Home / Internasional

Kamis, 22 Agustus 2024 - 20:40 WIB

DPR RI Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal

Argamsyah

Wakil ketua DPR RI Dasco. Foto: dok. Jabbar Humas Polda Aceh.

Wakil ketua DPR RI Dasco. Foto: dok. Jabbar Humas Polda Aceh.

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memastikan pembatalan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada menjadi Undang-Undang yang dijadwalkan dalam Rapat Paripurna.

Hal itu, disampaikan Wakil ketua DPR RI Dasco, lewat akun media sosial X. Ia menyebutkan Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini kamis tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan.

“Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan Judicial Review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” jelas Dasco.

Baca Juga :  Kemlu RI Fasilitasi Pemulangan 211 WNI dari Saudi

Pernyataan itu muncul usai Partai Buruh dan berbagai elemen masyarakat melancarkan demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta. Gerakan aksi dari masyarakat itu setelah DPR berencana mengabaikan putusan MK.

Baca Juga :  Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Syariah Indonesia Tbk Putuskan Pembagian Deviden 25%

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus kemarin. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Baca Juga :  Menlu Retno : Kunjungan saya ke CTBTO adalah salah satu bentuk komitmen Indonesia terhadap multilateralisme

MK menyatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. Lebih lanjut kata MK, pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Lindungi Calon PMI Dari Potensi Eksploitasi, Imigrasi Banda Aceh Tunda Keberangkatan 54 Calon Penumpang

Internasional

Aplikasi Seulanga Imigrasi Sabang Permudah Akses Informasi bagi Wisatawan Macanegara

Hukrim

Imigrasi Tangkap Warga Negara RRT Terduga Pelaku TPPM

Hukrim

Imigrasi Amankan Buron Interpol Asal Tiongkok

Internasional

Presiden Joko Widodo Lepas Bantuan Kemanusiaan RI untuk Papua Nugini dan Afghanistan

Internasional

Kemlu RI kawal Pemulangan 152 WNI Overstayer ke Tanah Air

Internasional

Repatriasi menjadi faktor kunci untuk menyelesaikan krisis Rohingya

Internasional

Norwegia, Irlandia dan Spanyol Kompak Akui Negara Palestina