Home / Daerah / Politik

Selasa, 1 Oktober 2024 - 15:34 WIB

Resmi Lapor ke DKPP, SAPA Desak Pemecatan Komisioner KIP Aceh

FARID ISMULLAH

Kepala Divisi Advokasi dan Kebijakan DPP SAPA, Ishak (Pertama Kiri). (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Kepala Divisi Advokasi dan Kebijakan DPP SAPA, Ishak (Pertama Kiri). (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Banda Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik, ketidaknetralan, dan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pilkada, Selasa.

“KIP Aceh telah menunjukkan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugasnya. Hal ini berawal dari keputusan mereka yang menyatakan salah satu pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan Berita Acara Nomor 2.10/Pl.02.2.DA/11/2024,” kata Kepala Divisi Advokasi dan Kebijakan DPP SAPA, Ishak, SH, Selasa 1 Oktober 2024.

Baca Juga :  Jelang Pilkada 2024, Plt Kadis Kominfo Aceh Besar Imbau Masyarakat Bijak Gunakan Medsos

SAPA menilai KIP Aceh telah menimbulkan kegaduhan politik dan menghilangkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada yang seharusnya berlangsung adil dan transparan.

Atas dasar tersebut, SAPA meminta DKPP untuk memecat para komisioner KIP Aceh dan menggantinya dengan pihak-pihak yang lebih memahami aturan serta mampu bekerja secara profesional.

Menurut Ishak, keputusan yang diambil KIP Aceh tersebut didasarkan pada aturan lama, padahal regulasi pemilihan telah diperbarui sesuai Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.

“Ini jelas menunjukkan ketidakmampuan para komisioner KIP Aceh dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan benar. Keputusan yang berubah-ubah ini menimbulkan kecurigaan adanya niat tertentu di balik keputusan tersebut, yang dapat merugikan salah satu calon dan membatasi pilihan masyarakat,” pinta pengacara muda Bireuen tersebut.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Seleksi Duta Pelajar Sadar Hukum

SAPA menilai keputusan KIP Aceh bukan sekadar ketidakprofesionalan, tetapi juga mengarah pada pelanggaran prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya adil dan transparan. “Tindakan mereka terkesan sengaja membantu pihak tertentu dengan tujuan menggagalkan calon lainnya. Hal ini mencederai demokrasi dan integritas penyelenggaraan Pilkada di Aceh,” tegas Ishak.

Baca Juga :  Baru Dilantik, SAPA Tantang DPRA Terbitkan Qanun Publikasi Pokir dan Tunjukkan Komitmen Keterbukaan

Ishak menambahkan bahwa masyarakat sangat meragukan netralitas dan integritas KIP Aceh saat ini. Oleh karena itu, SAPA berharap laporan yang diajukan ke DKPP dapat diterima dan ditindaklanjuti dengan tegas.

“Kami berharap komisioner KIP Aceh dipecat dan diganti dengan pihak lain yang lebih kapabel agar Pilkada dapat berlangsung dengan baik dan sehat. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang adil dan transparan,” pungkas KaDiv Advokasi dan Kebijakan DPP SAPA tersebut.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Suwardi Jamu Makan Malam Ulama Aceh

Daerah

Jalan Sp Beutong-Laweung Segera Disempurnakan

Politik

Tiga Pimpinan DPRK Pidie ditetapkan

Daerah

Haji Mukhlis Santuni Ibu Dua Anak Korban Kebakaran Darul Aman, Kabupaten Bireun

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Umumkan Hasil Akhir Seleksi PPPK Periode I

Daerah

Pasar Murah di Polres Aceh Utara Disediakan Sarapan Grati

Daerah

Oknum Anggota DPRK Simeulue Terbukti Aniaya Guru, Divonis 1 Bulan Penjara

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Buka Musrembang Penyusunan RKPD Kabupaten tahun 2024