Home / Nasional / Pemerintah / Politik

Rabu, 4 Desember 2024 - 23:28 WIB

Antisipasi Kotak Kosong Menang, Kemendagri Minta Pemda Siapkan Dana Hibah Pilkada Ulang 2025

Farid Ismullah

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan dalam Rapat Koordinasi Pilkada Ulang Tahun 2025 secara daring dari Jakarta, Selasa (3/12/2024). (Foto : Puspen Kemendagri).

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan dalam Rapat Koordinasi Pilkada Ulang Tahun 2025 secara daring dari Jakarta, Selasa (3/12/2024). (Foto : Puspen Kemendagri).

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) meminta pemerintah daerah (Pemda) menyusun langkah strategis untuk memastikan kesiapan dana hibah Pilkada ulang pada 2025 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Upaya ini penting untuk mengantisipasi adanya kemenangan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.

Pesan ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam Rapat Koordinasi Pilkada Ulang Tahun 2025 secara daring dari Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Maurits mengatakan, pendanaan Pilkada Serentak 2024 dibebankan pada APBD, sebagaimana diatur dalam Pasal 166 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan diperkuat melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 24 Januari 2023. Surat tersebut mendorong Pemda untuk mengalokasikan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Karena itu, Pemda perlu melakukan langkah-langkah konkret untuk mengantisipasi dan mendukung kesiapan pendanaan hibah Pilkada ulang pada 2025.

Baca Juga :  Ringankan Beban Masyarakat, Pemkab Aceh Besar Gelar Pasar Murah di Lamkabeu

Dirinya membeberkan berbagai langkah strategis yang harus dilakukan Pemda. Pertama, Pemda mengalokasikan pendanaan pemilihan ulang sesuai dengan tahapan pengelolaan dana kegiatan pemilihan, yang ditetapkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Kedua, jika alokasi dana pemilihan ulang belum tersedia, Pemda wajib melakukan rasionalisasi dan efisiensi anggaran yang hasilnya dialihkan untuk mendanai pemilihan tersebut.

Baca Juga :  Tujuh Fraksi Setujui Penetapan Ali Basrah, Minta Pelantikan Dipercepat

Ketiga, Pemda berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Bawaslu Daerah agar melaporkan penggunaan dana hibah Pilkada Serentak 2024. Apabila terdapat sisa anggaran dana hibah, maka akan diperhitungkan dalam kebutuhan dana pemilihan ulang tahun 2025. “Keempat, dalam hal pemerintah daerah yang melaksanakan pemilihan ulang belum mampu mendanai dari APBD, dapat mengusulkan dukungan dari APBD provinsi atau dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” jelas Maurits.

Maurits menyampaikan, kepastian pelaksanaan Pilkada ulang menunggu keputusan KPU mengenai hasil penghitungan riil surat suara yang dijadwalkan pada tanggal 16 Desember 2024. Meski begitu, Maurits mengingatkan bahwa pendanaan hibah untuk Pilkada ulang 2025 harus tetap mengacu pada prinsip efektivitas, efisiensi, kewajaran, kepatutan, serta akuntabilitas sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Gubernur Riau Apresiasi Gubernur Nova Iriansyah Terkait Penerapan Perbankan Syariah di Aceh

“Diketahui, pelaksanaan Pilkada Serentak dilaksanakan di 545 daerah, meliputi 37 provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 kota, dengan diikuti oleh 1.556 pasangan kandidat kepala daerah di berbagai tingkat pemerintahan. Peserta Pilkada terdiri dari 103 pasangan calon gubernur-wakil gubernur di 37 provinsi, 1.168 pasang calon bupati dan wakil bupati di 415 kabupaten, serta 284 pasang calon wali kota dan wakil wali kota di 93 kota,” pungkas Maurits.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemerintah

KIP Pidie, Hari Ini Gelar Pembukaan Pleno Pemilu

Aceh Besar

Kadisdikbud Aceh Besar Saweu Sikula Pulo Aceh

Nasional

Wakil Gubernur Aceh Fadullah Bahas Dana Otsus, BUMD, dan PPPK di RDP Dengan Komisi II DPR RI

Nasional

Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Siap Beri Pelayanan Optimal

Aceh Timur

Diduga Poslon Nomor 01 SAH Diusir Saat Kampanye Silaturahmi, Ini Klarifikasi Warga Cet Bon

Aceh Barat

Angkat Cerita Rakyat, Dinas Perpustakaan Aceh Barat Gelar Bimtek Kepenulisan Berbasis Budaya Lokal

Daerah

Staf Ahli Menteri : Kemenkumham memiliki peran strategis dalam penegakan hukum dan perlindungan HAM

Aceh Barat

Semarak Pawai Tarhib Sambut Ramadan di Aceh Barat