Home / Hukrim / Nasional

Kamis, 29 Agustus 2024 - 14:59 WIB

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembayaran Komisi Agen PT Asuransi Jasindo   

mm Redaksi

Foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang Tersangka dugaan tindak pidana korupsi terait pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia (persero) kepada PT Mitra Bina Selaras Tahun 2017-2020, Selasa.

“Kedua Tersangka tersebut yaitu SHT, selaku Direktur Operasi Ritel PT Jasindo tahun 2013-2018, Direktur Operasi dan Ritel tahun 2018-2019, Direktur Pengembangan Bisnis tahun 2019-2020; kemudian TSP selaku pemilik dan pengendali PT MBS,” kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, 27 Agustus 2024.

Baca Juga :  Purnawirawan Polri Dukung Wilson Lalengke Laporkan Azzohirry Cs ke APH

Sambungnya, KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 27 Agustus s.d 15 September 2024.

“Tersangka TSP ditahan di Rutan kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kav. 4; dan Tersangka SHT ditahan di Rutan kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kav C1,” Ujarnya.

Tessa menyampaikam, jika dalam perkara tersebut, diduga Tersangka SHT bersama-sama TSP telah mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen yang dibayarkan PT Asuransi Jasindo kepada PT MBS yang tidak melakukan kewajibannya sebagai agen. Atas hal ini, kemudian mengurangi keuntungan PT Jasindo yang menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp38 Milyar.

Baca Juga :  KPK, Kejaksaan RI serta Departemen Kehakiman AS berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama

“Perbuatan para Tersangka bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016; serta Surat Keputusan Direksi No. SK 041/DMA/XII/2013 tentang Sistem Pengelolaan Keagenan pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero),” Tutupnya.

Baca Juga :  KPK : Prabowo Subianto punya komitmen kuat untuk pemberantasan korupsi

Diketahui, Para tersangka SHT dan TSP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Tingkatkan Kesiapan Tugas Personel, Bakamla RI Gelar Latihan di Perairan Serei

Aceh Timur

30 Personel Brimob Polda Aceh Tiba Di Aceh Timur Siap Bantu Amankan Pilkada

Hukrim

Tragis! Ibu dan Anak di Aceh Utara Diserang Pisau, Pelaku Tuna Rungu-Wicara Ditangkap

Aceh Besar

Polsek Mesjid Raya Berhasil Mengamankan Salah Satu Terduga Pelaku Pemerasan di Bukit Lamreh

Ekbis

Penyerahan Tersangka Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan PT Investree Radhika Jaya

Nasional

Yayasan Buddha Tzu Chi Bangun 500 Rumah untuk Korban Banjir Aceh Utara, Lokasi Dipusatkan di Baktiya

Hukrim

Belasan Pengemis yang Ditangkap di Banda Aceh Positif Narkoba

Aceh Barat Daya

Sawit Hampir 2 Ton Raib, Pemuda 19 Tahun Diciduk Polisi di Kuala Batee