat kendaraan.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Wagub Fadhlullah Silaturahmi dengan Rektorat UIN Ar-raniry dan USK

Daerah

Pesan Kakanwil Meurah Budiman Kepada WBP

Daerah

Kodam IM Gelar Latihan Posko I Korem 011/Likawangsa

Tni-Polri

Kapolda Aceh Letakkan Batu Pertama Pembangunan Joging Track Metuah di Polres Bener Meriah

Aceh Barat Daya

Abdul Janan Jubir Mualem-Dek Fadh Kabupaten Aceh Barat Daya 

Daerah

Keberhasilan Kinerja dan Program Unggulan Polres Nagan Raya Sepanjang Tahun 2024

Daerah

Pidie Siapkan Festival Budaya Sambut Hari Jadi ke-515

Daerah

Setelah Dikepung HGU, kini Aceh Singkil Dijepit IUP Eksplorasi Batu Bara