Home / Daerah / Pendidikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:54 WIB

Begini Mekanisme Penyaluran Beasiswa Anak Yatim oleh Dinas Pendidikan Aceh

Redaksi

Begini Mekanisme Penyaluran Beasiswa Anak Yatim oleh Dinas Pendidikan Aceh. Foto: dok. Humas Disdik Aceh

Begini Mekanisme Penyaluran Beasiswa Anak Yatim oleh Dinas Pendidikan Aceh. Foto: dok. Humas Disdik Aceh

Banda Aceh – Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A., menjelaskan mekanisme penyaluran beasiswa anak yatim yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Aceh melalui beberapa tahapan penting.

Hal itu mengingat program ini menyasar anak yatim, piatu, dan yatim piatu dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, hingga Dayah dan pesantren di Aceh.

“Tahap awal dilakukan dengan melakukan pendataan siswa yang berhak menerima beasiswa, yaitu anak-anak berusia 6 hingga 15 Tahun. Data calon penerima diinput oleh petugas pendataan sekolah, madrasah, dan dayah atau Dinas Badan Dayah melalui website aplikasi _https://sibay.id_, yang dirancang untuk mempermudah proses pengajuan dan verifikasi calon penerima beasiswa,” kata Marthunis, Kamis 24 Oktober 2024.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Sampaikan Materi Dalam Sosialisasi Pengawasan Pilkada Serentak 2024

Tahap verifikasi calon penerima beasiswa ini cukup ketat, hal ini dilakukan agar tidak ada kekeliruan dalam penyaluran beasiswa anak yatim, piatu dan/atau yatim piatu.

Setiap calon penerima beasiswa wajib mengisi formulir biodata yang ditandatangani oleh wali kelas, kepala sekolah, atau pimpinan dayah, serta disahkan oleh kepala desa setempat.

Selain itu, data yang diusulkan harus melampirkan fotokopi buku tabungan Bank Aceh Syariah yang masih aktif atas nama dan nomor rekening yang sesuai dengan dengan calon penerima beasiswa. Hal ini bertujuan agar proses penyaluran beasiswa dapat dilakukan secara efisien dan tepat sasaran.

Baca Juga :  Ini Rekening “Aceh Peduli Palestina”, Jika Mau Lebih Gampang Silakan Layanan QRIS

Proses selanjutnya adalah pengumpulan dan verifikasi dokumen pendukung. Dokumen tersebut meliputi rekap daftar calon penerima beasiswa, fotokopi surat aktif sekolah, kartu keluarga, akta kelahiran, dan surat pernyataan validasi data yang dibubuhi materai Rp.10.000.

Semua dokumen tersebut harus dikirimkan dalam bentuk _hardcopy_ ke Bidang Pembinaan SMA dan PKLK Dinas Pendidikan Aceh Gedung A di Banda Aceh.

Marthunis menekankan pentingnya ketelitian dalam setiap proses ini. Dinas Pendidikan Aceh juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Dayah, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk memastikan bahwa data yang diinput telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

Baca Juga :  Raih Juara Dalam Perlombaan, Kapolresta Berikan Reward Untuk Personel dan Pihak Pendukung Lainnya

“Jika dokumen calon penerima beasiswa belum diterima sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka penyaluran beasiswa terhadap calon penerima tersebut tidak dapat diproses untuk tahap selanjutnya,” ujar Marthunis. Hal ini dilakukan untuk memastikan akurasi dan kevalidan data, sehingga penyaluran beasiswa dapat berjalan lancar tanpa kendala.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Musda Tetapkan Hanung Kuncoro Sebagai Ketua IKAALL-STTD Aceh tahun 2023

Advetorial

Rapat Koordinasi Kesra Pelayanan Dasar Urusan Pendidikan 2024, Fokus pada Pendidikan dan Pelatihan Vokasi

Daerah

Jamaah Haji Aceh Mulai Pulang Besok

Daerah

Polri dan Dewan Pers Sosialiasi Perlindungan Kemerdekaan Pers

Aceh Timur

Operasi Patuh Seulawah 2024 Satlantas polres Aceh Timur Dan Dishub Gelar Razia,Kedepankan Persuasif

Daerah

Kapolresta Banda Aceh Bersama Personel Raih Penghargaan Pengungkapan Kasus Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak

Aceh Barat

Tekuk Finalis POPDA 2022, Team Sepak Bola Aceh Barat Raih Tiga Poin Perdana

Daerah

Rumah Nek Nurmi Padang Tiji Yang Roboh Tertimpa Pohon Kembali Dibangun