Home / Hukrim / Nasional

Rabu, 11 September 2024 - 14:00 WIB

KPK Sita Uang Tunai Saat Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT

mm Redaksi

Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto : Biro Humas KPK)

Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto : Biro Humas KPK)

Jakarta  – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar di Jakarta Selatan, Jumat, (6/9).

“Penggeledahan dilakukan penyidik terkait dugaan TPK Pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Prov Jawa Timur 2019 s.d 2022,” Kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis kepada Kantor Berita NOA.co.id, Rabu 11 September 2024.

Baca Juga :  Hakordia 2024, KPK : Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju  

Diketahui, Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik.

Baca Juga :  Pengamanan KTT ASEAN di Labuan Bajo, Polri Siapkan 2.627 Personel dan 8 Satgas

Sebelumnya, KPK sudah pernah memeriksa Abdul Halim sebagai saksi dalam kasus yang sama pada 22 Agustus 2024. Perlu diketahui, sebelum menjabat Mendes PDTT, Abdul Halim merupakan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2014-2019.

Baca Juga :  Polres Lhokseumawe Ungkap Dua Kasus Narkotika

Seusai diperiksa, Abdul Halim mengatakan dirinya telah memberikan kesaksian yang lengkap kepada penyidik. “Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah, terserah pihak penyidik,” katanya kepada wartawan setelah diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari Detikcom.

Share :

Baca Juga

Aceh Jaya

Bayi Perempuan Ditinggalkan di Meunasah, Polisi Ungkap Kronologi dan Amankan Pelaku

Ekbis

Direktur Utama Bank Aceh Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Keterbukaan Informasi

Nasional

Warga Aceh Kembali jadi Korban Penipuan Kerja di Kamboja, Haji Uma Segera Surati

Nasional

Tutup Rakernas, Jaksa Agung : Jaga Kepercayaan Publik Terhadap Kejaksaan

Aceh Barat Daya

Desa Pulau Kayu Diresmikan Sebagai Kampung Bebas Narkoba

Aceh Timur

Penyidik Satlantas Polres Aceh Timur Limpahkan Berkas Perkara Kecelakaan di Peudawa ke Kejaksaan

Hukrim

Suparji Ahmad : Ahli Tidak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata

Nasional

PSI Lolos Parliamentary Threshold Dan Milineal Coblos Prabowo Subianto Jika Kaesang Ketum PSI