Home / Hukrim / Nasional

Rabu, 25 September 2024 - 11:12 WIB

Satgas SIRI Kejagung RI Mengamankan DPO Tindak Pidana Kepabeanan

mm Redaksi

Satgas SIRI Kejagung RI mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Semarang di Cluster Paviliun Residence A2 No. 10, Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Selasa (24/9/2024). (Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Satgas SIRI Kejagung RI mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Semarang di Cluster Paviliun Residence A2 No. 10, Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Selasa (24/9/2024). (Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Banten – Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Semarang di Cluster Paviliun Residence A2 No. 10, Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Selasa.

“Saat diamankan, Terpidana Gaguk Sulistyo bin Soeyanto bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancer. Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, 24 September 2024.

Baca Juga :  Menhub: Selamat Hari Bhayangkara ke-78, Tetaplah jadi Penegak Hukum yang Dibanggakan Rakyat

Sambungnya, Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” Tutup Harli.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama: Gaguk Sulistyo bin Soeyanto.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Raih Penghargaan Digital Government Award Summit 2024

Tempat lahir: Surabaya

Usia/Tanggal lahir: 57 Tahun/11 Agustus 1967

Jenis kelamin: Laki-laki

Kewarganegaraan: Indonesia

Pekerjaan: Wiraswasta

Alamat: Pacar Kembang, Kecamatan Tambak Sari, Surabaya, Jawa Timur

Adapun Riwayat Putusan terhadap Terpidana Gaguk Sulistyo bin Soeyanto yakni sebagai berikut:

1. Keputusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 149/Pid. Sus/2011/PN.Smg tanggal 9 November 2011.

2. Keputusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 08/Pid/2012/PT.Smg tanggal 23 Februari 2012.

3. Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 969 K/Pidsus/2015 tanggal 14 Desember 2015.

Baca Juga :  Penjabat Gubernur Aceh Raih Penghargaan TOP Pembina BUMD 2023

Menyatakan bahwa Terpidana Gaguk Sulistyo bin Soeyanto terbukti secara sah melanggar pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. dalam perkara penyelundupan ekspor kayu dalam bentuk olahan yang dilarang oleh Undang-Undang.

Menetapkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) subsida ir 4 (empat) bulan penjara.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Ekbis

Presiden Jokowi dan Mendagri Tito meninjau pasar Senggol di Kota DumaiĀ 

Nasional

Aceh Barat Terbaik ke-2 Nasional Kategori Pengendalian Inflasi

Nasional

Kemendagri Salurkan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahap Kedua Hasil Pemilu 2024

Nasional

Perkuat Kerjasama, Kepala Kantor DPD RI Aceh Kunjungin Museum Tsunami Aceh

Hukrim

Kejagung kembali Periksa Empat Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Nasional

Dirgakkum Korlantas: Penempatan ETLE di Perlintasan Sebidang Fokus pada Pencegahan

Aceh Barat

Disnakertrans Aceh Barat Kirim Peserta Pelatihan Berbasis Kompetensi ke Bekasi

Hukrim

Bakamla RI Gagalkan Penyeludupan Bawang Merah Ilegal