Home / Daerah

Jumat, 9 Agustus 2024 - 20:18 WIB

Pidie Jaya Segera Memiliki Qanun KTR

mm Redaksi

Pidie Jaya Segera Memiliki Qanun KTR. Foto: Muhammad Rissan/NOA.co.id

Pidie Jaya Segera Memiliki Qanun KTR. Foto: Muhammad Rissan/NOA.co.id

Pidie Jaya – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dan Aceh Institute melaksanakan rapat membahas progres terbitnya Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di ruang Kadinkes Pidie Jaya, Jumat, 9 Agustus 2024.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Asisten 1, Kabaghukum, Sekdis Kesehatan, Direktur Aceh Institute untuk membahas sejauhmana update setelah RDPU dan Studi Banding yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.

Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya sangat mengapresiasi pendampingan yang selama ini dilakukan Aceh Institute guna mendorong segara disahkan/ terbitnya Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Pidie Jaya.

Baca Juga :  YARA Minta Pj Bupati Pidie Percepat Proses Pabrik Semen Laweung

Menurut Kabag hukum Pidie Jaya, Rahmat, proses legalisasi Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pidie Jaya sudah pada tahapan review oleh Kemendagri dan diharapkan akan selesai Agustus ini.

“Setelah legalisasi qanun tersebut dibutuhkan rangkaian kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada pemerintah, masyarakat maupun pelaku usaha,” kata Rahmat.

Baca Juga :  Jarkam Nyatakan Sikap Dukung Sabar Dengan Empat Petisi

Direktur Aceh Institute (AI), Muazzinah, menyampaikan bahwa Qanun KTR sangat dibutuhkan untuk menghadirkan Pidie Jaya yang lebih sehat.

Muazzinah juga menegaskan komitmen AI untuk menjadi mitra pemerintah daerah guna implementasi kebijakan KTR yang komprehensif. AI juga berterimakasih untuk semua pihak di Pidie Jaya.

Menurut Akademisi, Dr. Deni Mulyadi, MA, mengatakan, dengan adanya Qanun tersebut menjadi langkah awak bagi pemerintah dan masyarakat
Diharapkan segera disahkan kanun KTR, selanjutnya akan memudahkan sosialisasi. Ada sejumlah pasantren yang telah menerapkan KTR.

Baca Juga :  Lantik Kepala BPKA, Pj Gubernur: Sukseskan PON XXI dan PSN

“Untuk menjaga kesehatan yang konstruktif bagaimana perokok ini bisa diatur. Masyarakat harus sadar pentingnya persoalan ini, pemerintah sudah memberi ruang pengaturan melalui kanun selanjutnya harus dimanfaat oleh masyarakat untuk mengatur satu sama lain dalam hal kawasan bebas rokok,” pungkasnya.

Penulis: Muhammad Rissan

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Kopi Tubruk Mok Kopi kini hadir di Jembatan Pante Pirak

Daerah

Enam Bulan Tanpa Insentif, Aparat Desa di Kabupaten Simeulue Mengeluh

Daerah

Ketua KIP Aceh Singkil : Bangunlah komunikasi yang baik di wilayah kerja masing-masing

Daerah

Diduga salah Satu Cagub Aceh Akan Mencoblos Dua Kali

Daerah

Warga Darul Kamal Temukan Tengkorak dan Kerangka Manusia, Korban Hilang 56 Hari Lalu

Daerah

Pemda Aceh Selatan dan PT Kota Fajar Semen Indonesia Langgar Moratorium Izin Pertambangan Baru

Daerah

Pj Gubernur Aceh Warning Sisa Waktu Persiapan PON

Daerah

Polda Aceh Ikuti Dialog Kebangsaan untuk Penguatan Internal Polri