Home / Hukrim / Nasional

Kamis, 18 Juli 2024 - 21:09 WIB

Pengungsi Rohingya Hamili Anak Bawah Umur di Makassar, Diringkus Setelah Kabur ke Jakarta  

Redaksi

Pengungsi Rohingya Hamili Anak Bawah Umur di Makassar, Diringkus Setelah Kabur ke Jakarta.

Pengungsi Rohingya Hamili Anak Bawah Umur di Makassar, Diringkus Setelah Kabur ke Jakarta.

Makasar – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar bekerja sama dengan pihak Imigrasi dan UNHCR menangkap pengungsi Rohingya berinisial MY (28) di DKI Jakarta. MY ditangkap usai masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Setelah menyetubuhi korban, MY kabur ke Jakarta. Dia akhirnya tertangkap satu tahun berselang.

Kasatreskrim Polrestabes Makassar Komisaris Devi Sujana mengatakan kasus ini terjadi saat orang tua korban melaporkan MY karena telah menyetubuhi anak di bawah umur pada September 2023. Akibat perbuatan MY, korban hamil dan melahirkan seorang bayi.

Baca Juga :  ASI: Kemenperin dan BKPM bakal rakor soal status pabrik semen di Aceh Selatan

“Korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan. Usia bayi sekitar 7 bulan,” ujarnya kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Rabu (18/7).

Setelah menyetubuhi korban, MY kabur ke Jakarta. Satu tahun berselang, Satreskrim Polrestabes Makassar bekerja sama dengan Imigrasi dan UNHCR akhirnya mengetahui persembunyian MY di Jakarta.

“Alhamdulillah kerja sama kita dengan imigrasi, UNHCR kita berhasil mengamankan pelaku atas nama MY. Saat ini untuk pelaku diamankan untuk sidik lebih lanjut,” tuturnya.

Devi mengungkapkan bahwa salah satu keluarga korban mengenal baik pelaku, sehingga dipercaya. Bahkan, keluarga korban pernah membantu pelaku.

Baca Juga :  Kejagung Memeriksa satu pegawai Beacukai sebagai Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

“Pelaku ini kenal baik dengan salah satu keluarga korban sehingga dipercaya. Kadang diminta bantuan untuk mengantar ke mana,” ungkapnya.

Karena kedekatan itu, sehingga pelaku berani mengajak korban untuk jalan. Pelaku pun membawa korban ke sebuah wisma.

“Pelaku membujuk korban untuk singgah di salah satu wisma. Kemudian terjadilah persetubuhan itu,” sebutnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap MY sempat membuat kericuhan di Rumah Detensi Imigrasi di DKI Jakarta. MY Bahkan sering melakukan provokasi pengungsi lainnya untuk membuat kericuhan.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pasutri yang Tinggalkan Bayi di Garasi Rumah Warga

“Ternyata termonitor juga pelaku ini sempat melakukan kericuhan di Makassar, kemudian di detensi dan imigrasi di Jakarta. Dia juga sama sering memprovokasi pengungsi lain untuk melakukan kericuhan,” bebernya.

Devi menyebut akibat perbuatannya, MY terancam dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

“Pelaku harus menjalani hukuman dulu di sini. Karena untuk deportasi, kita harus berkoordinasi dengan Imigrasi dan ini juga berstatus pengungsi dan sudah di bawah UNHCR,” ucapnya.

Editor: Amiruddin. MKSumber: https://www.merdeka.com

Share :

Baca Juga

Nasional

Menhan Serahkan 700 Unit Maung MV3 Produk PT Pindad kepada TNI-Polri

Aceh Besar

BNN Musnahkan 2,5 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar

Hukrim

WNI yang Ditangkap otoritas Arab Saudi Gegara Rekam Jenazah Kini Sudah Dibebaskan

Daerah

Polres Nagan Raya Tidak Segan Tindak SPBU Nakal

Daerah

Rahmad Rinaldi: Kinerja Bank Aceh semakin Profesional, Jangan Dipolitisasi

Hukrim

Januari-Maret 2023, Satresnarkoba Polres Bireuen Ungkap 37 Kasus Narkotika

Nasional

Dirut BSI : Kami Mohon Maaf & Sedang Berusaha Pulihkan Layanan

Daerah

SPMNA : Nama Iskandar Usman Al-Farlaky muncul dalam persidangan kasus korupsi beasiswa aceh Tahun 2017